Sumber Hukum Islam Yang Pertama (Al-Qur-an)

Al-qur-an ialah wahyu Allah SWT. Yang merupakan mu'jizat yang di turunkan kepada Nabi Muhammad SAW. Sebagai sumber hukum dan pedoman hidup bagi pemeluk islam, jika di baca menjadi ibadah kepada Allah SWT.

Dengan keterangan tersebut, maka firman Allah SWT yang di turunkan kepada Nabi Musa AS, Isa AS, serta nabi-nabi yang lain tidak di namakan Al-qur-an, demikian juga firman Allah SWT yang di sampaikan kepada Nabi Muhammad SAW seperti hadis qudsi membacanya bukan sebagai ibadah tidak pula di namakan Al-qur-an. Al-qur-an mempunyai nama-nama lain seperti Al-Kitab, Kitabullah, Al-Furqon dan Adz-Dzikru dan masih banyak lagi nama-nama Al-qur-an.


Garis-Garis Besar Isi Al-Qur-an

Pokok-pokok isi Al-qur-an ada lima :
  1. Tauhid. Ialah kepercayaan terhadap Allah SWT yang maha esa (satu), malaikat-malaikatnya, kitab-kitabnya, para rosulnya, hari kiamat, qodho dan qodar yang baik dan buruk
  2. Tntunan ibadah. Ibadah sebagai perbuatan yang menghidupkan jiwa tauhid
  3. Janji dan ancaman. Al-qur-an menjanjikan pahala bagi orang yang mau menerima dan mengamalkan isi Al-wur-an dan mengancam mereka yang mengingkarinya dengan siksa
  4. Hukum yang di hajati pergaulan hidup bermasyarakat untuk kebahagiaan dunia dan akhirat.
  5. Inti sejarah orang-orang yang tauhid kepada Allah SWT yaitu orang-orang yang sholat seperti nabi-nabi dan rosul-rosul, juga sejarah mereka yang mengingkari agama Allah SWT dan hukum-hukumnya. Maksud sejarah ini ialah sebagai tuntunan dan tauladan bagi orang yang hendak mencari kebahagiaan dan meliputi tuntunan Akhlak.
Al-Qur-an sebagai dasar hukum
Allah SWT menurunkan Al-qur-an itu, gunanya untuk di jadikan dasar hukum, dan di sampaikan kepada umat manusia untuk di amalkan segala perintahnya dan di tinggalkan segala larangannnya, sebagaimana firman Allah SWT yang berbunyi. Artinya :

"Maka perpeganglah kepada apa yang di wahyukan kepadamu" (Q.S. Az-Zukhruf ayat 43)

Dasar-dasar Al-qur-an dalam membuat hukum
Al-qur-an di turunkan Allah SWT kepada Nabi Muhammad untuk jadi petunjuk dan pengajaran bagi seluruh umat manusia, dalam mengadakan perintah dan larangan Al-qur-an selalu berpedoman kepada dua hal yaitu :

1. Tidak memberatkan
Sebagaimana firman Allah SWT yang artinya :
"Allah tidak membebani seseorang melainkan sesuai dengan kesanggupannya" (Q.S. Al-Baqarah ayat 286).

Allah juga berfirman yang artinya :
"Allah menghendaki kelonggaran bagimu dan tidak menghendaki kesempitan bagimu" (Q.S. Al-Baqarah ayat 185)

Dengan dasar itulah kita boleh tidak berpuasa apabila dalam bepergian jauh, boleh tayamum sebagai ganti wudhu, boleh makan makanan yang di haramkan, jika keadaan memaksa dan lain-lain.

2. Berangsur-angsur
Al-qur-an telah membuat hukum-hukum dengan berangsur-angsur, seperti larangan minum-minuman keras dan perjudian. Firman Allah SWT yang artinya "

"Mereka bertanya kepadamu tentang khamar dan judi. Katakanlah: "Pada keduanya terdapat dosa yang besar dan beberapa manfaat bagi manusia, tetapi dosa keduanya lebih besar dari manfaatnya". dan mereka bertanya kepadamu apa yang mereka nafkahkan. Katakanlah: " yang lebih dari keperluan." Demikianlah Allah menerangkan ayat-ayat-Nya kepadamu supaya kamu berfikir,". (Q.S. Al-Baqarah ayat 219)

Lalu datanglah fase yang  kedua dari fase mengharamkan khamar itu, yaitu dengan jalan mengharamkannya sesaat sebelum sholat dan bahwa bekas-bekasnya harus lenyap sebelum sholat.

Yaitu dengan firman Allah SWT yang artinya :
"Wahai orang-orang yang beriman, janganlah kalian mendekati shalat sedangkan kalian dalam keadaan mabuk, sampai kalain mengetahui apa yang kalian katakan; dan jangan pula dalam keadaan junub, kecuali sekedar lewat, sampai kalian mandi; dan jika kalian dalam keadaan sakit, atau safar, atau salah seorang dari kalian datang dari tempat menunaikan hajat, atau kalian “menyentuh” perempuan, kemudian kalian tidak mendapatkan air maka bertayammumlah kalian dengan debu yang suci. Maka usaplah wajah-wajah kalian dan tangan-tangan kalian, sesungguhnya Allah itu adalah Maha memaafkan lagi Maha mengampuni." (Q.S An-nisa ayat 43).

Kemudian datanglah fase terakhir yaitu larangan keras terhadap arak dan judi, setelah banyak orang-orang yang meninggalkan kebiasaan itu dan sesudah turun ayat yang pertama dan yang kedua.

Yaitu firman Allah SWT yang artinya :
"Wahai orang-orang yang beriman, sesungguhnya (meminum) khamar, berjudi, (berkorban untuk) berhala, mengundi nasib dengan panah, adalah termasuk perbuatan syaitan. Maka jauhilah perbuatan-perbuatan itu agar kamu mendapat keberuntungan". (Q.S Al-maidah ayat 90).

Teman-teman pembaca sekiranya ini saja  dahulu yang bisa saya susun, kalau ada sumur diladang bolehlah kita numpang mandi, kalau ada umur panjang bolehlah kita menulis kembali. Semoga tulisan ini bisa bermanfaat buat pembaca semua.

0 Response to "Sumber Hukum Islam Yang Pertama (Al-Qur-an)"

Posting Komentar