Sandal dan sepatu pastilah semua orang punya, aneh kalau ada orang yang tidak punya sandal dan sepatu, ada juga orang yang tidak punya sepatu Cuma punya sandal, atau sebaliknya, tapi ada juga orang yang tidak suka memakai sandal atau sepatu, mereka berpendapat tidak memakai sandal atau sepatu (alias nyokor/nyeker) adalah lebih baik, karena Rasulullah juga pernah tidak memakai sandal atau sepatu, tapi pada dasarnya tetap punya juga sandal atau sepatu.
Harga sandal dan sepatu sangat berpariatif ada yang mahal ada juga yang murah, tergantung kantongnya tebal atau tipis, tapi Rasulullah menganjurkan untuk segala suatu hal jangan berlebih-lebihan dan jangan juga yang berkurang-kurangan, intinya yang sedang-sedang saja atau sesuai kebutuhan.
Model dari pada sandal atau sepatu mengikuti seiring berjalanya waktu atau sesuai zaman, hukum asalnya adalah Mubah atau boleh, biasanya kalau Mubah seperti angka nol, nol dengan tiga sama dengan nol tiga, contohnya memakai sandal atau sepatu boleh tapi sandalnya dapat nyuri berarti haram hukumnya, begitu dan seterusnya.
Memakai Sandal Atau Sepatu Sambil Berdiri
Memakai sandal atau sepatu sambil berdiri Hukumnya adalah Makruh, sesuai dengan Hadist Nabi Muhammad Salallahu’alaihi wassalam.
Artinya :
Dari Jabir ra. Bahwasanya Rasulullah saw.”Melarang seseorang memakai sandal dengan berdiri” (Riwayat Abu Dawud).
Kecil... Memang ini hal kecil, tapi hal kecil kalau di biarin saja maka bukan berarti tidak bisa besar, kebakaran besar awalnya apinya kecil, iya kan.. banyak orang menganggap sepele atau ketidak tahuan masalah urusan memakai sandal atau sepatu sambil berdiri adalah hukumnya Makruh, ini terjadi hampir ke setiap lapisan masyarakat, baik di Masjid, di rumah, di kantor , di rumah sakit dan lain sebagainya.
Makruh itu ibarat berdiri di atas ujung tombak, di bawahnya sebelah kanan, kiri, depan, belakang ada Api, kalau jatuh pasti jatuhnya ke api, iya kan..Hati-hati Makruh juga bisa menjadi salah satu penghalang datangnya rizqi, ada orang yang mau mengambil uang di Bank eh.. tau-tau kepleset karena lantainya licin, mukanya benjut semua tuh.., akhirnya batal deh.. ambil uangnya, malah kerumah sakit, itulah apabila kita menyepelekan hal-hal yang kecil, ada juga orang yang memakai sepatu sambil berdiri eh... tau-tau nyungseb tuh orang, rupanya pas ngikat tali sepatu, kan sambil membungkuk kaki satu di angkat tau-tau dari belakang ada yang dorong nyungseb deh jadinya.
Memakai Sandal Atau Sepatu Sebelah
Kedengaranya lucu ada orang yang memakai sandal atau sepatu hanya sebelah, atau bisa jadi di anggap orang gila kali.., tapi tidak begitu melainkan ketika anda berhalangan dengan sandal anda misalnya putus, hilang sebelah atau karena suatu hal yang lainya,”Mohon maaf jangan di pakai terus dengan sandal yang tinggal sebelah itu” karena takut di kira orgil dan Hukumnya adalah Makruh sebagaiman Hadist Nabi Muhammad salallahu’alaihi wassalam.
Artinya :
Dari Abu Hurairah ra. Berkata : “Saya mendengar Rasulullah saw. Bersabda : “Apabila tali sandal salah seorang di antara kamu sekalian itu putus maka janganlah ia berjalan dengan satu sandal saja sehingga yang putus itu di perbaiki” (Riwayat Muslim).
Biasanya ini sering terjadi pada orang yang habis shalat berjama’ah di masjid atau mushalla,acara musyawarah dan lain sebagainya, pas pulang sandalnya kurang satu, lantas harus bagaimana caranya lantaran sandalnya tinggal satu... ? Inilah solusinya Nabi Muhammad salallahu’alaihi wassalam bersabda :
Artinya :
Dari Abu Hurairah ra. Bahwasanya Rasulullah saw. Bersabda : “Janganlah salah seorang di antara kamu sekalian memakai satu sandal tetapi hendaklah kedua kaki bersandal semua atau kedua kaki tidak bersandal semua” (Riwayat Bukhari dan Muslim).
