Bayi Dari Orang Kafir Yang Baru Lahir, (Kenapa Tidak di Adzani Dan di Qomati?) Menurut Islam

Kami mencoba menjawab pertanyaan saudara, pada artikel saya yang berjudul “Tata cara bayi yang baru lahir menurut islam” pertanyaanya tersebut kurang lebih seperti ini :

Pertanyaan dari saudara ima :

Assalamu’alaikum
“Kenapa bayi di adzani menurut anda harus bayi orang islam ? bukankah seluruh bayi lahir dalam keadaan Muslim ? namun ortunya sajalah yang membuat kafir” .

Sebelumnya saya mengucapkan terima kasih atas partisipasinya.

bayi baru lahir

Jawabanya :
 
Wa’alaikum salam warahmatullahi wabarakatuh
Semoga saudara selalu dalam lindungan Allah subhanahu wata’ala amin, sebelum pada kesimpulan jawaban terlebih dahulu saya akan mengklarifikasi pertanyaan anda, yaitu tentang bayi yang baru lahir disebut Muslim yang berarti islam (mempercayai bahwa tuhan iitu satu) dan yang banyak disebutkan dalam hadist bahwa bayi yang baru lahir itu dalam keadaan Fitrah (suci), Sabda Nabi Muhammad salallahu ‘alaihi wassalam :

Artinya :
Dari Abu Hurairah ra. Nabi bersabda : “Tidaklah setiap anak yang lahir kecuali di lahirkan dalam keadaan Fitrah, maka kedua orang tuanyalah yang akan menjadikanya sebagai Yahudi, Nasrani atau Majusi, seperti hewan melahirkan anaknya yang sempurna, apakah kalian melihat darinya buntung (pada telinganya).

Muslim adalah orang mukallaf yang sudah kebebanan menjalankan kewajiban syari’at agama dan yang menjalankanya, dalam kata lain sudah akil baligh, baligh menurut islam bagi laki-laki adalah umur lima belas tahun dan pernah mimpi basah (yang mana lebih dulu di capai), bagi kaum perempuan baligh adalah umur sembilan tahun, haidh, dan mimpi basah (yang mana lebih dulu di capai), kesimpulanya setiap muslim pasti mempunyai dosa.

Fitrah artinya suci setiap bayi yang baru lahir baik terlahir dari orang tua muslim ataupun orang tua kafir hukumnya suci, belum mempunyai dosa, hukum untuk setiap anak yang belum baligh di tanggung oleh kedua orang tuanya, (tiada hukum bagi orang yang tidak tahu/lupa), yang membuat kafir itu adalah kedua oang tuanya bertanggung jawab sebelum anak itu baligh akan tetapi setelah anak baligh, maka bertanggung jawab sendiri.

Bayi Non Muslim Yang Baru Lahir, apakah harus di Adzani dan di Qomati?

Menurut kebiasaan apabila anak yang terlahir dari orang kafir, mereka memperlakukanya menurut sesuai dengan agama orang tuanya, jadi menurut islam anak bayi yang baru lahir dari kedua orang tuanya yang kafir "tidak diharuskan di Adzani atau di Qomati"  seperti halnya bayi dari orang islam.

Sesuai dengan Imam Nawawi dalam syarahnya yang menyatakan :

“bahwa anak-anak dari orang-orang kafir di Dunia adalah seperti hukum bapak-bapaknya mereka, adapun di akherat apabila mereka meninggal sebelum baligh mereka masuk syurga”  Imam Nawawi  (Fatwa Al-Azhar zuz 8 hal. 335).

Adapun menurut Syaikh Athiyah Saqar  menyatakan anak mukmin meninggal sebelum baligh, mereka mengikuti agama bapak ibu mereka, anak mukmin akan memberi syafaat kepada ibu bapaknya “masuklah kalian kedalam syurga, kalian dan bapak ibu kalian” Allah berfirman :

Artinya :
Dan orang-orang yang beriman, beserta anak cucumereka yang mengikuti mereka dalam keimanan, kami pertemukan mereka dengan anak cucu mereka (di dalam syurga),dan kami tidak mengurangi sedikitpun  pahala amal kebajikan mereka. Setiap  orang terikat dengan apa yang dikerjakanya. (Q.S At-tur ayat 21).

Sedangkan anak-anak musyrik atau kafir tidak mengikuti bapak ibunya di neraka, karena mereka belum termasuk Mukallaf (menerima beban kewajiban) atau fitrah masih suci dia masuk surga hanya Allah yang tahu.

0 Response to "Bayi Dari Orang Kafir Yang Baru Lahir, (Kenapa Tidak di Adzani Dan di Qomati?) Menurut Islam"

Posting Komentar