Hukum Menuntut Ilmu Menurut Islam Adalah Fardhu'Ain Dan Pintarnya Tidak di Fardhukan

Dengan rasa syukur ke hadirat Allah Subhanahu wata'ala, yang dengan rahmat dan Inayahnya sampailah kita pada titik awal akan menuju kesuksesan fidunya wal akhirat dengan cara menuntut ilmu. Dan kebetulan artikel yang saya tulis pada kali ini tentang "Hukum Menuntut Ilmu Menurut Islam".

Shalawat dan salam semoga dilimpahkan kepada junjungan kita Nabi Muhammad salallahu ‘alaihi wasalam yang membawa perubahan besar bagi umat manusia yaitu dengan ilmu.

menuntut ilmu menurut islam

Sekapur Sirih

Ini adalah Era modern dimana pada Era modern ini menuntut ilmu menjadi suatu kebutuhan bukan lagi sebagai suatu kewajiban, "siapa yang bodoh ketinggalan zaman dan yang pintar pasti maju kedepan", akan tetapi dalam pandangan islam orang berilmu, baik dalam hal agama maupun ilmu hal umum lainya haruslah orang tersebut menjadi orang yang benar(bermanfaat), itulah tujuan menuntut ilmu menurut islam.

Lalu Bagaimanakah Hukumnya Menuntut Ilmu Menurut Islam ?

Hukum menuntut ilmu menurut islam adalah wajib "Tapi tidak wajib pintar" yang wajib hanya menuntutnya saja, seandanya pintar hukumnya di fardukan, maka akan menjadi tidak adil, karena ketika tidak pintar akan berdosa. (pintar dalam arti lebih dari pada sekadar bisa), sama halnya dengan ikhtiar (berusaha) hukumnya wajib tapi tidak di fardukan untuk kaya kalau di fardukan kaya kasihan yang miskin (berdosa). Berarti intinya adalah mau pintar atau kaya yang penting berusaha lillahi ta’ala.

Menuntut Ilmu menurut Islam hukumnya adalah Fardhu ‘Ain wajib bagi islam laki-laki maupun islam perempuan, kenapa ? agar mereka tergolong menjadi umat yang cerdas, jauh dari kabut kejahilan dan kebodohan, disamping wajib menurut perintahnya Allah dan Rasulnya juga agar mampuh menjalankan perintahnya dan meninggalkan laranganya itulah intisari dari pada ilmu yang sebenar-benarnya.

Menuntut ilmu artinya berusaha menghasilkan segala ilmu, baik dengan jalan menanya, mendengar maupun melihat, perintah kewajiban menuntut ilmu terdapat dalam hadist Nabi Muhammad yang artinya :

"Menuntut ilmu adalah fardhu bagi tiap-tiap muslim, baik laki-laki maupun perempuan"

Ilmu apa saja yang harus di tuntut ? menurut islam

Dari hadist ini kita memperoleh pengertian, bahwa islam mewajibkan pemeluknya agar menjadi orang yang berilmu, berpengetahuan, mengetahui segala kemaslahatan dan jalan kemanfaatan, menyelami hakikat alam, dapat meninjau dan menganalisa segala pengalaman yang didapati oleh umat yang lalu, baik yang berhubungan dengan Aqo’id dan ibadat, baik yang berhubungan dengan soal-soal keduniaan dan segala kebutuhan hidup.

Sabda Nabi Muhammad yang artinya :
"Baran siapa menginginkan soal-soal yang berhubungan dengan dunia, wajiblah ia memiliki ilmunya, dan barang siapa yang ingin selamat dan berbahagia di akhirat, wajibllah ia mengetahui ilmunya pula, dan barang siapa menginginkan kedua-duanya, wajiblah ia memiliki kedua-duanya pula". (H.R. Bukhari dan Muslim)

Dalam hal-hal yang berhubungan dengan kehidupan kita di dunia, agar tiap-tiap muslim jangan picik, dan agar setiap muslim dapat mengikuti perkembangan ilmu pengetahuan yang dapat membawa kemajuan bagi penghuni dunia ini dalam batas-batas yang di ridhai Allah subhanahu wata’ala.

Dalam kitab Ta’lim Muta’alim yang artinya :
"Tuntutlah Ilmu Sampai Ke Negri China"
"Tuntutlah Ilmu dari semenjak lahir sampai keliang lahad (mati)"

Demikian pula islam mewajibkan kita menuntut ilmu akhirat yang menghasilkan Natijah, yakni ilmu yang di amalkan sesuai dengan perintah-perintah syara’.

Antara Fardu ‘Ain Dan Fardu Kifayah

Hukum wajibnya perintah menuntut ilmu itu adakalanya wajib ‘ain dan adakalanya wajib kifayah
Ilmu yang wajib ‘ain dipelajari oleh mukallaf yaitu yang perlu diketahui untuk meluruskan ‘aqidah yang wajib dipercayai oleh seluruh muslimin dan yang perlu diketahui untuk melaksanakan pekerjaan-pekerjaan yang difardhukan atasnya, seperti Shalat, Puasa, zakat dan Haji Disamping itu perlu dipelajari ilmu akhlak untuk mengetahui adab sopan santun yang perlu kita laksanakan dan tingkah laku yang harus kita tinggalkan. Disamping itu harus pula mengetahui kepandaian dan keterampilan yang menjadi tonggak hidupnya.

Adapun pekerjaan-pekerjaan yang tidak dikerjakan sehari-hari maka diwajibkan mempelajarinya kalau dikehendaki akan melaksanakanya, seperti seseorang yang hendak memasuki gapura pernikahan, seperti syarat-syarat dan rukun-rukunya dan segala yang diharamkan dan dihalalkan dalam menggauli istrinya.

Sedang ilmu yang wajib kifayah hukum mempelajarinya, ialah seperti ilmu-ilmu yang hanya menjadi pelengkap misalnya ilmu tafsir, ilmu hadist, dan lain sebagainya.

Artikel Terkait :
Semoga tulisan ini bermanfaat amin.

0 Response to "Hukum Menuntut Ilmu Menurut Islam Adalah Fardhu'Ain Dan Pintarnya Tidak di Fardhukan"

Posting Komentar