Hukum Jual Beli Online Menurut Syariat Islam

Jual dan beli sudah di kenal semenjak dari jaman kenabian, begitu juga kebanyakan dari para istri-istri nabi berprovesi sebagai pedagang, contohnya siti khodijah istri Nabi Muhammad SAW juga seorang pedagang yang sukses. Adapun jual beli atau muamalat di dalam islam, ada syari'at atau aturan-aturan yang harus di penuhi dan di jalankan oleh pelaku dagang maupun pembeli.

Jaman dahulu ketika orang membutuhkan sesuatu/barang maka mereka harus menukarnya dengan barang (barter) terus berkembang dengan memakai uang untuk membeli barang tersebut. Sekarang dengan seiringnya waktu yang terus berjalan dan ilmu teknologi yang semakin canggih maka di kenallah jual beli dengan cara online dan kedepan apapun modelnya bentuk jual beli, menurut islam boleh dan halal selama memenuhi aturan-aturan yang telah di tetapkan dalam syari'at islam.


Teman-teman Media Ngaji di sini saya akan menerangkan tentang aturan-aturan jual beli menurut syari'at islam .

1. Arti Jual Beli
Jual beli menurut bahasa artinya menukar sesuatu dengan sesuatu, sedangkan menurut syar'i artinya menukar harta dengan harta menurut cara-cara tertentu. Di dalam Al-qur-an Allah SWT berfirman yang artinya :

"Orang-orang yang makan (mengambil) riba tidak dapat berdiri melainkan seperti berdirinya orang yang kemasukan syaitan lantaran (tekanan) penyakit gila. Keadaan mereka yang demikian itu, adalah disebabkan mereka berkata (berpendapat): “Sesungguhnya jual beli itu sama dengan riba,” padahal Allah telah menghalalkan jual beli dan mengharamkan riba. Orang-orang yang telah sampai kepadanya larangan dari Rabbnya, lalu terus berhenti (dari mengambil riba), maka baginya apa yang telah diambilnya dahulu (sebelum datang larangan); dan urusannya (terserah) kepada Allah. Orang yang meng-ulangi (mengambil riba), maka orang itu adalah penghuni-penghuni neraka; mereka kekal di dalamnya". (Q.S Al-Baqarah : 275)

Dan Nabi Muhammad SAW bersabda yang artinya :
dari Rifa'ah r.a bahwasannya Nabi Muhammad SAW di tanya : "Pencarian apakah yang paling baik?" . Beliau menjawab, "Ialah orang yang bekerja dengan tangannya, dan tiap-tiap jual beli yang bersih". (H.R. Al-Bazar dan disahkan oleh Hakim).

2. Rukun Jual Beli
  • Penjual
  • Pembeli
  • Barang yang di jual
  • Ucapan ijab qabul
3. Syarat Penjual dan Pembeli

A. Berakal (Tidak sah jual beli orang gila)
Firman Allah SWT yang artinya :

"Dan janganlah kamu serahkan kepada orang-orang yang belum sempurna akalnya, harta (mereka yang ada dalam kekuasaanmu) yang dijadikan Allah sebagai pokok kehidupan. Berilah mereka belanja dan pakaian (dari hasil harta itu) dan ucapkanlah kepada mereka kata-kata yang baik". (Q.S An-Nisa : 5)

B. Dengan kehendak sendiri
Tidak sah jual beli orang yang di paksa dengan tidak benar, adapun orang yang di paksa dengan benar, misalnya, oleh hakim menjual hartanya untuk membayar hutangnya, maka penjualannya itu sah.

C. Keadaannya tidak mubazzir (pemborosan)
Karena harta orang yang mubazzir (pemboros) itu di tangan walinya.

Firman Allah yang artinya :
"Sesungguhnya pemboros-pemboros itu adalah saudara-saudara syaitan dan syaitan itu adalah sangat ingkar kepada Tuhannya". (Q.S Al-Israa : 27)

D. Baligh. Tidak sah jual beli anak-anak
Adapun anak-anak yang sudah mengerti tetapi belum sampai umur dewasa, menurut sebagaian ulama, bahwa mereka di bolehkan berjual beli barang-barang yang kecil-kesil, karena kalau tidak boleh sudah barang tentu menjadi kesulitan, sedang agama islam sekali-kali tidak akan mengadakan aturan yang mendatangkan kesulitan bagi pemeluknya.

4. Syarat Barang dan Harta

A. Suci Barangnya
Tidak sah menjual barang yang najis, seperti anjing, babi dan lain-lainnya yang najis.

Sabda Rosulullah SAW yang artinya :
dari Jabir bin Adullah r.a. bahwasannya Rosulullah SAW bersabda pada tahun kemenangan di mekkah : "Sesungguhnya Allah dan Rosulnya mengharamkan jual beli arak, bangkai, babi dan berhala". (H.R Bukhari dan Muslim)

B. Ada Manfaatnya
JUal beli yang ada manfaatnya sah. Dan sebaliknya yang tidak ada manfaatnya tidak sah. Seperti jual beli lalat, nyamuk dan sebagainya.

C. Dapat Dikuasai
Maka tidak sah menjual barang yang sedang lari, misalnya jual beli kuda yang sedang lari yang belum di ketahui kapan di dapat di tangkap lagi. Atau barang yang sudah hilang atau barang yang sulit mendapatkannya.

Sabda Nabi Muhammad SAW yang artinya :
dari Ibnu Mas'ud r.a. ia berkata : Rosulullah SAW bersabda "Janganlah kalian membeli ikan di dalam air, karena perbuatan itu adalah gharar (tidak tentu, masih gelap)". (H.R Ahmad).

