Konsep Modal Untuk Berniaga Menurut Islam

Untuk membangun bangsa ini, agar terciptanya kemakmuran dan keadilan guna menghilangkan kesenjangan ekonomi, di butuhkan kebersamaan antara yang kaya dan yang miskin untuk saling mempercayai dengan secara  bersama membuat suatu pertahanan ekonomi yang kuat, yang kaya memberikan modal kepada yang miskin dan yang miskin menjaga kepercayaanya, Saya kira itu semua bisa terwujud apabila konsep islam benar-benar di tegakan oleh kedua-duanya.

Sementara ini orang selalu cenderung menggunakan jasa perbankan untuk bisnis perniagaanya baik yang hutang maupun yang menabung, seandainya seluruh pelaku bisnis menggerakan usahanya dengan mandiri dalam arti diputar sendiri dengan cara-cara islami insyaallah semua masyarakat menjadi maju dan berkecukupan. Bisakah itu terjadi?

Adapun konsep Islam yang berkenaan dengan niaga, tentang memberi modal Insyaallah akan saya bahas lewat blog yang sederhana ini supaya bisa di baca oleh semuanya.

modal untuk berniaga

Dalam Islam memberi modal untuk berniaga di sebut QIRADL, Qiradl ialah memberikan modal dari seseorang yang mempunyai uang kepada orang lain untuk memperdagangkannya dan keuntunganya dibagi diantara dua orang tersebut menurut perjanjian yang mereka adakan dan seterusnya, dan kerugian yang di derita pada suatu ketika supaya diganti dengan keuntungan yang diperoleh kemudian, tetapi kalau rugi yang diderita itu terus menerus dan bukan karena kelengahan orang yang menjalankan perniagaan itu, maka yang memikul kerugian adalah orang yang mempunyai modal, berarti orang yang menjalankan harta Qiradl tidak boleh dituntut mengganti kerugian tersebut.

Dalam sebuah Hadits Nabi saw. Diterangkan sebagai berikut yang artinya :
“Tiga perkara yang di berkahi oleh Allh swt. Ialah jual beli sampai batas waktu, Memberi Modal, mencampur syair dengan gandum di rumah dan bukan untuk jual beli” (H.R. Ibnu Majah).

Rukun Qiradl (Memberi modal untuk berniaga)

  1. Harus dengan uang tunai dan dapat diketahui banyaknya.
  2. Pekerjaan ; dengan syarat tidak boleh dibatasi dengan tempat, waktu dan barang-barang yang harus diperdagangkan.
  3. Keuntungan ; dengan syarat pada akad supaya di tentukan bagian masing-masing dari keuntungan yang akan diperoleh.
  4. Orang yang bermodal dan yang akan menjalankan ; dengan syarat baligh, berakal dan merdeka.

Hukumnya
Adalah Mubah (boleh), sebagaimana firman Allah yang artinya :
“Tiada dosa atas kamu sekalian akan mencari kelebihan dari tuhanmu” (Q.S.Al-Baqarah Ayat 198)

Dan juga disebutkan dalam Hadits Nabi saw.yang artinya :
Dan telah berkata Imam Malik dalam Kitab Al-Muatha’ dari A’la bin Abdurahman bin Yakub dari bapaknya dari neneknya bahwasanya ia pernah berdagang dengan modal dari ‘Utsman dengan syarat keuntungan di bagi dua, keterangan itu maukut yang shahib.

Qiradl sewaktu-waktu boleh di fasakh (dibubarkan) oleh yang punya modal atau oleh orng yang diserahi pekerjaan itu, jika salah seorang dari mereka meninggal atau gila, maka qiradl itu batal.

Larangan bagi yang melakukanya

1. Tidak boleh menggunakan harta untuk kepentingan dirinya atau untuk derma.
Dalam suatu keterangan dari Hakim bin Hizam dinyatakan sebagai berikut yang artinya;
Dari Hakim bin Hazim ra. Bahwasanya ia mensyaratkan atas seseorang yang diberi modal sebagai Qiradl ; “Jangan dignakan modalku untuk barang bernyawa dan jangan kau taroh di laut jangan pula kau taruh ditengah jalanya air bah ; apabila engkau perbuat sesuatu dari padanya maka engkaulah yang menanggung modalku” (H.R. Daruqutni dan rawi-rawinya tsiqat).

2. Tidak boleh berdagang ke lain tempat yang jauh membutuhkan biaya perjalalanan yang banyak, kecuali dengan izin yang punya modal.
Apabila terjadi perselisihan maka yang dibenarkan ialah orang yang melakukan qiradl, kalau ia berani mengangkat sumpah, karena orang yang bermodal sudah percaya sebelumnya kepada yang melakukan qiradl, dan qiradl itu sifatnya amanah.

Hikmah Qiradl
Qiradl mempunyai hikmah yang besar sekali di dalam masyarakat, karena memupuk orang supaya selalu tolong menolong dan gotong royong terhadap anggota masyarakat. Sebab dalam kegotong royongan qiradl ini baik yang punya modal maupun yang menjalankanya masin-masing memperoleh untung.

Demikian semoga bermanfaat dan berguna bagi semuanya amin.

0 Response to "Konsep Modal Untuk Berniaga Menurut Islam"

Posting Komentar