Berkah dan Hikmah
Segala apa-apa yang dilarang oleh agama tentunya ada hikmah di balik itu semua, keberkahan dalam usaha adalah suatu tujuan bagi yang mengerti keberkahan itu sendiri, Berkah secara umum artinya adalah bertambah, sedangkan di dalam islam Berkah mempunyai arti tersendiri yaitu bertambah kebaikanya, bukan saja hartanya yang bertambah melainkan kebaikanya-pun bertambah, harta bertambah banyak namun kebaikanya tidak bertambah berarti harta tersebut tidak berkah, begitu juga sebaliknya hartanya tidak bertambah namun kebaikanya terus bertambah berarti itu yang di sebut berkah, apalagi hartanya bertambah banyak kebaikanya juga bertambah itu juga di sebut harta yang berkah, adapun kebaikan itu sendiri mempunyai makna yaitu menjalankan segala perintahnya Allah dan meninggalkan semua laranganya.
Keberkahan yang anda cari itu bisa saja terhalang oleh berbagai macam tingkah laku dan perbuatan anda sendiri, yang barangkali tanpa di sengaja ataupun di sengaja, di sadari ataupun tidak di sadari anda telah melakukan Riba dalam usaha anda, ketika anda berada pada suatu titik misalnya kebangkrutan, cobalah anda berintrospeksi pada diri anda sendiri apa-apa yang anda telah lakukan kesalahan selama ini, yang bisa menyebabkan anda menjadi bangkrut, ketika anda dalam kebangkrutan sebaiknya anda jangan membayangkan keindahan masa lalu, itu semua akan menghilangkan rasa optimis untuk bangkit dari kebangkrutan.
Cara Menenangkan Hati
Kehilangan sesuatu yang anda cintai memang rasanya sangat sakit sekali, cobalah pikiran anda di kembalikan kepada yang Hak yaitu Allah, semua yang ada di dunia ini tidaklah kekal atau Abadi, semua akan kembali padanya, begitu juga ketika merasa kehilangan kuncinya adalah kembali ke Allah yang mempunyai kekuasaan yang melenyapkan dan yang mengembalikan.
Pedagang ataupun pebisnis di indonesia yang khususnya beragama islam, hanya sedikit sekali yang mengerti tentang Riba, dari yang sedikit itu paling 10% nya saja yang benar-benar taat dan menjalankan jual beli yang sesuai dengan syari'at islam, melihat Raport yang merah tentang pengetahuan Riba khususnya umat islam di indonesia, maka saya merasa perlu untuk menulis pengetahuan-pengetahuan tentang Riba.
Arti Riba
Riba menurut bahasa artinya lebih atau bertambah, dan yang di maksud disini menurut syara' ialah : Akad yang terjadi dalam penukaran barang-barang yang tertentu, tidak di ketahui sama atau tidaknya menurut aturan syara' , atau terlambat menerimanya, adapun hukum Riba adalah Haram sesuai dengan firman Allah yang artinya :
"Bahwasanya jual beli itu seperti Riba, tetapi Allah menghalalkan jual beli dan mengharamkan Riba" (QS. Al-Baqarah ayat :275)
Dan Nabi Muhammad saw. bersabda yang artinya :
Dari Jabir ra. ia berkata : Rasulullah saw. telah melaknati orang-orang yang suka makan Riba, orang yang jadi wkilnya, juru tulisnya, orang yang menyaksikanya dan selanjutnya Rasulullah bersabda : "mereka semuanya sama" (HR. Muslim)
Macam-macam Riba
Riba itu ada empat macam :
- Riba Fudluli : yaitu penukaran dua barang yang sejenis dengan tidak sama (fudluli=lebih). umpamanya menjual Rp. 5000 dengan Rp. 6000 atau menjual 50 kilogram dengan 60 kilogram beras, barang yang sejenis misalnya beras dengan beras, uang dengan uang dan lain sebagainya, sedang yang di maksud lebih, yaitu dalam timbanganya pada barang yang di timbang, takaran pada barang yang di takar, ukuran pada barang yang di ukur dan lain sebagainya, sabda Nabi Muhammad saw. yang artinya : Dari Abu Sa'id Al-Khdriyyi ra. bahwasanya Rasulullah saw. telah bersabda : "Jangan kamu menjual emas dengan emas, kecuali yang sama harganya, dan kalian jangan berjual beli uang dengan uang kecuali dengan harga yang sama, dan janganlah kalian menjual yang kelihatan dengan yang tidak kelihatan". (Mutafaq 'alaih)
- Riba Qardli : yaitu meminjam dengan syarat keuntungan bagi yang mempiutangi (qardli=pinjam). seperti orang berhutang Rp. 5000 dengan perjanjian kelak akan di bayar Rp. 6000.
- Riba Yad : yaitu berpisah sebelum timbang terima, orang yang membeli sesuatu barang, sebelum menerima barang yang di beli dari si penjual, tidak boleh menjualnya kepada siapapun, sebab barang yang di beli dan belum di terima masih dalam ikatan jual beli yang pertama, belum menjadi milik yang sebenarnya.
- Riba Nasa' : yaitu penukaran yang disyaratkan terlambat salah satu dari dua barang itu, tegasnya melebihkan pembayaran barang yang di pertukarkan, diperjual belikan atau dihutangkan, karena di ta'khirkan atau dilambatkan waktu membayarnya baik yang sama jenisnya maupun tidak.
Disini saya akan menerangkan syaratnya supaya tidak terjadi riba, yaitu :
Syarat supaya tidak Riba
- Menjual emas dengan emas, perak dengan perak, makanan dengan makanan yang sejenis, misalnya beras dengan beras, hanya boleh dilakukan dengan tiga syarat, yaitu :
- Serupa timbangan dan banyaknya.
- Tunai.
- Timbang terima dalam akad (Ijab qabul) sebelum meninggalkan majlis akad. - Menjual emas dengan perak dan makanan dengan makanan yang berlain jenis, misalnya beras dengan jagung, hanya di bolehkan dengan dua syarat :
- Tunai
- Timbang terima dalam akad sebelum meninggalkan majlis akad (taqaabul qablat tafaaruq)
Keterangan : yang dikenai hukum Riba hanya pada tiga macam, yaitu emas,perak, makanan manusia termasuk makanan yang bukan obat.
Semoga dengan tulisan ini bermanfaat bagi saya pribadi dan pembaca Media ngaji semuanya.
0 Response to "Macam-macam Riba dan Akibat-Akibatnya"
Posting Komentar