Tata Cara Talak (Perceraian) Dalam Islam Bagian 1

Sakinah, Mawaddah, Warahmah adalah harapan bagi semua orang dalam membina mahligai bahtera rumah tangga, namun di dalam perjalanannya banyak sekali aral melintang cobaan dan godaan yang siap kapan saja menghadangnya, itu semua pasti akan di rasakan oleh semua orang yang sedang membina rumah tangga.

Ada juga orang yang bilang "bumbunya rumah tangga" memang ada benarnya, biasanya di dalam rumah tangga ketika terjadi perselisihan suami dengan istri, setelah itu akan timbul rasa cinta, rasa kasih sayang dan lain-lainnya, yang barang kali selama ini perasaan-perasaan seperti itu hilang tanpa di sadari di sebabkan karena kesibukan dan lain sebagainya.

Tapi tidak sedikit pula orang yang berumah tangga, berantakan sampai pada titik klimaksnya yaitu berujung pada perceraian, di dalam ajaran islam di sebut "Thalaq", perceraian atau talak ialah melepaskan ikatan nikah dari pihak suami dengan mengucapkan lafadz yang tertentu misalnya suami berkata terhadap istrinya "Engkau telah ku talak" dengan ucapan ini ikatan nikah menjadi lepas, artinya suami istri jadi bercerai.


Talak yaitu perbuatan yang halal, namun juga suatu hal yang di benci oleh Allah SWT, sebagai mana sabda Nabi Muhammad SAW yang artinya :

dari Ibnu Umar r.a. ia berkata : Rosulullah SAW telah bersabda "Diantara hal-hal yang halal namun di benci oleh Allah SWT ialah talak". (H.R. Abu Dawud, Ibnu Majah dan di sahkan oleh hakim dan Abu Hatim menguatkan murshalnya).

1. Rukun Talak
Adapun rukun talak ada tiga yaitu :
  1. Suami yang mentalak dengan syarat baligh, berakal dan atas kehendaknya sendiri
  2. Istri yang di talak
  3. Ucapan yang di gunakan untuk mentalak
2. Ucapan Talak
Ucapan untuk mentalak istri ada dua :
  1. Ucapan "Sharih" yaitu ucapan yang tegas maksudnya untuk mentalak. Talak itu jatuh jika seseorang telah mengucapkan dengan sengaja walaupun hatinya tidak ada ucapan. Talak "Sharih" ada tiga :
    • Talak artinya mencerai
    • Pirak (firak) artinya memisahkan diri
    • Sarah artinya lepas
  2. Ucapan yang kinayah yaitu tidak jelas maksudnya, mungkin ucapan itu maksudnya telah lain,  ucapan talak kinayah memerlukan adanya niat, artinya jika ucapan talak itu dengan niat, sah talak-nya dan jika tidak di sertai dengan niat maka talak-nya belum jatuh.
    Ucapan kinayah antara lain misalnya :
    • "Pulanglah engkau kepada ibu bapakmu"
    • "Kawinlah engkau dengan orang lain"
    • "Saya tidak hajat lagi kepadamu"
    Sabda Nabi Muhammad SAW yang artinya :

    dari Abi Hurairah r.a. ia berkata Rosulullah SAW bersabda : "Ada tiga perkara yang apabila di sungguhkan jadi dan bila main-main pun tetap jadi, yaitu nikah, talak dan ruju'". (H.R. Imam yang empat).

    Dan dalam hadis lain di sebutkan yang artinya :
    dan bagi Harist bin Abi Usamah dari hadis Ubadah bin Ash-Shamit ia rafa'kannya : "Tidak boleh bermain-main dalam tiga hal : Talak dan nikah dan memerdekakan, sebab barang siapa mengucapkannya, maka jadilah semuanya itu". (Sanad Dla'if).
Keinginan mencerai istri walaupun sudah kuat sekali dan rumah tangga sudah berantakan dan suami istri tidak serumah lagi, tetapi apabila belum di ucapkan, maka ikatan suami istri masih tetap, sebagai mana di nyatakan dalam hadis yang artinya :

dari Abi Hurairah r.a. dari Nabi Muhammad SAW, beliau bersabda : "Sesungguhnya Allah mengampuni dari umatku apa yang di kandung di dalam hatinya, namun belum di kerjakan atau di katakan dengan lisannya". (H.R. Bukhari dan Muslim).

3. Cerai Dengan Surat atau SMS dan lain-lainnya
Talak dengan surat yang di tulis atau SMS oleh suami sendiri dan di baca, hukumnya sama dengan lisan tetapi jika surat atau SMS itu tidak di baca oleh istrinya maka sama dengan kinayah.

