Daging hewan merupakan menu santapan yang favorit yang tidak asing lagi bagi kita semua dan telah di konsumsi sejak ratusan bahkan ribuan tahun yang silam, oleh pendahulu-pendahulu kita yang mereka dapatkan dengan cara berburu atau dengan cara menernaknya. Namun sekarang kita bisa dengan mudah mendapatkan daging-daging hewan tersebut, yang kita bisa pergi ke pasar pasti di situ banyak para pedagang-pedagang daging hewan yang menjajakan dagangannya.
Biasanya mereka mendapatkan hewan-hewan tersebut dengan cara sengaja menernaknya yang nantinya agar bisa di ambil manfaat yang lainnya dan dagingnya bisa di jual di pasar. Itu semua bisa di lakukan oleh semua orang baik yang muslim maupun yang non muslim.
Adapun bagi umat muslim yang mengkonsumsi daging hewan haruslah melalui beberapa proses dan syarat terlebih dahulu, di antaranya adalah :
Biasanya mereka mendapatkan hewan-hewan tersebut dengan cara sengaja menernaknya yang nantinya agar bisa di ambil manfaat yang lainnya dan dagingnya bisa di jual di pasar. Itu semua bisa di lakukan oleh semua orang baik yang muslim maupun yang non muslim.
Adapun bagi umat muslim yang mengkonsumsi daging hewan haruslah melalui beberapa proses dan syarat terlebih dahulu, di antaranya adalah :
- Hewan yang halal seperti Kambing, Sapi, Ayam dan lain-lain
- Proses penyembelihannya
- Perolehan daging atau hewannya tersebut
Syarat itulah yang menentukan halal tau haramnya daging tersebut.
Teman-teman pembaca, pada artikel saya kali ini, saya akan membahas tentang ketika daging hewanitu yang sudah beredar ke pasar dan di jajakan oleh para pedagang, tetapi kita tidak tahu asal muasalnya daging tersebut, khusunya dalam hal penyembelihannya mungkin anda sering mengalami keragu-raguan dalam hal tersebut. Baik daging yang di jual di pasar lokal (indonesia) maupun yang di jual di luar negeri, terutama bagi yang suka bepergian ke luar negeri. Dan untuk saudara-saudara kita yang menjadi TKI di laur negeri ini sangatlah penting untuk di ketahui.
Untuk masalah ini islam mempunyai aturan sendiri, dan permasalahan ini kan lebih menjadi mudah, dengan berpegang kepada firman Allah SWT yang berbunyi :
"“Bulan Ramadan, bulan yang di dalamnya diturunkan (permulaan) Al Qur’an sebagai petunjuk bagi manusia dan penjelasan-penjelasan mengenai petunjuk itu dan pembeda (antara yang hak dan yang batil). Karena itu, barang siapa di antara kamu hadir (di negeri tempat inggalnya) di bulan itu, maka hendaklah ia berpuasa pada bulan itu, dan barang siapa sakit atau dalam perjalanan (lalu ia berbuka), maka (wajiblah baginya berpuasa), sebanyak hari yang ditinggalkannya itu, pada hari-hari yang lain. Allah menghendaki kemudahan bagimu, dan tidak menghendaki kesukaran bagimu. Dan hendaklah kamu mencukupkan bilangannya dan hendaklah kamu mengagungkan Allah atas petunjuk-Nya yang diberikan kepadamu, supaya kamu bersyukur” (Q.S Al-Baqarah : 185).
Begitu juga terhadap daging yang di ragukan tentang sembelihan siapa, apakah orang islam yang menyembelih ataukah yang lain, maka terhadap masalah ini kita berpegang kepada "Asalnya" kalau kalau memang daging itu dari binatang halal, bolehlah kita memakannya dengan membaca "Bismillah" sesuai dengan sabda Nabi Muhammad SAW yang artinya :
Dari Aisyah r.a. berkata : "Bahwasannya ada kaum yang bertanya kepada Rosulullah SAW : Bahwasannya ada kaum yang datang kepada kami membawa daging, yang kami tidak mengetahui apakah daging itu di sembelih dengan nama Allah tau tidak (yakni apakah daging di sembelih oleh orang islam tau bukan), maka Rosulullah SAW besabda : Bacalah bismillah dahulu, lalu makanlah kamu " (H.R. Bukhari).
Dengan di tulisnya artikel saya tentang ini semoga kita semua selalu mendapatkan makanan-makanan yang halal dan baik, agar senantiasa Allah SWT meridhoi kita semua "amin".
Teman-teman pembaca yang di rahmati Allah SWT itu saja pembahasan kita kali ini, semoga bermanfaat bagi semuanya.
0 Response to "Hukum Memakan Daging Yang Tidak Diketahui Cara Penyembelihannya"
Posting Komentar