Sumber Hukum Islam Ke Tiga (Ijma)


1. Arti Ijma dan Hujjah
Ijma adalah sepakat, setuju atau sependapatnya para ulama masalah hukum/sesuatu yang tidak di dapati dalil Nash di dalam Al-qur-an atau Hadist Mutawatir, di sebut hujjah (pegangan) dan tidak menjadi ijma kecuali telah di sepakati oleh segala ulama islam, dan selama tidak menyalahi Nash yang Qoth'i (kitabullah dan hadist mutawatir). Kebanyakan ulama berpendapat, bahwa nilai kehujahan ijma ialah Dzanni, bukan Qoth'i. Oleh karena itu nilai ijma itu dzanni, maka ijma itu dapat di jadikan hujjah (pegangan) dalam urusan amal, bukan dalam urusan i'tiqod itu mesti dengan dalil yang qoth'i. Pegangan ijma itu berdasarkan Al-qur-an dan Hadist. Firman allah dalam Al-qur-an artinya : " Wahai orang-orang yang beriman, patuhilah akan Allah. Patuhilah akan Rosul, dan patuhilah orang-orang yang memerintah di antara kamu" (Q.S An-nisa Ayat 59). Yang di maksud dengan "Ulil Amri" ialah orang-orang yang memerintah dan para ulama, di dalam Hadist juga di sebutkan, artinya : " Umatku tidak bersepakat atas kesesatan"

2. Adapun pembagian Ijma umat di bagi dua :
  • Ijma Qauli (ucapan). Yaitu ijma dimana para ulama ijtihad menetapkan pendapatnya baik dengan lisan maupun tulisan yang menerangkan persetujuannya atas pendapat mujtahid lain di masanya. Ijma ini juga di sebut ijma Qoth'i
  • Ijma Suhuti (diam). Ialah ijma dimana para ulama ijtihad berdiam diri tiada mengeluarkan pendapatnya atas mujtahid lain dan diamnya itu bukan karena takut atau malu, ijma ini di sebut juga ijma Dzanni.
Sebagian ulama berpendapat bahwa sesuatu penetapan jika yang menetapkan hakim yang berkuasa, dan dan disiamkan oleh para ulama, belum dapat di jadikan hujjah tetapi sesuatu pendapat yang di tetapkan oleh seorang Fiqih, lalu di diamkan oleh para ulama yang lain,maka dapat di pandang ijma.

Di samping ijma umat tersebut, masih ada macam-macam ijma yang lain, yaitu :
  • Ijma Shahabat
  • Ijma Ulama Madinah 
  • Ijma Ulama Kafah
  • Ijma Khulafa Yang Empat
  • Ijma Abu Bakar dan Umar
  • Ijma Itrah, yakni ahli bait-bait golangan Syi'ah.
 Teman-teman pembaca itulah keterangan tentang ijma sumber-sumber hukum islam setelah Al-qur-an dan Al-Hadis. Insyaallah masih ada yang perlu di tambahkan lagi keterangan tentang ijma nanti pada kesempatan yang lain. Semoga dengan keterangan yang singkat ini bisa bermanfaat untuk teman-teman pembaca."amin"

0 Response to "Sumber Hukum Islam Ke Tiga (Ijma)"

Posting Komentar