Suatu ketika dalam sholat, entah di sengaja maupun tidak di sengaja mata kita pernah melirik walaupun hanya satu lirikan. Didalam hal-hal yang membatalkan sholat melirik ini tidak termasuk salah satu di dalamnya. Melirik dalam sholat di sadari atau tidak suatu perbuatan yang memindahkan konsentrasi kita yang tidak sepatutnya kita lakukan. Karena sholat adalah suatu ibadah yang harus di lakukan dengan ke ikhlasan dan di lakukan secara khusu. Khusu adalah berserah diri baik jiwa maupun raga kepada sang khaliq.
Melirik ketika dalam sholat adalah hukumnya "makruh" yaitu tidak membatalkan sholat namun mengurangi pahala sholatnya itu sendiri. Alangkah baiknnya sebelum kita melakukan sholat mencari tempat yang benar-benar aman, tenang, nyaman supaya sholat kita tidak terganggu oleh sesuatu yang ada di depan kita.
Dalam Al-qur-an di sebutkan yang artinya : "Sungguh beruntunglah orang-orang yang beriman yang menjalankan sholatnya dengan khusu" (Al-Mu'minun ayat 1-2) dan di dalam Al-qur-an juga di sebutkan yang artinya : "Apabila kamu telah tentram (aman), dirikanlah akan sholat, karena sholat itu fardhu, yang telah di tentukan waktunya bagi tiap-tiap orang yang beriman" (An-nisa ayat 103).
Nah itu teman-teman, hukum melirik ketika dalam sholat adalah "Makruh" yang berarti mengurangi pahala sholat itu sendiri. Semoga dengan penjelasan yang singkat ini bisa bermanfaat bagi saya dan bagi teman-teman pembaca.
Melirik ketika dalam sholat adalah hukumnya "makruh" yaitu tidak membatalkan sholat namun mengurangi pahala sholatnya itu sendiri. Alangkah baiknnya sebelum kita melakukan sholat mencari tempat yang benar-benar aman, tenang, nyaman supaya sholat kita tidak terganggu oleh sesuatu yang ada di depan kita.
Dalam Al-qur-an di sebutkan yang artinya : "Sungguh beruntunglah orang-orang yang beriman yang menjalankan sholatnya dengan khusu" (Al-Mu'minun ayat 1-2) dan di dalam Al-qur-an juga di sebutkan yang artinya : "Apabila kamu telah tentram (aman), dirikanlah akan sholat, karena sholat itu fardhu, yang telah di tentukan waktunya bagi tiap-tiap orang yang beriman" (An-nisa ayat 103).
Nah itu teman-teman, hukum melirik ketika dalam sholat adalah "Makruh" yang berarti mengurangi pahala sholat itu sendiri. Semoga dengan penjelasan yang singkat ini bisa bermanfaat bagi saya dan bagi teman-teman pembaca.
0 Response to "Hukum Melirik Ketika Dalam Sholat"
Posting Komentar