Mungkin teman- teman pembaca semua, pernah mengalami proses yang namanya sewa menyewa, entah itu berupa barang atau bentuk lainya, bahkan banyak juga orang yang berbisnis untuk mata pencaharianya di bidang sewa menyewa ini, misalnya ada yang menyewakan mobil di sebut rental mobil, menyewakan motor disebut rental motor, rental computer dan masih banyak yang lainya, yang tidak bisa saya sebutkan satu persatu, tapi yang terpenting adalah bagaimana agar proses sewa menyewa itu mendapat keridhoan dari Allah SWT, ya sudah barang pasti kita sebagai umat Islam harus menjalankan sewa menyewa berdasarkan Islam, seperti apakah sewa menyewa menurut islam, inilah keteranganya.
Apakah sewa menyewa itu?
Semua barang yang mungkin di ambil manfaatnya dengan tetap zatnya sah untuk disewakan, apabila kemanfaatanya itu dapat di tentukan dengan salah satu dari dua perkara, yaitu dengan masa dan perbuatan.
Sewa menyewa dengan mutlak (tidak memakai syarat) itu menetapkan pembayaran sewa dengan tunai, kecuali kalau di janjikan pembayaran dengan di tangguhkan.
Akad sewa menyewa tidak dapat di rusak oleh meninggalnya salah satu yang berakad, tetapi bisa rusak karena barang yang di sewakan.
Orang yang menyewa tidak menanggung resiko apa-apa kecuali karena kelengahanya.
Sewa menyewa artinya melakukan akad mengambil manfaat sesuatu yang di terima dari orang lain dengan jalan membayar sesuai dengan perjanjian yang telah di tentukan, dengan syarat-syarat sebagai berikut :
Apakah sewa menyewa itu?
Semua barang yang mungkin di ambil manfaatnya dengan tetap zatnya sah untuk disewakan, apabila kemanfaatanya itu dapat di tentukan dengan salah satu dari dua perkara, yaitu dengan masa dan perbuatan.
Sewa menyewa dengan mutlak (tidak memakai syarat) itu menetapkan pembayaran sewa dengan tunai, kecuali kalau di janjikan pembayaran dengan di tangguhkan.
Akad sewa menyewa tidak dapat di rusak oleh meninggalnya salah satu yang berakad, tetapi bisa rusak karena barang yang di sewakan.
Orang yang menyewa tidak menanggung resiko apa-apa kecuali karena kelengahanya.
Sewa menyewa artinya melakukan akad mengambil manfaat sesuatu yang di terima dari orang lain dengan jalan membayar sesuai dengan perjanjian yang telah di tentukan, dengan syarat-syarat sebagai berikut :
- Barang yang diambil manfaatnya, harus masih tetap ujudnya sampai waktu yang telah ditentukan menurut perjanjian.
- Waktunya harus dapat diketahui dengan jelas, misalnya sehari, seminggu, atau sebulan dan seterusnya.
- Pekerjaan dan manfaat sewa menyewa itu harus diketahui jenis, jumlah dan sifatnya serta sanggup menyerahkannya, dan manfaat yang boleh disewakan adalah manfaat yang berharga.
- Syarat Ijab Qabul serupa dengan syarat ijab qabul pada jual beli dengan tambahan menyebutkan masa waktu telah di tentukan.
Rusaknya Sewa Menyewa
- Meninggalnya salah satu dari orang yang menyewa dan menyewakan, tidak berakibat batalnya akad sew menyewa, akad sewa menyewa di anggap batal, apabila barang sewaanya rusak dan tidak di ambil manfaatnya lagi, hal ini kalau barang yang disewa itu tertentu pada waktu akad itu terjadi.
- Menyewa barang-barang dalam tanggungan seseorang, seperti menyewa mobil yang dinaiki untuk pergi dari bandung ke jakarta, maka rusaknya mobil yang dinaiki itu tidak membatalkan akad sewa menyewa, sebab sewa menyewa yang demekian pada hakikatnya bukan menyewa zatnya mobil, tetapi mengambil manfaat dari segi kemampuan mobil tersebut untuk mengangkut orang lain dari tempat ke tempat yang di tentukan.
- Apabila barang sewaanya sewaktu digunakan tiba-tiba rusak, maka penyewa tidak harus menggantinya, kecuali karena kelengahannya.
Demikiansemoga apa yang saya tulis ini bermanfaat bagi pembaca semuanya amin ya rabal’alamin.
Mohon maaf apabila ada kata atau penulisan yang salah, karena kami manusia yang tidak luput dari salah dan dosa, ya Allah ampunilah dosa kami semua, baik yang terlihat maupun yang tidak terlihat, yang besar maupun yang kecil, yang di sengaja maupun yang tidak disengaja, ya Allah engkau maha pengampun ampunilah dosa kami semua.
0 Response to "Sewa Menyewa Menurut Islam"
Posting Komentar