Hukum Bergaul Atau Bekerja Dengan Orang Non Muslim

Mereka non muslim juga sama manusia seperti kita juga, namun yang membedakannya adalah keyakinan, dengan berbeda keyakinan, sangatlah tidak elok seandainya kita umat islam menutup diri kdengan mereka.

Allah SWT menciptakan manusia walaupun berbeda suku, bangsa dan agama, yaitu untuk saling kenal mengenal satu dengan yang lainnya, perbedaan bukan berarti tidak bisa berdampingan, seperti halnya air dengan minyak sayur, mereka berbeda tapi bisa saling berdampingan.

Hukum Bergaul Atau Bekerja Dengan Orang Non Muslim

Bergaul Dengan Orang Non Muslim
Dalam rangka "Habluminanas" kita umat islam sangatlah boleh dan perlu bergaul dengan non muslim, ada pepatah mengatakan "Saudara bisa jadi lawan, musuh bisa jadi teman". Sifat egois pengen menang sendiri, bukanlah sifat orang islam yang di ajarkan oleh Rosulullah SAW. Jaman sekarang orang akan di segani bukanlah karena pedang, melainkan karena kebaikan kita yang selalu bersikap bijaksana. Orang yang bijaksana adalah orang yang berbuat baik kepada orang lain, sebelum mereka berbuat baik kepada kita. Insyaallah dengan semua itu kita akan menjadi manusia yang rukun dan menjadi satu ke satuan di dalam agama Allah SWT yaitu islam.

Bekerja Dengan Orang Non Muslim
Selama pekerjaan itu mempunyai sifat yang halal, bagi umat islam tidaklah mengapa bekerja sama dengan orang non muslim, selama menjalankan haknya masing-masing, baik itu menjalankan hak kewajiban beragama, maupun hak secara umum yang lainnya dan saling menguntungkan dengan memenuhi rasa keadilan bagi orang-orang tersebut.

Menerima Pemberian Dari Orang Non Muslim
Barang siapa yang bertakwa kepada Allah SWT, maka Allah akan memberikan rizki dari jalan yang tidak di sangka-sangka. Pemberian adalah suatu rizki yang bisa saja di datangkan oleh Allah SWT lewat perantara yang tidak di duga-duga.

Dengan semikian pemberian rizki yang datang dari Allah SWT tidaklah patut apabila kita menolaknya. Namun pemberian itu adakalanya sebagai ujian dari Allah untuk kita, agar senantiasa kita harus cermat dan teliti, apakah pemberian itu "ada udang di balik batu" atau memang benar-benar murni sebagai nikmat dari Allah SWT. Itu semua patut di syukuri agar senantiasa kita mendapatkan rizki yang berkelanjutan dan selalu bertambah.

Kesimpulannya, pemberian dari orang non muslim itu boleh dan halal, selama barang atau apapun, tidak melanggar syariat islam (Halal).

Wanita Dengan Anak-anak Islam
Wanita dan anak-anak mempunyai hak dan kewajiban sama seperti laki-laki, tetapi setiap hak dan kewajibannya berbeda-beda sesuai kodrat dari kemampuannya.

Teman-teman, saya tidak akan menulis secara terperinci tentang hak dan kewajiban wanita dan anak-anak, namun ada sedikit yang perlu saya sampaikan pada kesempatan ini. Yaitu bahwa wanita mempunyai kewajiban untuk tidak menikah dengan orang yang non muslim, karena dengan pernikahan tersebut, hak sebagai orang muslim menjadi terancam, sampai pada suatu ketika hubungan perkawinannya mempunyai keturunan atau anak. Mereka akan kesulitan menentukan agamanya. Lebih jelasnya pernikahan wanita islam dengan non muslim hanya akan mendatangkan kemudharatan semata-mata dan tidak akan mendatangkan kebaikan, apalagi menjadi keluarga sakinah mawadah, warahmah. Karena pernikahan tersebut hanya di dasari oleh hawa nafsu semata.

Orang tua mempunyai kewajiban kepada anak, untuk memberikan pendidikan yang layak, termasuk di dalamnya. Anak tidak boleh di berikan pendidikan selain pendidikan islam, suatu contoh orang tuanya kesulitan ekonomi lantas anaknya di sekolahkan ke sekolah agama lain, juga karena pergaulan dan lain sebagainya. "Anak islam tidak boleh di sekolahkan ke sekolah agama lain".

Demikian teman-teman Media Ngaji, apabila apa yang saya tulis ada kesalahan itu datangnya dari saya dan saya akan selalu memperbaikinya, apabila itu benar hanya semata-mata datangnya dari Allah SWT dan Rasulnya.

Media Ngaji sangat mengharapkan saran dan kritiknya, silahkan salurkan kritik dan saran teman-teman semua melalui halaman Kontak atau teman-teman bisa berkomentar langsung melalui forum komentar yang tersedia di bawah, kami selalu terbuka untuk anda.

0 Response to "Hukum Bergaul Atau Bekerja Dengan Orang Non Muslim"

Posting Komentar