Iddah Masa Jeda Bagi Perempuan Untuk Menikah Lagi

Sungguh islam adalah agama yang sangat sempurna yang segala sesuatunya di tempatkan pada tempat yang sebaik-baiknya oleh Allah SWT. Dan mencerminkan bahwa Allah maha adil yang seadil-adilnya agar semua manusia bersyukur atas anugrahnya.

Kalau kita perhatikan dengan cermat ternyata masa iddah bagi perempuan yang telah di cerai oleh suaminya ia tidak boleh di pinang atau menikah lagi semasa dalam iddah, punya makna keadilan yang tersirat di dalamnya, yaitu agar bisa di ketahui dalam keadaan hamil atau tidak, hamil bagi perempuan tersebut, supaya semua menjadi jelas dan nyata kerenanya, juga tidak akan menimbulkan kebingungan atau keraguan bagi orang yang menjalankannya.

Iddah ialah masa tenggang atau batas waktu untuk tidak boleh kawin lagi bagi perempuan yang di cerai atau di tinggal wafat oleh suaminya.


1. Masa Iddah

A. Istri yang sedang hamil, apabila di cerai atau suaminya meninggal, masa iddahnya sampai bersalin, baik anak itu lahir hidup atau meninggal, atau melahirkan sesuatu yang baru merupakan sepotong daging yang akan menjadi anak.

Firman Allah SWT dalam Al-qur-an yang artinya :

"Dan perempuan-perempuan yang putus asa dari haid di antara perempuan-perempuanmu jika kamu ragu-ragu (tentang masa iddahnya) maka iddah mereka adalah tiga bulan; dan begitu (pula) perempuan-perempuan yang tidak haid. Dan perempuan-perempuan yang hamil, waktu iddah mereka itu ialah sampai mereka melahirkan kandungannya. Dan barangsiapa yang bertakwa kepada Allah niscaya Allah menjadikan baginya kemudahan dalam urusannya." (Q.S Ath-Thalaq : 4).

Dalam ayat lain juga dinyatakan yang artinya :

"Tempatkanlah mereka (para isteri) di mana kamu bertempat tinggal menurut kemampuanmu dan janganlah kamu menyusahkan mereka untuk menyempitkan (hati) mereka. Dan jika mereka (isteri-isteri yang sudah ditalaq) itu sedang hamil, maka berikanlah kepada mereka nafkahnya hingga mereka bersalin, kemudian jika mereka menyusukan (anak-anak) mu untukmu maka berikanlah kepada mereka upahnya; dan musyawarahkanlah diantara kamu (segala sesuatu), dengan baik; dan jika kamu menemui kesulitan maka perempuan lain boleh menyusukan (anak itu) untuknya." (Q.S. Ath-Thalaq : 6).

B. Jika suaminya meninggal dunia sedangkan istrinya tidak hamil, masa iddahnya empat bulan sepuluh hari.

C. Perempuan yang di cerai oleh suaminya, kalau mempunyai  haidh, Iddah-nya tiga kali suci, untuk menghitung tiga bulan suci ialah kalau waktu cerai dalam keadaan suci dan selama suci tidak di campuri oleh suaminya, maka suci sewaktu perceraian itu terhitung satu kali suci.

Tetapi kalau dalam suci waktu perceraian telah di campuri suaminya, maka suci yang pertama di hitung dari sejak sucinya sesudah haidh yang pertama sesudah perceraian.

Firman Allah SWT yang artinya :

"Wanita-wanita yang ditalak hendaklah menahan diri (menunggu) tiga kali quru. Tidak boleh mereka menyembunyikan apa yang diciptakan Allah dalam rahimnya, jika mereka beriman kepada Allah dan hari akhirat. Dan suami-suaminya berhak merujukinya dalam masa menanti itu, jika mereka (para suami) itu menghendaki ishlah. Dan para wanita mempunyai hak yang seimbang dengan kewajibannya menurut cara yang makruf. Akan tetapi para suami, mempunyai satu tingkatan kelebihan daripada isterinya. Dan Allah Maha Perkasa lagi Maha Bijaksana." (Q.S. Al-Baqarah : 228)

Dan perceraian yang di lakukan pada waktu haidh, suci yang pertama di hitung sejak sesudah sucinya haidh yang terjadi sesudah perceraian.

