Tata Cara Talak (Perceraian) Dalam Islam Bagian 2


Artikel ini adalah sambungan dari artiket Tata Cara Talak Dalam Islam Bagian 1. Jadi pastikan sebelum anda membaca artikel ini anda sudah membaca yang bagian pertamanya.

8. Macam-Macam Talak

1. Talak Raja'i
Ialah talak yang suami boleh rujuk kembali pada mantan istrinya dengan tidak perlu melakukan ijab qabul (akad) baru, asal istrinya masih di dalam masa iddah-nya seperti talak satu dan dua.

2. Talak Ba'in
Ialah talak yang suami tidak boleh rujuk kembali kepada mantan istrinya, melainkan harus dengan akad baru.

Talak Ba'in terbagi menjadi dua yaitu :
  1. Ba'in Sughra (kecil) seperti talak tebus dan mentalak istri-nya yang belum di campuri
  2. Ba'in Qubra (besar) yaitu talak tiga, mantan suami boleh menikahi kembali mantan istrinya setelah menikah dengan orang lain, dan sesudah di cerai setelah habis iddah-nya dari perceraian suami kedua itu.
9. Perceraian Karena Fasakh
Adapun fasakh artinya rusak atau putus, maksud fasakh ialah perceraian dengan merusak atau merombak hubungan nikah antara suami istri, pereombokan ini di lakukan oleh hakim dengan syarat-syarat dan sebab-sebab yang tertentu tanpa ucapan talak. Percerain dengan fasakh tidak boleh di rujuk melainkan dengan akad baru.

Sebab-sebab fasakh
  • Karena Cacat
  • Karena tidak mendapat nafkah
  • Karena tidak memenuhi janji
A. Fasakh karena cacat
Apabila sesudah berlangsung akad nikah di ketahui si suami atau istri terdapat cacat, maka nikah itu boleh di fasakh. Tetapi apabila pada waktu akad nikah atau sebelumnya sudah di ketahui bahwa calon suami atau istri mempunyai cacat, maka nikah tersebut tidak dapat di fasakh lagi, kecuali fasakh kemaluan, dapat di fasakh sebelum bersetubuh.

B. Fasakh karena gila atau penyakit kusta

C. Fasakh karena lemah dzakar (Impoten)
Jika ternya  lemah dzakar bagi laki-laki maka menurut hadis dapat di tunggu sampai satu tahun.

D. Fasakh karena ada daging tumbuh pada pihak perempuan
Jika ternyata terdapat daging tumbuh pada wanita yang di anggap mengganggu dalam melaksanakan pergaulan atau perkawinan, maka menurut hadis sebagai berikut, yang artinya :

dari Ali r.a. berkata : "Siapa saja menikahi wanita kemudian setelah dukhul (bersetubuh) dengan wanita itu ternyata terdapat penyakit supak, gila, kusta, maka bagi wanita itu berhak maskawinnya karena di sentuhnya, maskawin itu berhak bagi suaminya (yakni wanita itu agar mengembalikannya) dan menjadi hutang di atas orang yang telah menipunya, atau apabila ternyata terdapat daging tumbuh maka si suami boleh pilih, yaitu setelah menyentuhnya maka wanita itu berhak maskawinnya karena melakukan sesuatu yang halal atas farjinya (H.R. Sa'd Mansur).

E. Fasakh karena belanja
Istri yang taat dan tidak mendapat belanja makan, pakaian, atau tempat kediaman sebab suaminya tidak memberikan apa-apa. Boleh menuntuk fasakh pada hakim jika ia tidak sabar, hakim syar'i dapat mem-fasakh-kan nikah itu.

F. Fasakh karena janji
Perjanjian yang dapat menjadi sebab memfasakh nikah ialah perjanjian yang di sebutkan dalam akad nikah, misalnya wali mengijabkan dengan katanya : "Saya nikahkan anakku Fulanah kepadamu dengan janji bahwa ia pandai membaca Al-qur-an". Jika ternyata  kemudian Fulanah tidak pandai membaca Al-qur-an dan suami tidak suka menerimanya, maka ia dapat memfasakh nikah tersebut.

G. Fasakh karena mahar
Istri boleh menuntut fasakh jika suami tidak sanggup membayar mahar yang tunai yang telah di sebutkan dalam akad nikah sedang suami belum lagi bergaul (Qobladukhul).Ada lagi fasakh yang di sebabkan karena suami hilang, tidak di ketahui apakah masih hidup atau sudah mati, sesudah 4 tahun lamanya.

Mungkin sekian dulu artikel sambungan dari bagian yang pertama, insyaallah saya akan segera meng-update bagian-bagian berikutnya. Semoga bermanfaat.

Artikel Sambungan :
Tata Cara Talak (Perceraian) Dalam Islam Bagian 1
Tata Cara Talak (Perceraian) Dalam Islam Bagian 3

Media Ngaji sangat mengharapkan saran dan kritiknya, silahkan salurkan kritik dan saran teman-teman semua melalui halaman Kontak atau teman-teman bisa berkomentar langsung melalui forum komentar yang tersedia di bawah, kami selalu terbuka untuk anda.

0 Response to "Tata Cara Talak (Perceraian) Dalam Islam Bagian 2"

Posting Komentar