Membayar zakat pada hakekatnya untuk kebaikan diri sendiri , dengan membayar zakat berarti telah membuat orang lain (yang menerima zakat) menjadi senang, biasanya ketika orang merasa senang karenamu, maka kebaikan-kebaikanlah yang akan sampai kepadamu juga, itu baru secara harfiahnya, belum lagi janji-janji Allah yang akan melipat gandakan pahala di dunia dan di akherat kepada bagi siapa saja yang menginfakan hartanya di jalan Allah, dan Allah juga menjamin, tidak akan miskin bagi orang-orang yang mau membayar zakat.
Teman Media Ngaji yang dimuliakan Allah, mungkin bagi yang mempunyai niat untuk membayar zakatnya tahun ini atau bulan ini, atau minggu ini, atau hari ini, sebaiknya jangan di tunda-tunda tunaikanlah segera, jangan sampai menyesal dikemudian hari ketika Allah mencabut hartamu kembali yang Allah telah mengamanatkan kepadamu, ingatlah ketika kamu memohon kepada Allah, dengan bersusah payah kamu mengumpulkan harta sampai sekarang ini.
Harta Perniagaan Dan Nishabnya
Barang atau harta perniagaan wajib dikeluaran zakatnya sesuai dengan firman Allah yang artinya :
“Hai orang-orang yang beriman, nafkahkanlah (dijalan Allah) sebagian dari apa yang kami keluarkan dari bumi untukmu, dan janganlah kamu memilih yang buruk-buruk kemudian kamu nafkahkan dari padanya, padahal kamu sendiri tidak mau mengambilnya melainkan dengan memicinkan mata terhadapnya” (S.Al-Baqarah,ayat 267).
Sabda Rasulullah Saw. Yang artinya :
Dari Samurah ; “Rasulullah saw. Memerintahkan kepada kami agar mengeluarkan zakat dari barang yang disediakan untuk di jual” (H.R. Daruqutni dan Abu Dawud)
Syarat Wajibnya Zakat Perniagaan Ialah:
Catatan
Harta dagangan yang mencapai jumlah seharga 96 gram emas, misalnya kalau harga emasnya per 1 gram Rp 500.000 berarti 500.000 x 96 = Rp. 48 juta maka wajib dikelurkan zakatnya 2,5%, dan apabila dipertengahan tahun jumlahnya cukup senishab contohnya 48 juta, akan tetapi ketika di akhir tahun jumlahnya tidak sampai senishab maka tidak wajib zakat.
Harta yang di hutangkan tidak wajib zakat melainkan menjadi tanggunganya orang yang menerima hutang.
Dan apabila didalam perjalanan hartanya dibelikan barang seperti mobil, motor, rumah dan lain sebagainya (investasi) ketika akhir tahun harus ikut di hitung juga.
Harta benda perdagangan perseroan, Firma, C.V atau perkongsian dan sebagainya, tegasnya harta benda yang dimiliki oleh beberapa orang dan menjadi satu maka hukumnya sebagai suatu perniagaan.
Demikian semoga bermanfaat dan berguna bagi teman pembaca semuanya.
Selamat Menunaikan Ibadah Zakat dan semoga di terima oleh Allah SWT. Amin ya rabal ‘alamin.
Teman Media Ngaji yang dimuliakan Allah, mungkin bagi yang mempunyai niat untuk membayar zakatnya tahun ini atau bulan ini, atau minggu ini, atau hari ini, sebaiknya jangan di tunda-tunda tunaikanlah segera, jangan sampai menyesal dikemudian hari ketika Allah mencabut hartamu kembali yang Allah telah mengamanatkan kepadamu, ingatlah ketika kamu memohon kepada Allah, dengan bersusah payah kamu mengumpulkan harta sampai sekarang ini.
Harta Perniagaan Dan Nishabnya
Barang atau harta perniagaan wajib dikeluaran zakatnya sesuai dengan firman Allah yang artinya :
“Hai orang-orang yang beriman, nafkahkanlah (dijalan Allah) sebagian dari apa yang kami keluarkan dari bumi untukmu, dan janganlah kamu memilih yang buruk-buruk kemudian kamu nafkahkan dari padanya, padahal kamu sendiri tidak mau mengambilnya melainkan dengan memicinkan mata terhadapnya” (S.Al-Baqarah,ayat 267).
Sabda Rasulullah Saw. Yang artinya :
Dari Samurah ; “Rasulullah saw. Memerintahkan kepada kami agar mengeluarkan zakat dari barang yang disediakan untuk di jual” (H.R. Daruqutni dan Abu Dawud)
Syarat Wajibnya Zakat Perniagaan Ialah:
- Yang memiliki orang islam.
- Milik orang yang merdeka.
- Milik penuh.
- Sampai Nishabnya.
- Genap satu tahun
Catatan
Harta dagangan yang mencapai jumlah seharga 96 gram emas, misalnya kalau harga emasnya per 1 gram Rp 500.000 berarti 500.000 x 96 = Rp. 48 juta maka wajib dikelurkan zakatnya 2,5%, dan apabila dipertengahan tahun jumlahnya cukup senishab contohnya 48 juta, akan tetapi ketika di akhir tahun jumlahnya tidak sampai senishab maka tidak wajib zakat.
Harta yang di hutangkan tidak wajib zakat melainkan menjadi tanggunganya orang yang menerima hutang.
Dan apabila didalam perjalanan hartanya dibelikan barang seperti mobil, motor, rumah dan lain sebagainya (investasi) ketika akhir tahun harus ikut di hitung juga.
Harta benda perdagangan perseroan, Firma, C.V atau perkongsian dan sebagainya, tegasnya harta benda yang dimiliki oleh beberapa orang dan menjadi satu maka hukumnya sebagai suatu perniagaan.
Demikian semoga bermanfaat dan berguna bagi teman pembaca semuanya.
Selamat Menunaikan Ibadah Zakat dan semoga di terima oleh Allah SWT. Amin ya rabal ‘alamin.
0 Response to "Nishab Zakat Harta Perniagaan"
Posting Komentar