Hukum Merokok Versi Media Ngaji

Merokok suatu perbuatan yang sudah di lakukan semenjak zamannya para nabi, di indonesia rokok juga sudah di kenal sejak sebelum zaman kerajaan cuma barangkali namanya saja yang berbeda. Merokok di indonesia sudah menjadi tradisi turun menurun dan ada sebagian orang menjadikannya sebagai gaya hidup yang pada suatu titik tertentu menjadikannya pecandu berat merokok. Tidak sedikit dari jajaran organisasi bahkan pemerintahan sekalipun mengisaratkan bahwa meroko itu merusak kesehatan dan lain sebagainya. Merokok ini bukan permasalahan antar agama, etnis, suku atau ataupun golongan, di pastikan hampir di antara dari semua lapisan manusia yang ada di bumi ini merokok.

Karena ini adalah msalah kemanusiaan penyelesaiannya juga harus dengan cara berlapis-lapis sesuai dengan keadaan dan zamannya manusia itu sendiri, tidak cukup dengan majlis ulama indonesia mengeluarkan fatwa saja, kalau tidak di dukung oleh lapisan masyarakat seluruhnya, terutama pemerintah yang notabennya pemegang kewenangan suply rokok, dan tiddak cukup pemerintah mewajibkan memberi gambar pada semua produk rokok dengan berbagai macam gambar yang mengerikan akibat rokok, kalau tidak ada aplikasinya secara spesifik ke akar rumput. Malah kebanyakan orang perokok sibuk mencari alasan supaya bagaimana masih bisa tetap merokok. Banyak juga yang membolak-balikan kitab mencari sabda yang sekiranya bagai mana juga agar masih bisa tetap meroko, sungguh ironis sekali bangsa indonesia ini.


Menyikapi tentang rokok "Media Ngaji" juga ingin berpartisipasi mengutarakan pandangan saya sebagai pertimbangan untuk para pembaca sekalian.

Orang merokok terbagi menjadi dua kalangan yaitu :

1. Perokok Dewasa Ke Atas
  • Orang merokok dewasa ke atas yang tidak berusaha berhenti dari merokok inilah orang-orang yang merugi
  • Orang merokok dewasa ke atas yang berusaha berhenti dari meroko inilah orang yang mendapatkan pahala sunnah
  • Orang  merokok dewasa ke atas yang benar-benar berhenti dari merokok, inilah orang yang mendapatkan pahala wajib
2. Pemuda Ke Bawah dan Anak-Anak Pelajar
  • Inilah yang harus di larang keras merokok
Para teman-teman pembaca, saya juga akan menuliskan suatu hikayat yang konon terjadi di zamannya para nabi. kurang dan lebihnya begini ceritanya :

Pada suatu tempat ada satu kelompok atau golongan yang di dalamnya seluruh penduduk tersebut terkena penyakit menular, kecuali ada tiga orang yang tidak terkena. Pada suatu hari yang tiga orang ini menghadap ke pimpinan tertinggi yaitu di pusat pemerintahan yang di pimpin oleh orang sholeh, dan ketiga orang tersebut mengabarkan dan menceritakan prihal kedatangannya. Yaitu bahwasannya di tempat di tempat mereka tinggal semua penduduknya terkena penyakit menular kecuali kami bertiga, dan ketiga orang ini bertanya bagaimana tuanku? apakah saya harus kembali lagi ke kampung saya... atau saya tinggalkan mereka dalam keadaan seperti itu? dan akhirnya pemimpin bijaksana ini, berfikir sejenak.

" Kalau ke tiga orang ini saya suruh untuk pulang lagi ke kampungnya maka sudah barang pasti ketiga orang ini ikut terkena penyakit menular itu, dan kalau kalau saya tahan ke tiga orang ini sudah pasti dia kan selamat dari penyakit menular itu, tetapi pastilah dia akan merasa terpukul hatinya karena dia meninggalkan saudara-saudaranya. Dan akhirnya pemimpin bijaksana ini memutuskan kepada tiga orang tersebut untuk tidak kembali lagi ke kampungnya.

Pasti teman-teman pembaca bertanya-tanya apa hubungannya merokok dengan cerita tersebut? Jawabannya bagini.

Untuk perokok kalangan dewasa ke atas biarkan saja mereka, adapun hukumnya seperi yang saya terangkan di atas tersebut.

Dan untuk kalangan pemuda ke bawah dan anak-anak pelajar. Tidak usah ikut-ikutan merokok. Insyaallah generasi yang kan datang bebas dari Rokok!

Allah berfirman dalam Al-qur-an yang artinya :

"Allah menghalalkan bagi mereka barang-barang yang baik dan lezat, dan mengharamkan atas mereka barang-barang jelek" (Q.S Al-a'raf ayat 157).

Nah menurut pendapat Media Ngaji seperti itu teman-teman, semoga bisa bermanfaat dan semoga bisa menjadi referensi bagi anda.

0 Response to "Hukum Merokok Versi Media Ngaji"

Posting Komentar