Pada dasarnya semua harta yang kita punyai ada zakat yang harus dikeluarkan manfaatnya, seperti kursi untuk diduduki, kendaraan untuk di naiki dan lain sebagainya, namun dalam hal ini Islam hanya mensyariatkan untuk barang-barang tertentu saja yang wjib dikeluarkan zakatnya, begitu juga ada aturan atau ketentuan-ketentuanya yang Insya Allah tidak memberatkan pemiliknya.
Adapun harta yang wajib di zakati adalah :
Semua harta tersebut wajib dikelurkan zakatnya apabila sudah sampai Nishab meliputi waktu dan jumlah yang telah ditentukan.
Zakat Emas Dan Perak
Emas dan perak wajib dikeluarkan zakatnya berdasarkan firman Allah yang artinya :
“Dan orang-orang yang menyimpan emas dan perak tidak dikeluarkan zakatnya dan tidak membelanjakanya dijalan Allah, maka beritakanlah kepada mereka bahwa mereka akan memperoleh adzab yang pedih” (Q.S. At-Taubah, ayat 34).
Syarat-Syarat Wajib Zakat Emas Dan Perak Sebagai Berikut :
Sabda Nabi saw. Yang artinya :
Dan dalam riwayat Tirmidzi dari ibnu ‘Umar ra. “Barang siapa yang memperdagangkan (memperusahakan) harta emas maka tidak berkewajiban zakat baginya kecuali apabila lewat satu tahun” Dan yang rajih Maukuf.
Nishab Dan Zakat Emas
Nishab emas bersih ialah 20 dinar (Misqal) = kurang lebih 96 gram Emas. Zakatnya 2,5 % atau seperempat puluhnya.
Jadi seorang Islam yang memiliki 96 gram atau lebih, dari emas yang bersih dan telah cukup setahun dimilikinya, maka wajiblah ia mengeluarkan zakatnya 2,5 % atau seperempat puluhnya.
Sabda Nabi saw. Yang artinya :
Dari Ali ra. Ia berkata ; Rasulullah saw bersabda ; “Apabila kamu punya 200 dirham (perak) dan telah lewat satu tahun, maka (wajib dikelurkan zakat) dari padanya 5 dirham, hingga tidak ada sesuatu kewajiban zakat bagimu pada sesuatu (emas) sehingga kamu memounyai 20 dinr dan telah lewat satu tahun, maka zakatnya setengah dinar, dan pada yang lebih, zakatnya menurut perhitunganya, dan pada harta-harta [emas dan perak] tidak ada hak zakat, kecuali apabila sudah lewat satu tahun. (H.R. Abu Daud, hadist ini hasan dan telah berselisih tentang marfu’nya).
Nishab Dan Zakat Perak
Nishab perak bersih 200 dirham (sama denagan 672 gram), zakatnya 2,5%, Apabila telah dimiliki cukup satu tahun.
Emas dan Perak yang dipakai untuk perhiasan oleh orang perempuan dan tidak berlebih lebihan dan bukan simpanan, tidak wjib dikeluarkan zakatnya.
Beberapa pendapat tentang emas yang telah dijadikan perhiasan pakaian sebagai berikut :
- Pendapat Imam Abu Hanifah
Imam Abu Hanifah berpendapat, bahwa emas dan perak yang telah dijadikan untuk perhiasan, dikeluarkan zakatnya pula.
- Pendapat Imam Malik
Jika perhiasan itu kepunyaan perempuan untuk dipakai sendiri atau disewakan, atau kepunyaan lelaki untuk dipakai istrinya, maka tidak wajib dikelurkan zakatnya , tetapi jika seorang lelaki memilikinya untuk disimpan, atau untuk perbekalan dimana perlu, maka wajiblah dikelurkan zakatnya.
- Pendapat Imam Al-Syafi’i
Imam Syafi’i berpendapat ; tak ada zakat pada perhiasan emas dan perak, menurut satu riwayat yang lain dari padanya, wajib zakat perhiasan emas dan perak.
Nishab Dan Zakat Uang.
Peredaran uang pada dasarnya bersetandar emas, karena peredaran uang itu berdasar emas, maka nishab dan zakatnya 2,5% atau seperempat puluh.
Dalil-Dalil Yang Mewajibkan Zakat
Allah Berfirman yang artinya :
“Dan tiada diperintahkan mereka melainkan menyembah Allah, sambil mengikhlaskan ibadat dan ta’at kepadanya serta berlaku cenderung [tertarik] kepada ibadat itu, dan mendirikan shalat dan memberikan zakat, itulah yang betul. (S.Al-Bayyinah,ayat 5)
Allah Berfirman Yang Artinya :
“Dan dirikanlah olehmu Shalat, dan keluarkanlah zakat, dan tunduklah bersama-sama orang-orang yang tunduk.(S.Al-Baqarah, ayat 43).
Rasulullah Saw. Bersabda yang artinya :
Dari Ibnu Abas ra. ; Bahwasanya Nabi saw. Mengutus Mu’az ke yaman, dan Ibnu Abas menyebutkan Hadist itu, dan dalam Hadist itu adalah tersebut sabda Nabi saw. “Sesungguhnya Allah telah mewajibkan zakat atas mereka dari harta-hartanya, diambil dari orang-orang kayanya dan diserahkan kepada yang fakir-fakirnya” (Mutafaq’alaih).
Teman Media ngaji yang dimulikan Allah, Hanya orang-orang yang baik sajalah yang mau menunaikan zakatnya, semoga tulisan ini bermanfaat bagi pembaca semuanya. “Bayarlah Zakat Sebelum Dikasih Zakat”.
