Pernikahan Menurut Syariat Islam

Nikah adalah suatu akad yang menghalalkan pergaulan antara seorang laki-laki dan perempuan yang bukan muhrim dan menimbulkan hak dan kewajiban di antara keduanya. Dalam pengertian yang luas, pernikahan adalah merupakan suatu ikatan lahir antara dua orang, laki-laki dan perempuan, untuk hidup bersama dalam suatu rumah tangga dan keterunan yang dilangsungkan menurut ketentuan -ketentuan syariat islam.

Dasar hukum nikah adalah firman allah swt dalam Al-qur-an surat An-nisa ayat 3 artinya : " Maka kawininilah perempuan-perempuan yang kamu sukai, dua, tigadan empat, tetapi kalau kamu kuatir tidak dapat berlaku adil (antara perempuan-perempuan itu) hendaklah satu saja". Al-qur-an surat An-nur ayat 32 artinya : "Dan kawinilah orang-orang yang sendirian (janda) di antara kamu dan hamba sahaya laki-laki dan perempuan yang patut".


Adapun hukum nikah ada lima :
  1. Zaiz (boleh) ini asal hukumnya nikah
  2. Sunnah, bagi orang yang berkehendak serta cukup nafkah sandang pangan dan lain-lainnya
  3. Wajib, bagi orang yang cukup sandang pangan dan di khawatirkan terjerumus ke lembah perzinahan
  4. Makruh, bagi orang yang tidak mampu memberi nafkah 
  5. Haram, bagi orang yang berkehendak menyakiti perempaun yang akan di nikahi
Berikut ini adalah rukun nikah yaitu ada lima :
  1. Penganten laki-laki
  2. Pengantin perempuan
  3. Wali
  4. Dua orang saksi
  5. Ijab dan Qabul
Syarat pengantin laki-laki yaitu ada tiga :
  1. Tidak di paksa atau terpaksa
  2. Tidak dalam ihram haji atau umrah
  3. Isalam apabila menikah dengan perempuan islam
Syarat pengantin perempuan yaitu ada lima :
  1. Bukan perempuan dalam iddah
  2. Tidak dalam ikatan perkawinan dengan orang lain
  3. Antara laki-laki dan perempaun tersebut bukan muhrim
  4. Tidak dalam ihram haji dan umrah
  5. Bukan perempuan musrik
Syarat-sayarat wali :
  • Islam 
  • Laki-laki
  • Baligh dan berakal
  • Merdeka bukan sahaya
  • Bersifat adil

Syarat-syarat saksi :

  • Laki-laki
  • Islam
  • Akil Baligh
  • Mendengar
  • Bisa berbicara dan melihat
  • Waras (berakal)
  • Adil
Mungkin cukup sekian yang bisa saya sampaikan untuk hari ini, semoga menjadi bermanfaat dan berkah untuk anda. Kunjungi terus Media Ngaji akan terus mengapdate artikel islami yang bermanfaat untuk anda.

0 Response to "Pernikahan Menurut Syariat Islam"

Posting Komentar