Hukum Makelar, Calo, Broker dan Blantik Menurut islam

Dalam kamus bahasa indonesia arti dari pada Makelar : adalah perantara perdagangan (orang yang menjualkan barang atau mencarikan pembeli). Calo : adalah berasal dari istilah orang Jakarta yang artinya orang yang menjadi perantara dan memberikan jasanya berdasarkan upah. Broker : adalah cengkau atau sama dengan makelar, sedangkan cengkau itusendiri berasal dari bahasa cina yang berarti makelar. Blantik : adalah berasal dari bahasa jawa yang artinya cengkau perantara jual beli (kuda , lembu dan lain sebagainya).

makelar, calo, broker dan blantik

Adapun Catut mempunyai arti yang sangat luas di antarnya adalah Catut sebagai alat angkup atau penyepit untuk mencabut jenggot atau tang untuk mencabut paku dan lain sebagainya. Pencatut atau tukang catut pedagang makelar dan lain sebagainya di pasar gelap, atau orang yang memperdagangkan sesuatu dengan mengambil untung sebanyak-banyaknya dengan secara tidak wajar, atau orang yang mencari untung dengan jalan yang tidak sah seperti koruptor bapak politik tukang politik yang bermaksud mencari untung sebanyak banyaknya dan lain sebagainya.

Berarti dengan arti tersebut diatas dapat di simpulkan bahwa Makelar, Calo, Blantik, Broker adalah seseorang yang menjadi perantara jual beli, atau pihak ketiga. Dan untuk penyebutan seseorang yang menjadi perantara jual beli itu, setiap daerah mempunyai bahasa sendiri-sendiri.

Dalam agama islam, syarat dari pada jual beli pada dasarnya adalah barang yang dijual itu sudah harus menjadi milik sendiri sesuai dengan sabda Rasulullah saw yang artinya :

Dari ‘Umar bin Syu’aib dari bapaknya, dari neneknya, dari Nabi saw. Ia berkata “Tidaklah ada artinya thalaq melainkan pada perempuan yang engkau miliki, dan tidaklah ada artinya memerdekakan , melainkan pada budak yang engkau milik, dan tidaklah ada artinya (tidak sah) berjual beli melainkan pada barang yang engkau miliki” (H.R. Abu Dawud dan Tirmidzi).

Adapun menawarkan barang yang bukan miliknya bisa saja terjadi apabila mendapat izin dari si pemiliknya dalam hal ini biasa kita sebut dengan Calo, Blantik, Makelar , Broker dan lain sebagainya, berbeda dengan catut selalu identik dengan sesuatu yang negatif, hukumnya adalah haram.

Profesi Menjadi Calo atau Makelar
Teman media ngaji yang dimulikan Allah, mencari rizqi harus dengan cara yang halal apapun provesinya dan apabila anda pada hari ini berkesempatan ingin menjadi perantara jual beli haruslah mendapat izin dari si empunya, dengan mendapatkan izin insyaallah segala sesuatunya akan berjalan lancar dan apabila sebaliknya tidak mendapatkan izin terus anda memaksakanya atau memanipulasinya pastilah anda akan mendapat masalah besar juga hukumnya haram.

Demikianlah Hukum Makelar, Calo, Blantik, Broker Menurut Islam, semoga bermanfaat dan apabila dalam kata-kata ada yang salah atau kurang berkenan saya mohon maaf yang sebesar besarnya, saran dan keritiknya selalu di tunggu.

0 Response to "Hukum Makelar, Calo, Broker dan Blantik Menurut islam"

Posting Komentar