Firman Allah SWT yang artinya :

"Dan perempuan-perempuan yang putus asa dari haid di antara perempuan-perempuanmu jika kamu ragu-ragu (tentang masa iddahnya) maka iddah mereka adalah tiga bulan; dan begitu (pula) perempuan-perempuan yang tidak haid. Dan perempuan-perempuan yang hamil, waktu iddah mereka itu ialah sampai mereka melahirkan kandungannya. Dan barangsiapa yang bertakwa kepada Allah niscaya Allah menjadikan baginya kemudahan dalam urusannya." (Q.S Ath-Thalaq : 4).

D. Bila perempuan yang di cerai mandul atau sudah lanjut usianya dan tidak pernah haidh lagi, sehingga tidak mungkin di harapkan akan bisa hamil, masa iddahnya yaitu tiga bulan.

E. Istri yang di cerai suaminya sebelum di campuri (qoblah dukhul) yaitu tidak ada iddah-nya atau tidak perlu ber-iddah.

Firman Allah SWT yang artinya :

"Wahai orang-orang yang beriman, apabila kamu menikahi perempuan-perempuan yang beriman, kemudian kamu ceraikan mereka sebelum kamu mencampurinya maka sekali-sekali tidak wajib atas mereka iddah bagimu yang kamu minta menyempurnakannya. Maka berilah mereka mut ah dan lepaskanlah mereka itu dengan cara yang sebaik-baiknya." (Q.S. Al-Ahzab : 49).

2. Perempuan Dalam Iddah

A. Perempuan yang saat dalam masa iddah ia berhak menerima dari bekas suaminya, tempat tinggal, pakaian, dan segala belanja, kecuali istri durhaka yang tidak taat kepada bekas suaminya.  

Firman Allah SWT yang artinya :

"Tempatkanlah mereka (para isteri) di mana kamu bertempat tinggal menurut kemampuanmu dan janganlah kamu menyusahkan mereka untuk menyempitkan (hati) mereka. Dan jika mereka (isteri-isteri yang sudah ditalaq) itu sedang hamil, maka berikanlah kepada mereka nafkahnya hingga mereka bersalin, kemudian jika mereka menyusukan (anak-anak) mu untukmu maka berikanlah kepada mereka upahnya; dan musyawarahkanlah diantara kamu (segala sesuatu), dengan baik; dan jika kamu menemui kesulitan maka perempuan lain boleh menyusukan (anak itu) untuknya." (Q.S. Ath-Thalaq : 6).

B. Permpuan yang dalam iddah-nya yang tidak dapat rujuk, kalau ia mengandung, berhak menerima tempat kediaman, nafkah dan pakaian , selama masa iddahnya, kalau ia tidak mengandung hanya berhak menerima makanan dan pakaian saja.

C. Yang dalam iddah wafat (suaminya meninggal dunia) mereka tidak mempunyai hak sama sekali meskipun ia mengandung, karena ia dan anak yang di dalam kandungannya telah mendapat hak pusaka dari suaminya.

Sabda Nabi Muhammad SAW yang artinya :

"Istri yang mengandung (hamil) yang cerai kerena meninggal suaminya, ia tidak mendapat nafkah." (H.R. Daruqutni).

Nah sebaiknya bagi teman-teman yang barangkali sedang dalam masa iddah, supaya bersabar menjalankan masa iddah-nya sesuai aturan-aturan yang telah di tetapkan agar mendapat keridhaan dari Allah SWT.

Semoga apa yang saya tulis ini menjadi bermanffat bagi teman-teman semuanya. Kunjungi terus pengajian Media Ngaji untuk mengapai masa depan yang religius dari sumber yang akurat dan terpercaya.

0 Response to "Iddah Masa Jeda Bagi Perempuan Untuk Menikah Lagi"

Posting Komentar