Hukum Pinjam Uang (Kredit) Pada Bank

Hukum perbankkan pada dasarnya ada dua versi, sebagain ada yang menghalalkan dan ada yang mengharamkan , dan disini saya akan berdiri di antara yang mengharamkan dan yang menghalalkan. Pada era sekarang ini perbankkan sebagian besar mempunyai dua layanan yaitu ada yang konvensional dan ada yang syariah, bedanya kalau syariah kemasanya lebih memakai sistem islami yaitu ada akad bagi hasil, akan tetapi kedua-duanya sama mencari keuntungan yang sebesar-besarnya.

Sabda Nabi Muhammad SAW
 Artinya :
Dari Ali Ra. Ia berkata telah bersabda Rosulullah SAW : "Setiap hutang yang menarik manfaat (keuntungan) maka termasuk riba". 

Saya kira bagi semua pengusaha atau pedagang pasti punya ke inginan untuk mengembangkan usahanya agar lebih maju lagi, dan tidak sedikit para pedagang/pengusaha dari yang kecil sampai yang besar bermitra dengan perbankkan, dan tidak sedikit pengusaha/pedagang yang bermitra dengan bank menjadi semakin maju dan sukses begitu juga sebaliknya.


Disini saya akan menuliskan bagaimana hukumnya mendapatkan kredit pinjaman dari bank.

Orang yang mengajukan aplikasi ke bank untuk mendapatkan pinjaman ada dua macam yaitu :

  • Pinjaman kredit secara normal (Sesuai prosedur bank, tanpa rekayasa)
  • Pinjaman kredit tidak normal (Merekasaya agar mendapatkan pinjaman, hukumnya di larang oleh islam)
Tentunya bagi pelaku pengusaha sudah tahu akan kondisi keadaan putaran omset yang di dapatkannya, apabila layak untuk mendapatkan pinjaman kredit dari bank maka tentunya ini menjadi sesuatu yang baik dan apabila tidak layak untuk mendapat pinjaman kredit dari bank dan merekayasanya berusaha meminjam dengan jumlah yang besar tapi tidak sesuai dengan kemampuannya. Maka ini menjadi sesuatu yang buruk.

Nah teman-teman pembaca, dari keduanya itu biasanya ada konsekwensi yang keras di terima baik oleh debiturmaupun oleh kreditur, yaitu konsekwensi kegagalan atau kredit macet, baik yang mendapat pinjaman secara normal apalagi yang secara tidak normal. Semua ini di kembalikan kepada si pelakukanya itu sendiri.

Semoga apa yang menjadi usaha anda menjadi berkah dunia akhirat amin. Nah teman-teman apa yang saya tuliskan semoga bisa bermanfaat untuk saya pribadi dan teman-teman pembaca semua.

0 Response to "Hukum Pinjam Uang (Kredit) Pada Bank"

Posting Komentar