Imam Dalam Sholat Menjadi Ajang Perebutan di Kalangan Umat


Imam adalah orang yang mempin dalam sholat berjamaah, dan berada paling depan sabagai komando yang harus di ikuti oleh jamaah yang berada di belakangnya adapun orang yang patut di jadikan imam dalam sholat berjamaah ialah seorang di antara mereka yang lebih baik bacaanya, lebih fasih lidahnya dalam membaca Al-quran di bandingkan dengan yang lainya, sesuai dengan hadist Nabi Muhammad saw. yang artinya :

Dari Abu Said ra. berkata, bahwa Rasulullah saw. telah bersabda : "Jika mereka bertiga, maka hendaklah mereka jadikan imam salah seorang di antara mereka, dan yang lebih patut (berhak) di anatara untuk jadi imam ialah orang yang lebih fasih bacaanya" (HR.Muslim)

Dalam Hadist lain dinyatakan pula sebagai berikut :
Dari Abu Zaid 'Amrin bin Ahthab ra. Nabi saw. talah bersabda : "Bila ada mereka bertiga, maka hendakalah mereka jadikan imam salah seorang di antara mereka yang lidahnya lebih fasih dalam membaca kitab 'Azza wa Jalla, jika mereka sama bacaanya, maka pilihlah yang lebih tua umurnya, dan jika umurnya sama, maka pilihlah di anatara mereka yang lebih simpatik rupanya" (HR.Baihaqi)

Dan hadist Nabi yang artinya:
Tidak di halalkan bagi seorang laki-laki yang beriman kepada Allah dan hari akhir, untuk menjadi imam di salah satu kaum kecuali karena izin baginya, dan tidak di perbolehkan mangkhususkan doa bagi dirinya sendiri tanpa mengindahkan yang lain, jika ia berbuat demikian maka berarti ia mengkhianati mereka" (HR.Abu dawud)

Menjadi Imam pada saat sekarang ini menjadi suatu tren tersendiri,ketika seseorang di tunjuk menjadi imam adalah suatu kebanggaan bagi orang tersebut bahkan terkadang imam menjadi bahan perebutan,seolah bersaing mengadu kepandaian ilmu agama,karena ada perebutan ingin menjadi imam,akibat atau dampak bagi orang yang memperebutkan segala tindakanya sudah bukan karena Allah lagi, melainkan karena ingin di puji oleh orang lain (Riya),yang demikian itu sudah tidak mengindahkan hadist tersebut di atas.

Akibat yang lain dari perebutan imam,akan terjadi gesekan-gesekan antara ulama yang satu dengan ulama yang lainya,bahkan ada juga yang biasanya shalat berjamaah di masjid,karena gesekan perebutan imam,akhirnya dia tidak lagi sholat berjamaah di masjid tersebut,ini adalah suatu kelemahan bagi umat islam yang sekiranya perlu di perbaki lagi.

Ketentuan-ketentuan Antara Imam dan Ma'mum
Teman media ngaji yang di rahmat Allah SWT. Perlu di jelaskan di sini tentang masalah imam dan ma’mum sebagai berikut :
  • Laki-laki, perempuan dan banci boleh ma’mum kepada laki-laki
  • Perempuan ma’mum kepada perempuan atau banci
  • Orang dewasa ma’mu kepada anak yang hampir dewasa 
  • Hamba sahaya ma’mum kepada orang merdeka, atau sebaliknya orang yang tidak boleh jadi ma’mum
  • Laki-laki tidak boleh ma’mu kepada banci atau perempuan
Sesuai dengan Hadist Nabi Muhammad saw yang artinya :
Dari Ibnu Majah dari hadist Jabir ra. : ”Janganlah perempuan menjadi imam bagi laki-laki dan janganlah Arab Badui menjadi imam kaum Muhajirin, dan orang fajir (fasik) menjadi imambagi yang mumin” (HR.Ibnu Majah).
  • Banci tidak boleh ma’mum kepada banci dan perempuan.
  • Orang fasih (qari yang dapat membaca) tidak boleh ma’mum
Hadist Rasulullah SAW. Yang artinya :
Dari Ibnu Mas’ud ra. Berkata : Rasulullah saw bersabda :”Yang mengimami kamu hendaklah yang lebih pandai membaca kitab Al-quran”, maka jika sama di antara mereka, maka pilihlah yang paling pandai di segi sunah (Al-Hadist) dan kalau di segi hadist itu mereka sama, maka dahulukan yang paling dahulu hijrahnya, kalau di segi hijrahnya sama, maka di lihat dari segi siapa yang lebih dahulu islamnya” Dan di sebuah riwayat “Umur” yang tertua. Dan jangan seseorang itu menjadi imam bagi orang lain di lingkungan kekuasaanya, dan jangan pula ia duduk di hamparan rumah orang lain kecuali dengan izinnya”. (HR.Ahmad dan Muslim).

Dan Hadist Nabi Yang artinya :
Dari ‘Amr bin Salamah ra. Berkata : saya sampaikan kepadamu dari Nabi saw. Yang benar,beliau bersabda : “Apabila datang waktu sholat,hendaklah seorang di antara kamu Adzan,dan hendaklah orang yang paling banyak hafal Al-quran menjadi imam kamu”.ia ’Amr berkata : “lalu mereka lihat dan tidak ada seorangpun yang paling banyak menghafal Al-quran dari pada saya,maka mereka memajukan saya untuk menjadi imam padahal umur saya enam atau tujuh tahun”. (HR.Bukhari,Abu Dawud dan Nasa’i).
  • Orang yang sedang ma’mum kepada orang lain,tidak boleh di jadikan imam.
Teman Media Ngaji yang di muliakan Allah semoga tulisan ini bermanfaat dan berguna bagi saya sendiri dan bagi teman pembaca semuanya.

0 Response to "Imam Dalam Sholat Menjadi Ajang Perebutan di Kalangan Umat"

Posting Komentar