Zakat Maal
Zakat harta benda yang dalam bahasa arabnya di sebut zakat maal, telah di fardukan allah sejak permulaan zaman islam, sebelum nabi hijrah ke madinah, islam sangat memperhatikan urusan ini, karena zakat adalah soal tolong menolong yang amat di perlukan dalam kehidupan masyarakat dari segala lapisan.
adapun zakat dan pajak adalah suatu yang berbeda, baik cara perolehanya maupun peruntukanya, zakat ialah suatu perintah dari Allah SWT. untuk semua pemeluk agama islam dan yang manfaatnya agar di rasakan untuk orang-orang secara individual kepada yang berhak menerimanya, sesuai yang telah di sebutkan di dalam Al-qur-an. dan pajak adalah suatu yang di terbitkan oieh pemerintah yang peruntukanya adalah untuk pembangunan-pembangunan umum yang nantinya akan di nikmati oleh seluruh lapisan masyarakat.
Zakat maal pada mulanya difardukan tapi belum di tentukan kadar harta yang harus di keluarkan atau di berikan zakatnya. Syara hanya menyuruh mengeluarkan zakat, sedangkan banyak sedikitnya terserah kepada pada kemauan pemilik harta itu sendiri, demikian itu berjalan hingga tahun ke 2 hijriah, dan golongan-golongan yang menerimanya pada waktu itu hanyalah golongan fakir dan miskin saja. Kemudian pada tahun ke 2 hijriah (623 M) barulah syara menentukan kadar benda dan zakat yang harus di keluarkan.
Pembagian zakat kepada golongan fakir dan miskin, terus menerus hingga sampai pada tahun ke 9 hijriah, dan pada tahun ke sembilan itu pula turun ayat yang menerangkan tentang orang yang wajib menerima zakat, (Surat At-Taubah : 60), sejak turun ayat itulah baru di tentukan bahwa yang berhak menerima zakat ialah delapan golongan.
Pada waktu itu jika kita mengambil Riwayat Bukhari dan Ibnu Mas'ud, maka tegas bahwa zakat itu boleh diberikan kepada golongan dari yang delapan, yaitu golongan yang di pandang lebih berhajat menurut kemaslahatanya, ayat " 60 " surat aAt-Taubah itu bukan memastikan zakat di bagi delapan asnaf, tetapi ayat itu menerangkan bahwa yang berhak menerima zakat itu delapan golongan "bukan mewajibkan zakat harus di bagi kepada delapan golongan".
ZAKAT FITRAH
zakat fitra di tetapkan pada tahun ke dua hijriah (623 M) sebelum syara mengadakan aturan-aturan yang jelas terhadap zakat maal.
Pada suata hari pada tahun ke dua hijriah, Nabi Muhammad SAW, mengumumkan dihadapan para sahabat, tentang beberapa kewajiban yang harus di penuhi oleh orang islam, di antara butiran sabda beliau pada hari itu ialah ; "Wajib mengeluarkan zakat nafs" atau zakat fitrah yang sangat di kenal dalam masyarakat kita dengan nama zakat fitrah.
Pengumuman itu dikeluarkan dua hari, sebelum hari raya fitri yang pada tahun itu juga baru di mulai pengeluran zakat fitrah. pada waktu itu Nabi Muhmmad SAW, membagi zakat hanya kepada fakir miskin, sebagaimana keadaan membagi zakat maal sebelum turun ayat "60" At-Taubah. bahkan sesudah itupun, Nabi Muhammad SAW, sangat mementingkan bahwa zakat fitrah ini hanya diberikan kepada fakir miskin saja.
Sebagaimana sabda nabi muhamad saw yang artinya :
dari ibnu abas katanya ; " telah diwajibkan oleh rasulullah saw. zakat fitrah sebagai pembersih bagi orang yang berpuasa, dan sebagai pembagian makanan bagi orang miskin. barangsiapa yang menunaikanya sebelum sembahyang 'ied, maka zakat itu di terima, dan barangsiapa membayarnya sesudahnya shalat 'ied, maka zakat itu di anggap sebagai sedekah" (HR. Abu Dawud dan Ibnu Majah).
Teman-teman Media Ngaji, sekiranya itu saja yang bisa saya tulis untuk hari ini, apabila ada kesalahan yang di sengaja maupun yang tidak di sengaja, saya mohon maaf yang sebesar-besarnya itu adalah murni kesalahan saya pribadi selaku manusia yang mempunyai banyak kekurangan dan apabila benar itu semata-mata datangnya dari Allah SWT. Semoga dengan tulisan ini para pembaca semuanya dapat manfaat dan berguna untuk di amalkan amin.
