Sumber Hukum Islam Ke Dua (Sunnah/Hadis)

Sunnah menurut bahasa adalah perjalanan, pekerjaan atau cara. Sunnah menurut istilah syara adalah perkataan Nabi Muhammad SAW dan perbuatannya. Taqririyah keterangannya yaitu sesuatu yang dikatakan atau di perbuat oleh sahabat nabi dan di tetapkan oleh nabi dan kalam, tiada di tegurnya sebagai bukti bahwa perbuatan itu tiada terlarang hukumnya.


Adapun pembagiannya seperti ini :

1. Sunnah Qauliyah
Yaitu perkataan Nabi Muhammad SAW yang menerangkan hukum-hukum agama dan maksud isi Al-qur-an serta berisi peradaban, hikmah, ilmu pengetahuan dan juga menganjurkan akhlak yang mulia. Sunnah qauliyah ini di namakan hadis Nabi Muhammad SAW.

2. Sunnah Fi'liyah
Yaitu perbuatan Nabi Muhammad SAW yang menerangkan cara melaksanakan ibadah, misalnya cara wudhu, sholat dan sebagainya.

3. Sunnah Taqririyah
Yaitu apabila Nabi Muhammad SAW mendengar sahabat mengatakan sesuatu perkataan atau melihat mereka memperbuat suatu perbuatan, lalu di terapkan dan di biarkan oleh Nabi Muhammad SAW dan tiada di tegurnya atau di larangnya, maka yang demikian di namai sunnah taqririyah.

Sunnah tersebut mempunyai dua fungsi yaitu :

  1. Menjelaskan maksud ayat-ayat Al-qur-an. Contohnya shalat dan zakat tidak di sebutkan dalam Al-qur-an secara terperinci, maka untuk memberi keterangan tentang princiannya di perlukan penjelasan dari Rosulullah SAW.
  2. Berdiri sendiri di dalam menentukan sebagain dari beberapa hukum, seperti ada kalanya di dalam Al-qur-an tidak kita dapati hukum suatu hal yang di sebut Rosulullah SAW. Misalnya tentang tentang haramnya binatang yang berkuku tajam.
Kedudukan Sunnah/Hadis menyendiri mengatur hukum syara secara Qur-an, sebagaimana sabda Nabi Muhammad SAW yang artinya : "Ingatlah bahwasannya saya sudah di beri Al-qur-an dan di sertai dengan yang sebangsanya (sunnah) itu" (H.R. Abudaud dan At-turmudzi). Dan di ayat lain Allah SWT berfirman yang artinya : "Barang siapa yang mentaati rosul itu, sesungguhnya ia telah mentaati Allah" (Q.S. An-nisa ayat 80).

Dengan demikian dapat kita ketahui, bahwa sunnah adalah merupakan hujjah (pegangan) kedua sesudah Al-qur-an yang dapat di jadikan sumber hukum juga.

Teman-teman pembaca itulah, artikel saya kali ini, semoga bermanfaat dan bisa di jadikan pegangan bagi pembaca sekalian. Insyaallah keterangan msalah sunnah ini akan saya lanjutkan pada artikel selanjutnya.

0 Response to "Sumber Hukum Islam Ke Dua (Sunnah/Hadis)"

Posting Komentar