4. Cerai Dengan di Paksa
Cerai dengan di paksa oleh orang lain tanpa kemauannya sendiri, hukumnya sama dengan kinayah yaitu kalau memang hatinya membenarkan, maka jatuhlah talak itu dan kalau  tidak, maka talak itu belum di anggap jatuh.

Sabda Nabi Muhammad SAW yang artinya :
"Sesungguhnya Allah SWT melepaskan (dosa) keluputan dan lupa dari umatku dan apa yang mereka kerjakan karena mereka di paksa". (H.R. Ibnu Majah dan Hakim)

Dan dalam hadis lain di sebutkan yang artinya :
"di bebaskan hukum dari tiga golongan. (1) Dari oarang yang tidur hingga ia bangun (2) Dari anak kecil hingga ia dewasa (3) Dari orang gila hingga ia sadar/atau sembuh ingatannya". (H.R. Ahmad dan Imam Empat).

5. Ta'liq Talak
Menta'likan talak ialah menggantungkan talak dengan sesuatu, misalnya suami berkata, "Engkau ter-talak apabila engkau pergi dari rumah ini tanpa izin saya" atau ucapan lain yang semacam itu. Jika istri meninggalkan rumah tanpa izin suami maka jatuhlah talak-nya.


6.  Bilangan Talak
Seorang yang merdeka berhak mentalak istrinya dari satu sampai tiga kali talak, talak satu atau dua boleh rujuk (kembali) sebelum habis iddah-nya dan boleh kawin kembali sesudah iddah. Firman Allah SWT dalam Al-qur-an yang artinya :

"Talak (yang boleh dirujuk kembali itu hanya) dua kali. Sesudah itu bolehlah ia (rujuk dan) memegang terus (isterinya itu) dengan cara yang sepatutnya atau melepaskan (menceraikannya) dengan cara yang baik. Dan tidaklah halal bagi kamu mengambil balik sesuatu dari apa yang telah kamu berikan kepada mereka (isteri-isteri yang diceraikan itu), kecuali jika keduanya (suami isteri) takut tidak dapat menegakkan aturan-aturan hukum Allah. Oleh itu kalau kamu khuatir bahawa kedua-duanya tidak dapat menegakkan aturan-aturan hukum Allah, maka tidaklah mereka berdosa - mengenai bayaran (tebus talak) yang diberikan oleh isteri untuk menebus dirinya (dan mengenai pengambilan suami akan bayaran itu). Itulah aturan-aturan hukum Allah maka janganlah kamu melanggarnya dan sesiapa yang melanggar aturan-aturan hukum Allah, maka mereka itulah orang-orang yang zalim." (Q.S. Al-Baqarah : 229).

7. Tentang Talak Tiga
Talak tiga meliputi beberapa cara :
  1. Men-talak istrinya tiga kali pada masa yang berlainan, misalnya suami mentalak istrinya talak satu, pada massa iddah di talak lagi satu, pada masa iddah ke dua di talak lagi talak satu. Maka jatuhlah talak tiga
  2. Suami mentalak istri dengan talak satu, kemudian setelah iddah di nikah kembali dengan nikah baru, lalu di talak, setelah iddahnya habis di nikah kembali lalu di talak lagi yang ke tiga kalinya, dengan demikian berarti telah terjadi talak tiga.
  3. Ucapan talak dari suami yang di jatuhkan sekaligus dengan ucapan "Saya talak engkau talak tiga" ucapan ini mengakibatkan jatuhnya talak tiga.

    Dalam sebuah riwayat di terangkan sebagai berikut, yang artinya :
    dari Abi Ash-Shahba r.a. bahwasannya, ia berkata kepada Ibnu Abas "Apakah engkau tahu, bahwasannya talak tiga (yang di ucapkan sekaligus) itu di hukumkan menjadi talak satu pada zaman Rosulullah SAW dan Abu Bakar r.a. Namun di tetapkan hukumnya menjadi talak tiga pada zaman khalifah Umar bin Khatab r.a ? Lalu Ibnu Abas menjawab "Ya".
Mungkin cukup sekian dulu artikel Media Ngaji untuk hari ini. Karena artikel Tata Cara Talak (Perceraian) Dalam Islam ini agak panjang, saya akan membagi artikel ini menjadi beberapa bagian dan insyaallah saya agan segera meng-updatenya. Semoga artikel ini bermanfaat bagi teman-teman pembaca semuanya.

Artikel Sambungan :
Tata Cara Talak (Perceraian) Dalam Islam Bagian 2
Tata Cara Talak (Perceraian) Dalam Islam Bagian 3

0 Response to "Tata Cara Talak (Perceraian) Dalam Islam Bagian 1"

Posting Komentar