Tata Cara Talak (Perceraian) Dalam Islam Bagian 3

Pada kesempatan ini saya akan menyambung artikel tentang Tata Cara Talak Dalam Islam, karena ini udah sampai bagian yang ke 3, jadi pastikan sebelum teman-teman membaca artikel ini, teman-teman sudah membaca bagian ke 1 dan ke 2 nya.



10. Khulu
Khulu ialah perceraian yang timbul atas kemauan istri dengan membayar iwadi kepada suami, misalnya kata suamai, "kau ku talak dengan bayaran seratus ribu rupiah". Kemudian istri membayar kepadanya seratus ribu rupiah.

Perceraian yang di lakukan secara khulu berakibat, bekas suami tidak dapat rujuk lagi dan tidak boleh menambah talak sewaktu iddah, hanya di bolehkan menikah lagi dengan akad baru. Sebagaian ulama berpendapat tidak boleh khulu melainkan apabila keinginan bercerai datang dari pihak istri karena mungkin tidak terdapat persesuaian lagi dengan suaminya.

Firman Allah dalam Al-qur-an, yang artinya :
"Talak (yang boleh dirujuk kembali itu hanya) dua kali. Sesudah itu bolehlah ia (rujuk dan) memegang terus (isterinya itu) dengan cara yang sepatutnya atau melepaskan (menceraikannya) dengan cara yang baik. Dan tidaklah halal bagi kamu mengambil balik sesuatu dari apa yang telah kamu berikan kepada mereka (isteri-isteri yang diceraikan itu), kecuali jika keduanya (suami isteri) takut tidak dapat menegakkan aturan-aturan hukum Allah. Oleh itu kalau kamu khuatir bahawa kedua-duanya tidak dapat menegakkan aturan-aturan hukum Allah, maka tidaklah mereka berdosa - mengenai bayaran (tebus talak) yang diberikan oleh isteri untuk menebus dirinya (dan mengenai pengambilan suami akan bayaran itu). Itulah aturan-aturan hukum Allah maka janganlah kamu melanggarnya dan sesiapa yang melanggar aturan-aturan hukum Allah, maka mereka itulah orang-orang yang zalim". (Q.S Al-Baqaroh : 229)

11. ILA
Ila artinya suami bersumpah tidak akan mencampuri istrinya selama 4 bulan atau lebih, atau dalam masa tidak di tentukan. Bersumpah tersebut di atas hendaknya di tunggu sampai 4 bulan, kalau dia kembali baik kepada istrinya sebelum 4 bulan, dia di wajibkan membayar denda sumpah kifarat saja.

Sabda Rosulullah SAW yang artinya :
dari Aisyah r.a ia berkata " Rosulullah SAW pernah bersumpah ILA dari istri-istrinya dan beliau mengharamkan, lalu beliau jadikan yang haram menjadi halal, dan mewajibkan kifarat bagi yang bersumpah". (H.R Tirmidzi dan Rawi-rawinya yang di percaya).

Tetapi jika sampai 4 bulan dia tidak kembali baik dengan istrinya, hakim berhak menyuruh pilih kepadanya di antara dua perkara : Membayar kifarat sumpah kemudian kembali baik pada istrinya, atau mentalak istrinya. Jika suami tidak menjalankan satu dari dua perkara itu, sebagian ulama berpendapat. Apabila sampai 4 bulan suami tidak kembali yakni bercampur dengan istrinya, maka jatuhlah talak ba'in.

Firman Allah dalam Al-qur-an yang artinya :
"Dan jika mereka berazam (bertetap hati untuk) talak, maka sesungguhnya Allah Maha Mendengar lagi Maha Mengetahui". (Q.S Al-Baqarah : 227)

12. Dhihar
Dhihar ialah ucapan suami yang menyerupakan istrinya sama dengan ibunya, seperti misalnya sang suami berkata pada istrinya, "Punggungmu seperti punggung ibuku". Apabila sang suami mengatakan demikian dan tidak di teruskan pada talak, maka wajib baginya membauar kifarat dan haram bercampur dengan istrinya sebelum kifarat di bayar.

Firman Allah dalam Al-qur-an yang artinya :
"Orang-orang yang menzhihar isterinya di antara kamu, (menganggap isterinya sebagai ibunya, padahal) tiadalah isteri mereka itu ibu mereka. Ibu-ibu mereka tidak lain hanyalah wanita yang melahirkan mereka. Dan sesungguhnya mereka sungguh-sungguh mengucapkan suatu perkataan mungkar dan dusta. Dan sesungguhnya Allah Maha Pemaaf lagi Maha Pengampun". (Q.S Al-Mujadalah : 2)

13. LI'AN
Lian ialah ucapan tertentu yang di gunakan untuk menuduh istrinya yang telah melakukan perbuatan yang mengotori dirinya (berzina) alasan suami untuk menolak anak.

Suami melakukan lian apabila ia telah menuduh istrinya berzina, tuduan berat ini pembuktiannya harus di lakukan dengan mengemukakan 4 orang saksi laki-laki. Orang yang menuduh orang lain berzina dan ia dapat membuktikannya, akan di hukum pukul dengan 80 kali hukuman, ini berlaku pula terhadap suami yang menuduh istrinya berzina.

