Sumber hukum islam yang ke empat adalah Qiyas yang artinya "Mengukur sesuatu dengan lainya dan mempersamakanya" adapun Qiyas menurut istilah adalah "Menetapkan sesuatu perbutan yang belum ada ketentuan hukumnya, berdasarkan sesuatu hukum yang sudah ditentukan oleh Nash, disebabkan adanya persamaan di antara keduanya".
Kedudukan Qiyas dalam sumber hukum islam
Qiyas menurut para ulama adalah hujjah syar’iyah yang ke empat setelah Al-quran, Hadist dan Ijma’ dan para ulama berpegang pada :
1. firman Allah yang artinya :
“Hendaklah kamu mengambil i’tibar (ibarat=pelajaran) hai orang-orang yang berfikiran” (QS. Hasyr : ayat2)
Karena I’tibar artinya “Qiyasusysyai’i bisysya’i membanding dengan sesuatu yang lain”.
2. Berdasarkan hadist yang di riwayatkan oleh Ahmad dan Abu Dawud dan Turmudzi sebagai berikut yang arttinya :
“Sabda Nabi SAW ketika beliau mengutus mu’adz ra. Ke yaman,maka Nabi bertanya kepadanya : “Dengan apa kamu menetapkan perkara yang datang kepadamu?”. Kata Mu’adz :”Saya memberi keputusan dengan kitab Allah” Nabi bersabda : “Kalau kamu tidak mendapatkan pada kitab Allah” Mu’adz menjawab : “Dengan sunah Rasul” Nabi bertanya lagi : “Kalau pada kitab Allah dan sunah Rasul tidak kau dapati?” Mu’adz menjawab : “Saya berijtihad dengan pendapat saya dan saya tidak akan kembali”.
Kemudian Rasulullah menepuk dadanya (bergirang hati) sambil bersabda : “Alhamdulillah Allah telah memberi taufiq kepada pesuruh Rasulullah sesuai dengan keridhaan Rasulullah”. (HR.Ahmad, Abu Dawud, Turmudzi, yang mereka nyatakan, bahwa Qiyas itu masuk ijtihad Ra’yu juga).
Sumber hukum islam yang ke empat adalah “Qiyas” adapun rukun-rukunya adalah :
Rukun Qiyas ada empat :
- Ashal (pangkal) yang menjadi ukuran/tempat menyerupakan (musyabbah bih=tempat menyerupakan).
- Far’un (cabang),yang di ukur (musyabbah=yang di serupakan).
- Illat, yaitu sifat yang menghubungkan pangkal dan cabang.
- Hukum, yang ditetapkan pada Far’i sesudah tetap Ashal.
Contohnya adalah :
Allah telah mengharamkan Arak, karena merusak akal, membinasakan badan, menghabiskan harta, maka segala minuman yang memabukan di hukumi haram juga.
Keterangan dalam contoh ini adalah :
- Segala minuman yang memabukan adalah Far’un/cabang,artinya yang di Qiyaskan.
- Arak ialah yang menjadi ukuran atau tempat menyerupakan/mengqiyaskan hukum,artinya Ashal/pokok.
- Mabuk merusak akal,ialah Illat penghubung/sebab.
- Hukum,segala minuman yang memabukan hukumnya haram.
Teman pembaca yang di muliakan Allah SWT. Setelah kita mengetahui rukun-rukun Qiyas itu ada empat macam yaitu Ashal, Far’i, Illat dan Hukum, maka sebaiknya kita mengetahui syarat-syaratnya masing-masing.
Syarat dari pada Ashal
Syarat Ashal/pokok ada tiga yaitu :
- Hukum Ashal harus masih tetap (berlaku),karena kalau sudah tidak berlaku lagi (sudah diubah/Mansukh) niscaya tak mungkin Far’i berdiri sendiri.
- Hukum yang berlaku pada Ashal,adalah hukum syara’,karena yang sedang di bahas oleh kita ini adalah hukum syara’ pula.
- Hukum pokok/Ashal tidak merupakan hukum pengecualian, seperti sahnya puasa bagi orang yang lupa, meskipun makan dan minum, meskinya puasanya menjadi batal, sebab sesuatu tidak akan ada, apabila berkumpul dengan hal-hal yang meniadakan, tetapi puasany tetap ada, karena Hadist : yang artinya :”Barang siapa lupa, padahal ia sedang puasa, kemudian ia makan dan minum, hendaklah menyelesaikan puasanya” sesungguhnya Allah yang memberinya makan dan minum”. (HR.Bukhari dan Muslim)
Berhubung dengan Hadist tersebut,maka orang yang dipaksa tidak dapat di Qiyaskan dengan orang yang lupa.