Dengan Hadist tersebut di jelaskan lebih baik tidak memakai sandal sama sekali alias nyeker dari pada memakai hanya sebelah saja.
Semoga bermanfaat bagi Teman penbaca semuanya Amin ya rabal’alamin.
Harga sandal dan sepatu sangat berpariatif ada yang mahal ada juga yang murah, tergantung kantongnya tebal atau tipis, tapi Rasulullah menganjurkan untuk segala suatu hal jangan berlebih-lebihan dan jangan juga yang berkurang-kurangan, intinya yang sedang-sedang saja atau sesuai kebutuhan.
Model dari pada sandal atau sepatu mengikuti seiring berjalanya waktu atau sesuai zaman, hukum asalnya adalah Mubah atau boleh, biasanya kalau Mubah seperti angka nol, nol dengan tiga sama dengan nol tiga, contohnya memakai sandal atau sepatu boleh tapi sandalnya dapat nyuri berarti haram hukumnya, begitu dan seterusnya.
Memakai Sandal Atau Sepatu Sambil Berdiri
Memakai sandal atau sepatu sambil berdiri Hukumnya adalah Makruh, sesuai dengan Hadist Nabi Muhammad Salallahu’alaihi wassalam.
Artinya :
Dari Jabir ra. Bahwasanya Rasulullah saw.”Melarang seseorang memakai sandal dengan berdiri” (Riwayat Abu Dawud).
Kecil... Memang ini hal kecil, tapi hal kecil kalau di biarin saja maka bukan berarti tidak bisa besar, kebakaran besar awalnya apinya kecil, iya kan.. banyak orang menganggap sepele atau ketidak tahuan masalah urusan memakai sandal atau sepatu sambil berdiri adalah hukumnya Makruh, ini terjadi hampir ke setiap lapisan masyarakat, baik di Masjid, di rumah, di kantor , di rumah sakit dan lain sebagainya.
Makruh itu ibarat berdiri di atas ujung tombak, di bawahnya sebelah kanan, kiri, depan, belakang ada Api, kalau jatuh pasti jatuhnya ke api, iya kan..Hati-hati Makruh juga bisa menjadi salah satu penghalang datangnya rizqi, ada orang yang mau mengambil uang di Bank eh.. tau-tau kepleset karena lantainya licin, mukanya benjut semua tuh.., akhirnya batal deh.. ambil uangnya, malah kerumah sakit, itulah apabila kita menyepelekan hal-hal yang kecil, ada juga orang yang memakai sepatu sambil berdiri eh... tau-tau nyungseb tuh orang, rupanya pas ngikat tali sepatu, kan sambil membungkuk kaki satu di angkat tau-tau dari belakang ada yang dorong nyungseb deh jadinya.
Memakai Sandal Atau Sepatu Sebelah
Kedengaranya lucu ada orang yang memakai sandal atau sepatu hanya sebelah, atau bisa jadi di anggap orang gila kali.., tapi tidak begitu melainkan ketika anda berhalangan dengan sandal anda misalnya putus, hilang sebelah atau karena suatu hal yang lainya,”Mohon maaf jangan di pakai terus dengan sandal yang tinggal sebelah itu” karena takut di kira orgil dan Hukumnya adalah Makruh sebagaiman Hadist Nabi Muhammad salallahu’alaihi wassalam.
Artinya :
Dari Abu Hurairah ra. Berkata : “Saya mendengar Rasulullah saw. Bersabda : “Apabila tali sandal salah seorang di antara kamu sekalian itu putus maka janganlah ia berjalan dengan satu sandal saja sehingga yang putus itu di perbaiki” (Riwayat Muslim).
Biasanya ini sering terjadi pada orang yang habis shalat berjama’ah di masjid atau mushalla,acara musyawarah dan lain sebagainya, pas pulang sandalnya kurang satu, lantas harus bagaimana caranya lantaran sandalnya tinggal satu... ? Inilah solusinya Nabi Muhammad salallahu’alaihi wassalam bersabda :
Artinya :
Dari Abu Hurairah ra. Bahwasanya Rasulullah saw. Bersabda : “Janganlah salah seorang di antara kamu sekalian memakai satu sandal tetapi hendaklah kedua kaki bersandal semua atau kedua kaki tidak bersandal semua” (Riwayat Bukhari dan Muslim).
Dengan Hadist tersebut di jelaskan lebih baik tidak memakai sandal sama sekali alias nyeker dari pada memakai hanya sebelah saja.
Semoga bermanfaat bagi Teman penbaca semuanya Amin ya rabal’alamin.
0 Response to "Makruh Memakai Sandal Atau Sepatu Sambil Berdiri Dan Memakai Sandal Atau Sepatu Sebalah"
Posting Komentar