Hukuman tersebut dapat di tolak dengan salah satu jalan :
  1. Mengemukakan 4 orang saksi laki-laki
  2. Melakukan Lian
    Firman Allah dalam Al-qur-an yang artinya :
    "Dan orang-orang yang menuduh isterinya (berzina), padahal mereka tidak ada mempunyai saksi-saksi selain diri mereka sendiri, maka persaksian orang itu ialah empat kali bersumpah dengan nama Allah, sesungguhnya dia adalah termasuk orang-orang yang benar. Dan (sumpah) yang kelima: bahwa laknat Allah atasnya, jika dia termasuk orang-orang yang berdusta". (Q.S An-Nur : 6-7)
Cara melakukan Lian ialah suami mengucapkan di hadapan hakim empat kali : "Dengan nama Allah aku bersaksi, bahwa aku seorang yang benar tentang tuduhan terhadap istriku fulana berzinah". Jika istrinya hadir hendaknya di tunjukan dengan mengakatan "Istri ku ini". Selanjutnya di ucapkan pada kali yang ke lima kalimat sebagai berikut : "Jika tuduhanku terhadap istriku tidak benar, maka la'nat Allah akan menimpa diriku". Jika suami meliankan dan tidak di akui anak tersebut, maka dalam lian anak tersebut hendaknya di tolak dengan ucapan : "Dan sesungguhnya anak ini bukan anak dari saya". Si istri boleh membela diri dengan lian pula : "Demi Allah, bahwa suamiku fulan ini orang berdusta atas tuduhannya terhadap diriku dari berbuat zina", di ucapkan 4 kali, dan di kali ke lima di teruskan  : "Jika benar tuduhan suamiku, aku rela menerima la'nat Allah".

Firman Allah dalam Al-qur-an yang artinya :
"Istrinya itu dihindarkan dari hukuman oleh sumpahnya empat kali atas nama Allah sesungguhnya suaminya itu benar-benar termasuk orang-orang yang dusta. dan (sumpah) yang kelima: bahwa laknat Allah atasnya jika suaminya itu termasuk orang-orang yang benar". (Q.S An-Nur : 8-9).

Dengan demikian maka perceraina antara suami istri terjadi. Jika istri tidak mau bersumpah sampai empat kali, maka baginya dapat di kenai Had zina 80 kali dera.

Akibat LI'AN
Apabila suami sudah mengucapkan lian maka timbul beberapa hukum, sebagai berikut :
  1. Gugur hukum menuduh baginya
  2. Istritidak dapat hukuman sebagai orang yang berzina
  3. Istri bercerai dari padanya dan perceraiannya ini tidak boleh rujuk dan tidak boleh menikah kembali dengan jalan apapun
  4. Jika ada anak, tidak dapat di akui oleh suami
    Sabda Nabi Muhammad SAW yang artinya :
    "Bagi suami istri yang saling melaknati, hisab kalian itu di hadapan Allah, seorang di antaramu tentu berdusta, tak ada jalan bagimu untuk berbaik kembali dengan istrimu. Bertanyalah ia : Ya rosulullah bagaimana dengan harta saya (maskawin yang telah di berikan kepadanya?). Beliau menjawab : "Jika tuduhanmu benar, maka hartamu itu untuk menghalalkan kemaluanya bagimu, dan jika kamu berdusta, maka hartamu itu lebih menjauhkan kamu daripadanya". (H.R. Bukhari dan Muslim).
14. Syiqoq
Percerain karena berselisih berat, sehingga memerlukan campur tangan orang pihak ke tiga, yaitu dua orang hakim (pendamai) yang di pilih keluarga suami dan keluarga istri. Yang berhak mengangkat hakim ialah hakim syar'i. Seterusnya suami dan istri menyerahkan pada hakimnya masing-masing untuk menyelesaikan pertikainannya.

Suami berwakil kepada hakimnya mentalakan istrinya atau menerima khulu. Dan istri berwakil kepada hakimnya menerima talak atau mengajukan khulu. Demikian setelah hakimnya dari ke dua belah pihak gagal untuk mendamaikan kembali suami istri tersebut.

Jika kedua hakim berselisih sendiri hingga tidak dapat mengambil keputusan, maka hakim syar'i menyuruh suami dan istri untuk mengganti hakim masing-masing dengan yang lain.

Demikian teman-teman Media Ngaji tata cara talak (perceraian) dalam islam. Semoga artikel ini bisa bermanfaat buat teman-teman semua.

Artikel Sambungan :
Tata Cara Talak (Percerain) Bagian 1
Tata Cara Talak (Percerain) Bagian 2
 
Media Ngaji sangat mengharapkan saran dan kritiknya, silahkan salurkan kritik dan saran teman-teman semua melalui halaman Kontak atau teman-teman bisa berkomentar langsung melalui forum komentar yang tersedia di bawah, kami selalu terbuka untuk anda.

0 Response to "Tata Cara Talak (Perceraian) Dalam Islam Bagian 3"

Posting Komentar