Syarat dari pada Far’i
Syarat-syarat Far’i ada tiga yaitu :
- Hukum Far’i janganlah berujud lebih dahulu dari pada hukum Ashal, misalnya meng-qiyas-kan wudhu kepada tayamum di dalam berkewajiban niat dengan alasan bahwa kedua-duanya sama-sama thaharah, Qiyas tersebut tidak benar, karena wudhu (dalam contoh ini sebagai cabang) diadakan sebelum hijrah, sedang tayamum (dalam contoh ini sebagai Ashal) diadakan sesudah hijrah, bila Qiyas tersebut di benarkan, berarti menetapkan hukum sebelum ada Illat, yakni karena wudhu itu berlaku sebelum tayamum.
- Illat, hendaklah menyamai Illatnya Ashal.
- Hukum yang ada pada Far’i itu menyamai hukum Ashal.
Syarat Dari Pada Illat
Syarat-syarat Illat ada tiga yaitu :
- Hendaknya Illat itu berturut-turut, artinya jika Illat itu ada, maka dengan sendirinya hukumpun ada.
- Dan sebaliknya apabila hukum ada,maka Illatpun ada.
- Illat jangan menyalahi Nash, karena Illat itu tidak dapat mengalahkanya, maka dengan demikian tentu Nash lebih dahulu mengalahkan ‘Illat
Contohnya :
Sebagian ulama berpendapat bahwa perempuan dapat melakukan nikah tanpa izin walinya (tanpa wali), dengan alasan bahwa perempuan dapat memiliki dirinya di qiyas-kan kepada bolehnya menjual harta bendanya sendiri, Qiyas tersebut tidak dapat di terima, karena berlawanan dengan Nash.
Hadist Nabi saw. Yang artinya :
“Barang siapa perempuan menikah dengan tidak seizin walinya (tanpa wali), maka nikahnya batal” (HR.Ibnu Hibban dan Hakim).
Macam-macam Qiyas
Qiyas ini ada empat macam :
- Qiyas Aulawi
- Qiyas Musawi
- Qiyas Dilalah
- Qiyas Syibh
Qiyas Aulawi dan Qiyas Musawi, biasa disebut Qiyas ‘Illat, karena Qiyas-qiyas ini memprsamakan soal cabang dengan soal pokok karena persamaan Illatnya.
Adapun ketranganya adalah :
Qiyas Aulawi (lebih-lebih)
Qiyas Aulawi ialah yang Illatnya sendiri menetapkan adanya hukum, sementara cabang lebih pantas menerima hukum dari pada Ashal, seperti haramnya memukul ibu bapak yang di Qiyaskan kepada haramnya memaki kepada mereka, dilihat dari segi Illatnya ialah menyakiti, apalagi memukul lebih-lebih menyakiti, (dalam pelajaran “mafhum”, ini disebut “fahwalkhitab”.
Qiyas Musawi (bersamaan ‘Illatnya)
Qiyas Musawi, ialah ‘Illatnya sama dengan Illat qiyas Aulawi, hanya hukum yang berhubungan dengan cabang (far’i) itu, sama setingkat dengan hukum ashalnya, seperti qiyas memakan harta benda anak yatim kepada membakarnya, dilihat dari segi ‘Illatnya ialah sama-sama melenyapkanya (dalam pelajaran “mafhum” ini disebut “lahnal khitab”)
Qiyas Dilalah (menunjukan)
Qiyas Dilalah ialah yang Illatnya tidak menetapkan hukum, tetapi juga menunjukan adanya hukum, seprti meng-qiyas-kan wajibnya zakat harta benda anak-anak yatim dengan wajibnya zakat orang dewasa, dengan alasan kedua-duanya merupakan harta yang tumbuh.
Qiyas Syibh (menyerupai)
Qiyas Syibh, adalah meng-qiyas-kan cabang yang di ragukan diantara kedua pangkal kemana yang paling banyak menyamai, seperti budak yang di bunuh mati, dapat di qiyaskan dengan orang yang merdeka karena sama-sama keturunan adam : dapat juga di qiyaskan dengan ternak karena kedua-duanya harta benda yang dapat dimiliki, dijual, diwaqafkan dan di wariskan, dengan demikian tentu lebih sesuai di qiyaskan dengan harta benda semacam ini, karena ia dapat dimiliki dan diwariskan dan sebagainya.
Teman Media ngaji yang di rahmati Allah demikian penjelasan sumber hukum yang ke empat, “Qiyas” semoga dapat berguna dan bermanfaat bagi pembaca semuanya Amin.
0 Response to "Sumber Hukum Islam Yang Ke Empat (Qiyas)"
Posting Komentar