D. Milik sendiri atau barang yang sudah di kuasainya
Tidak sah menjual barang orang lain dengan tidak seizinnya, atau barang yang baru akan di milikinya/baru akan menjadi miliknya.

E. Telah di ketahui kadar barang/benda dan harga itu.
Begitu juga jenis dan sifatnya, jual beli benda yang di sebutkan sifatnya saja dalam janji tanggungan maka hukumnya boleh, seperti jual beli online, jika di dapati sifat tersebut sesuai dengan apa yang telah di sebutkan.

Sabda Nabi Muhammad SAW yang artinya :
dari Abi Hurairah r.a ia berkata : "Rosulullah SAW telah melarang jual beli secara melmpar dengan batu (lempar-lemparan) dan jual beli yang mengandung tipuan". (H.R. Muslim).

5. Syarat ijab Qabul 
Ijab artinya perkataan penjual misalnya "Saya jual barang ini sekian". Sedang qabul artinya kata si pembeli, misalnya, "Saya terima (saya beli) dengan harga sekian".

Syarat sah ijab qabul
  • Jangan ada yang memisahkan, misalnya pembeli dian saja setelah penjual mengatakan ijab, atau sebaliknya.
  • Jangan di sela dengan kata-kata lain
  • Jangan berta'liq yaitu seperti kata penjual : "Saya jual sepeda motor ini pada saudara dengan harga Rp. 1000,- setelah ku pakai sebulan lagi".
  • Jangan pula memakai jangka waktu, yakni seperi katanya : "Aku jual sepeda motor ini dengan harga Rp. 100,- kepada saudara dalam waktu sebulan".
6. Jual Beli Yang Terlarang, Tetapi Sah
Beberapa cara jual beli yang di larang oleh agama walaupun sah. Larangan ini, karena menyebabkan beberapa hal, di antaranya :
  • Menyakiti si penjual atau pembeli
  • Meloncatnya harga menjadi sangat tinggi sekaliu di pasaran
  • Menggoncangkan ketentraman umum
A. Mmebeli barang yang sedang di tawar orang lain yang masih dalam masa khiyar.

Sabda Nabi Muhammad SAW yang artinya :
dari Abi Hurairah r.a. berkata ia telah bersabda rosulullah SAW : "Tidak boleh seorang menawar di atas tawaran saudaranya". (H.R. Bukhari dan Muslim).

B. Membeli barang dengan harga yang lebih mahal dari harga pasar, sedang ia tidak ingin kepada barang itu. Tetapi semata-mata supaya orang lain tidak dapat membeli barang itu.

C. Menemui dengan menghentikan orang-orang dari desa yang membawa barang ke pasar, dan membelinya dengan harga murah sebelum mereka mengetahui harga barang tersebut di pasar menurut yang sebenarnya.

D. Mmebeli barang untuk di timbun dengan cara memborong semua dengan maksud agar tidak ada orang lain yang memilikinya, dan menjualnya nanti dengan harga mahal.

E. Menjual belikan barang yang sah, tetapi untuk di gunakan sebagai alat maksiat, misalnya, misalnya menjual belikan ayam jago untuk aduan dan lain sebagainya.

F. Jual beli dengan menipu baik dari pihak penjual maupun si pembeli, misalnya : kadaan barang berbeda dengan contohnya seperti di luarnya baik, tetapi di dalamnya jelek.

7. Jual Beli Yang Terlarang dan Tidak Sah

A. Menjual air seperma binatang sebagai bibit tenak itu tidak sah, karena tidak di ketahui kadarnya. Adapun mempersewakan binatang jantan ternak untuk pembibitan dalam masa tertentu ialah boleh. Apa lagi dengan cara meminjamkannya lebih baik menurut agama.

B. Menjual anak ternak yang masih dalam kandungan.

Sabda Nabi Muhammad SAW yang artinya :
"Sesungguhnya Rosulullah SAW melarang menjual belikan anak yang masih dalam kandungan induknya". (H.R. Bukhari dan Muslim).

C. Menjual belikan barang yang baru di beli sebelum di terimakan kepada pembelinya, kecuali jika barang itu di amanatkan oleh si pembeli kepada penjualnya, maka menjualnya itu sah.

Sabda Nabi Muhammad SAW yang artinya :
Sesungguhnya telah bersabda Rosulullah SAW "Barang siapa yang membeli makanan, janganlah ia menjualnya sehingga ia menerima akan takaran itu". (H.R. Muslim)

D. Menjual buah-buahan sebelum nyata buahnya seperti menjual mangga yang masih sangat muda yang masih di pohonnya.

Sabda Rosulullah SAW yang artinya :
dari Ibnu Umar r.a. Nabi SAW telah melarang menjual buah-buahan sehingga nyata patutnya (Pantas di petik).

Teman-teman Media Ngaji, apapun bentuk namanya jual beli sah adanya apabila sesuai dengan aturan-aturan di atas tersebut. Semoga apa yang saya terangkan di atas bisa menjadi manfaat buat teman-teman. amin.

Media Ngaji sangat mengharapkan saran dan kritiknya, silahkan salurkan kritik dan saran teman-teman semua melalui halaman Kontak atau teman-teman bisa berkomentar langsung melalui forum komentar yang tersedia di bawah, kami selalu terbuka untuk anda.

0 Response to "Hukum Jual Beli Online Menurut Syariat Islam"

Posting Komentar