Adapun harta yang wajib di zakati adalah :
- Emas, Perak, Mata Uang
- Harta Perniagaan.
- Binatang Ternak.
- Buah-buahan dan biji-bijan yang dapat dijadikan makanan pokok.
- Barang tambang dan barang temuan.
Semua harta tersebut wajib dikelurkan zakatnya apabila sudah sampai Nishab meliputi waktu dan jumlah yang telah ditentukan.
Zakat Emas Dan Perak
Emas dan perak wajib dikeluarkan zakatnya berdasarkan firman Allah yang artinya :
“Dan orang-orang yang menyimpan emas dan perak tidak dikeluarkan zakatnya dan tidak membelanjakanya dijalan Allah, maka beritakanlah kepada mereka bahwa mereka akan memperoleh adzab yang pedih” (Q.S. At-Taubah, ayat 34).
Syarat-Syarat Wajib Zakat Emas Dan Perak Sebagai Berikut :
- Milik orang Islam
- Yan memiliki adalah orang merdeka
- Milik penuh (dimilik dan menjadi hak penuh)
- Sampai Nishabnya
- Genap satu tahun
Sabda Nabi saw. Yang artinya :
Dan dalam riwayat Tirmidzi dari ibnu ‘Umar ra. “Barang siapa yang memperdagangkan (memperusahakan) harta emas maka tidak berkewajiban zakat baginya kecuali apabila lewat satu tahun” Dan yang rajih Maukuf.
Nishab Dan Zakat Emas
Nishab emas bersih ialah 20 dinar (Misqal) = kurang lebih 96 gram Emas. Zakatnya 2,5 % atau seperempat puluhnya.
Jadi seorang Islam yang memiliki 96 gram atau lebih, dari emas yang bersih dan telah cukup setahun dimilikinya, maka wajiblah ia mengeluarkan zakatnya 2,5 % atau seperempat puluhnya.
Sabda Nabi saw. Yang artinya :
Dari Ali ra. Ia berkata ; Rasulullah saw bersabda ; “Apabila kamu punya 200 dirham (perak) dan telah lewat satu tahun, maka (wajib dikelurkan zakat) dari padanya 5 dirham, hingga tidak ada sesuatu kewajiban zakat bagimu pada sesuatu (emas) sehingga kamu memounyai 20 dinr dan telah lewat satu tahun, maka zakatnya setengah dinar, dan pada yang lebih, zakatnya menurut perhitunganya, dan pada harta-harta [emas dan perak] tidak ada hak zakat, kecuali apabila sudah lewat satu tahun. (H.R. Abu Daud, hadist ini hasan dan telah berselisih tentang marfu’nya).
Nishab Dan Zakat Perak
Nishab perak bersih 200 dirham (sama denagan 672 gram), zakatnya 2,5%, Apabila telah dimiliki cukup satu tahun.
Emas dan Perak yang dipakai untuk perhiasan oleh orang perempuan dan tidak berlebih lebihan dan bukan simpanan, tidak wjib dikeluarkan zakatnya.
Beberapa pendapat tentang emas yang telah dijadikan perhiasan pakaian sebagai berikut :
- Pendapat Imam Abu Hanifah
Imam Abu Hanifah berpendapat, bahwa emas dan perak yang telah dijadikan untuk perhiasan, dikeluarkan zakatnya pula.
- Pendapat Imam Malik
Jika perhiasan itu kepunyaan perempuan untuk dipakai sendiri atau disewakan, atau kepunyaan lelaki untuk dipakai istrinya, maka tidak wajib dikelurkan zakatnya , tetapi jika seorang lelaki memilikinya untuk disimpan, atau untuk perbekalan dimana perlu, maka wajiblah dikelurkan zakatnya.
- Pendapat Imam Al-Syafi’i
Imam Syafi’i berpendapat ; tak ada zakat pada perhiasan emas dan perak, menurut satu riwayat yang lain dari padanya, wajib zakat perhiasan emas dan perak.
Nishab Dan Zakat Uang.
Peredaran uang pada dasarnya bersetandar emas, karena peredaran uang itu berdasar emas, maka nishab dan zakatnya 2,5% atau seperempat puluh.
Dalil-Dalil Yang Mewajibkan Zakat
Allah Berfirman yang artinya :
“Dan tiada diperintahkan mereka melainkan menyembah Allah, sambil mengikhlaskan ibadat dan ta’at kepadanya serta berlaku cenderung [tertarik] kepada ibadat itu, dan mendirikan shalat dan memberikan zakat, itulah yang betul. (S.Al-Bayyinah,ayat 5)
Allah Berfirman Yang Artinya :
“Dan dirikanlah olehmu Shalat, dan keluarkanlah zakat, dan tunduklah bersama-sama orang-orang yang tunduk.(S.Al-Baqarah, ayat 43).
Rasulullah Saw. Bersabda yang artinya :
Dari Ibnu Abas ra. ; Bahwasanya Nabi saw. Mengutus Mu’az ke yaman, dan Ibnu Abas menyebutkan Hadist itu, dan dalam Hadist itu adalah tersebut sabda Nabi saw. “Sesungguhnya Allah telah mewajibkan zakat atas mereka dari harta-hartanya, diambil dari orang-orang kayanya dan diserahkan kepada yang fakir-fakirnya” (Mutafaq’alaih).
Teman Media ngaji yang dimulikan Allah, Hanya orang-orang yang baik sajalah yang mau menunaikan zakatnya, semoga tulisan ini bermanfaat bagi pembaca semuanya. “Bayarlah Zakat Sebelum Dikasih Zakat”.
0 Response to "Nishab Zakat Emas, Perak dan Mata Uang"
Posting Komentar