Zakat harta benda yang dalam bahasa arabnya di sebut zakat maal, telah di fardukan allah sejak permulaan zaman islam, sebelum nabi hijrah ke madinah, islam sangat memperhatikan urusan ini, karena zakat adalah soal tolong menolong yang amat di perlukan dalam kehidupan masyarakat dari segala lapisan.
adapun zakat dan pajak adalah suatu yang berbeda, baik cara perolehanya maupun peruntukanya, zakat ialah suatu perintah dari Allah SWT. untuk semua pemeluk agama islam dan yang manfaatnya agar di rasakan untuk orang-orang secara individual kepada yang berhak menerimanya, sesuai yang telah di sebutkan di dalam Al-qur-an. dan pajak adalah suatu yang di terbitkan oieh pemerintah yang peruntukanya adalah untuk pembangunan-pembangunan umum yang nantinya akan di nikmati oleh seluruh lapisan masyarakat.
Zakat maal pada mulanya difardukan tapi belum di tentukan kadar harta yang harus di keluarkan atau di berikan zakatnya. Syara hanya menyuruh mengeluarkan zakat, sedangkan banyak sedikitnya terserah kepada pada kemauan pemilik harta itu sendiri, demikian itu berjalan hingga tahun ke 2 hijriah, dan golongan-golongan yang menerimanya pada waktu itu hanyalah golongan fakir dan miskin saja. Kemudian pada tahun ke 2 hijriah (623 M) barulah syara menentukan kadar benda dan zakat yang harus di keluarkan.
Pembagian zakat kepada golongan fakir dan miskin, terus menerus hingga sampai pada tahun ke 9 hijriah, dan pada tahun ke sembilan itu pula turun ayat yang menerangkan tentang orang yang wajib menerima zakat, (Surat At-Taubah : 60), sejak turun ayat itulah baru di tentukan bahwa yang berhak menerima zakat ialah delapan golongan.
Pada waktu itu jika kita mengambil Riwayat Bukhari dan Ibnu Mas'ud, maka tegas bahwa zakat itu boleh diberikan kepada golongan dari yang delapan, yaitu golongan yang di pandang lebih berhajat menurut kemaslahatanya, ayat " 60 " surat aAt-Taubah itu bukan memastikan zakat di bagi delapan asnaf, tetapi ayat itu menerangkan bahwa yang berhak menerima zakat itu delapan golongan "bukan mewajibkan zakat harus di bagi kepada delapan golongan".
ZAKAT FITRAH
zakat fitra di tetapkan pada tahun ke dua hijriah (623 M) sebelum syara mengadakan aturan-aturan yang jelas terhadap zakat maal.
Pada suata hari pada tahun ke dua hijriah, Nabi Muhammad SAW, mengumumkan dihadapan para sahabat, tentang beberapa kewajiban yang harus di penuhi oleh orang islam, di antara butiran sabda beliau pada hari itu ialah ; "Wajib mengeluarkan zakat nafs" atau zakat fitrah yang sangat di kenal dalam masyarakat kita dengan nama zakat fitrah.
Pengumuman itu dikeluarkan dua hari, sebelum hari raya fitri yang pada tahun itu juga baru di mulai pengeluran zakat fitrah. pada waktu itu Nabi Muhmmad SAW, membagi zakat hanya kepada fakir miskin, sebagaimana keadaan membagi zakat maal sebelum turun ayat "60" At-Taubah. bahkan sesudah itupun, Nabi Muhammad SAW, sangat mementingkan bahwa zakat fitrah ini hanya diberikan kepada fakir miskin saja.
Sebagaimana sabda nabi muhamad saw yang artinya :
dari ibnu abas katanya ; " telah diwajibkan oleh rasulullah saw. zakat fitrah sebagai pembersih bagi orang yang berpuasa, dan sebagai pembagian makanan bagi orang miskin. barangsiapa yang menunaikanya sebelum sembahyang 'ied, maka zakat itu di terima, dan barangsiapa membayarnya sesudahnya shalat 'ied, maka zakat itu di anggap sebagai sedekah" (HR. Abu Dawud dan Ibnu Majah).
Teman-teman Media Ngaji, sekiranya itu saja yang bisa saya tulis untuk hari ini, apabila ada kesalahan yang di sengaja maupun yang tidak di sengaja, saya mohon maaf yang sebesar-besarnya itu adalah murni kesalahan saya pribadi selaku manusia yang mempunyai banyak kekurangan dan apabila benar itu semata-mata datangnya dari Allah SWT. Semoga dengan tulisan ini para pembaca semuanya dapat manfaat dan berguna untuk di amalkan amin.
0 Response to "Sejarah Zakat Maal dan Zakat Fitrah"
Posting Komentar