Keutamaan Wajib Haji dan Haji Mabrur


Keutamaan haji yang umum di ketahui oleh umat muslim di seluruh indonesia yaitu sesuai dengan Hadist Nabi Muhammad saw, yang artinya :

Dari abu hurairah ra. bahwasanya Rasulullah saw. bersabda : "Dari Umrah ke Umrah itu adalah penghapus dosa di antara dua umrah itu, dan haji yang mabrur itu tidak lain ganjaranya adalah syurga" ( Muttafaq 'alaih )

Dalam keterangan hadist tersebut adalah jelas dari penghapus dosa sampai syurga, itu harus ada pencapaian-pencapaian terlebih dahulu bagi siapa saja yang mendapatkan gelar haji mabrur, bukan berarti dengan hanya bermodalkan berangkat haji terus mendapatkan syurga.

Haji yang mabrur adalah haji yang di kerjakan dengan melengkapi segala yang di wajibkan dan yang di sunahkan, dengan penuh ke ikhlasan semata-mata mengharap ridho dari Allah SWT. baik ketika menunaikannya ataupun setelahnya, (kembali ke masyarakat).

Haji yang mabrur itu bukanlah Haji dua kali ataupun Haji Al-tajirun, Haji kelas executiv maupun VIP ONH Plus-Plus. akan tetapi haji yang saya sebutkan tadi di atas.

Keutamaan yang lain adalah berdasarkan hadist Nabi Muhamad saw. yang artinya :

Dari 'Aisyah ra., ia berkata : saya bertanya : "ya Rasulullah apakah wanita wajib jihad?. beliau bersabda : "Ya, bagi wanita ada jihad yang tanpa peperangan, ialah Haji dan Umrah" (H.R. Ahmad dan Ibnu Majah, dan lafadz ini dalam riwayatnya, sanadnya Shahih, asalnya di kitab Shahih Bukhari).

Predikat Syuhada dalam Islam adalah Predikat yang paling mulia di antaranya, yang gugur membela Agama di jalan Allah, namun pada kenyataanya wanita adalah sangat jarang yang mengikuti pertempuran di medan perang, maka Islam menawarkan perbandinganya dengan pahala berhaji bagi permpuan yaitu pahalanya sama dengan Jihad peperangan membela agama, namun lagi-lagi bagi siapa saja yang menjalankanya yang sesuai dengan ketentuan yang saya sebutkan di atas.

Laki-laki dan perempuan mendapatkan pahala yang sama di sisi Allah, tidak ada perbedaan sdikitpun walau terkadang perempuan di syriatkan lebih dipermudah ketimbang laki-laki, akan tetapi pahalanya sama saja.

Dalil-Dalil yang mewjibkan menunaikan haji.
Tentang wajibnya haji ini dikerjakan oleh setiap Muslim yang memenuhi syarat-syaratnya adalah berdasarkan firman Allah yang tercantum dalam Al-quraan surat Ali 'Imran ayat 97 yang artinya :
"Wajib karena Allah atas semua manusia untuk menunaikan haji, ke rumah suci (Ka'bah) yakni bagi yang mampu pergi ke sana "

Ibadah haji adalah ibadah yang sangat besar pahalanya bagi siapa saja yang menunaikanya, namun untuk ibadah haji ini di batasi untuk siapa saja yang berkemampuan, mampu dalam hal segalanya yang telah di tentukan oleh syara, adapun yang di maksud mampu/kuasa menurut pendapat ulama yang mu’tabar adalah :

  • Cukup bekalnya untuk pulang pergi serta cukup pula nafkah yang di tinggalkan : dan jika berhutang, segala hutangnya telah di bayar, atau boleh juga punya hutang yang sulit untuk di hindari,namun antara hutang dan kekayaanya, kekayaanya harus melebihi hutang itu sendiri,

Haji dengan dana talangan/berhutang.
Adapun haji dengan dana talangan dari bank, yang intinya hutang yang pembayaranya di cicil, yang sedang marak sekarang ini, itu hukumnya di larang karena di dalam akad atau persyaratanya ada  mengandung unsur Riba yang di haramkan,

Haji dengan ongkos dari hasil menjual barang tanah dan lain sebagainya
Bagi setiap muslim menunaikan rukun isam yang kelima adalah suatu dambaan tersendiri, dengan berbagai macam cara bagaimana agar bisa pergi ketanah suci mekkah al-mukaramah, ada yang menabug di bank, ada yang berupa investasi dan lain sebagainya, itu semua di perbolehkan dalam syari’at islam, maka hukum haji dengan ongkos dari hasil menjual barang atau tanah, itu di katagorikan menabung dalam bentuk investasi Halal.

  • Ada kendaraan bagi orang yang datang dari luar kota mekkah, sesuai dengan keperluanya dan aman, sesuai dengan hadist nabi muhamad saw. Yang artinya : Dari anas ra. Ia berkata : Ditanyakan : “ya rasulullah, apakah yang di maksud dengan “Sabil“. Beliau menjawab : "ialah perbekalan dan perjalanan". (H.R. Daruquthni dan di sahkan oleh Hakim, dan yang Rajih hadist ini mursal).
  • Bagi perempuan harus bersama-sama muhrimnya, yaitu suaminya, ibu, bapak, atau perempuan yang dipercaya, sesuai dengan hadist nabi muhamad saw, yang artinya : Dan dari padanya pula (Ibnu ‘Abbas ra), ia berkata : Saya pernah mendengar rasulullah saw, berkhutbah, sabdanya : “ Janganlah seorang laki-laki menyepi dengan seorang wanita, kecuali bila ada mahramnya dan janganlah wanita bepergian kecuali beserta mahramnya “lalu berdiri seorang laki-laki dan berkata : “ya rasulullah, sesungguhnya istri saya pergi haji, sedangkan saya telah mendaftarkan diri untuk perang anu dengan anu “ Beliau menjawab : “Pergilah dan kerjakanlah haji beserta isterimu“. (Muttafaq ‘alaih dan lafadz ini dalam riwayat Muslim).

Di dalam hadist ini menggambarkan bahwa betapa rasulullah saw sangat menekankan, untuk menghindari segala hal perbuatan yang bisa menyebabkan manusia terjerumus pada perzinahan, apapun alasanya meskipun berangkat haji dan yang lain-lainya

Beberapa syarat wajib Haji

  • Islam, Baligh, Berakal, Merdeka, Kuasa atau Mampu

Semoga tulisan ini menjadi bekal amal baik saya kelak di akherat nanti amin

0 Response to "Keutamaan Wajib Haji dan Haji Mabrur"

Posting Komentar