Zakat Bisa Ditunaikan Hanya Dengan Keimanan

Harta benda yang apabila sudah kita dapatkan , mungkin dengan jerih payah, biasanya sangat sulit sekali di keluarkan untuk sebagai zakatnya, tapi apabila untuk membeli sasuatu yang di senangi maka akan lebih mudah di keluarkan , padahal sesuatu tersebut, belum tentu sesuatu yang sangat di butuhkan.

Karena itulah keimanan kita di uji oleh Allah SWT. Adapun manfaat zakat , adalah Allah akan melipat gandakan menjadi kelipatan yang tak terhingga banyaknya, hanya saja itu semua bisa di pahami hanya dengan keimanan, bukan dengan akal ataupun logika.

Teman-teman pembaca Media Ngaji, mengeluarkan zakat hukumnya wajib bagi tiap-tiap muslim yang mempunyai harta benda menurut ketentuan yang telah di tetapkan oleh hukum islam, orang yang mengingkari wajibnya zakat di hukumi kafir.

Firman Allah SWT yang artinya :
"Padahal mereka tidak disuruh kecuali supaya menyembah Allah dengan memurnikan ketaatan kepada-Nya dalam (menjalankan) agama yang lurus, dan supaya mereka mendirikan shalat dan menunaikan zakat; dan yang demikian itulah agama yang lurus". (Q.S. Al-Bayyinah : 5).

Firman Allah SWT yang lainnya dalam Al-qur-an yang artinya :
"Apabila sudah habis bulan-bulan Haram itu, maka bunuhlah orang-orang musyrikin itu dimana saja kamu jumpai mereka, dan tangkaplah mereka. Kepunglah mereka dan intailah ditempat pengintaian. Jika mereka bertaubat dan mendirikan sholat dan menunaikan zakat, maka berilah kebebasan kepada mereka untuk berjalan. Sesungguhnya Allah Maha Pengampun lagi maha Penyayang". (Q.S. At-Taubah : 5).

Zakat Bisa Ditunaikan Hanya Dengan Keimanan

Hubungan Zakat dan Sholat
Zakat dan sholat merupakan dua pokok ibadah yang satu sama lain erat hubungannya, tidak kurang dari 32 kali Allah SWT menyebutkan beriringan dengan menyebut sholat.

Hal ini menunjukan betapa eratnya perhubungan antara dua buah ibadah dalam hal keuntungannya : Yang pertama yakni zakat seutama-utamanya ibadah Ma'aliyah dan yang ke dua yakni seutama-utamanya ibadah Badaniyah.

Seluruh ulama dari salaf dan khalaf menetapkan bahwa mengingkari hukum zakat, yakni mengingkari wajibnya, menyebabkan di hukum kufur.

Harta Benda Yang Wajib Dikeluarkan Zakatnya Diantaranya :
  1. Emas, Perak dan Mata Uang
  2. Harta Perniagaan
  3. Binatang Ternak
  4. Buah-buahan dan Biji-bijian yang dapat di jadikan makanan pokok
  5. Barang Tambang dan Barang temuan
Adapun semua itu ada syarat dan ketentuan-ketentuan masing-masing. Dalam hal ini , Teman-teman insyallah akan saya tulis pada artikel selanjutnya.

Zakat Fitrah
Zakat fitrah ialah "Zakat Pribadi" yang harus di keluarkan pada hari raya fitrah/idul fitri. Sebagaimana di terangkan dalam dalam hadis yang artinya :

"dari Ibnu Abbas r.a. ia berkata : Rosulullah SAW mewajibkan zakat fitrah itu selaku pembersih dari pada perbuatan sia-sia dan omongan-omongan yang kotor, dari dari orang-orang yang berpuasa dan sebagai makanan bagi orang muslim, maka barang siapa yang menunaikannya sebelum sholat ied, itu adalah zakat fitrah yang di terima, dan barang siapa yang menunaikannya setelah sholat ied, maka itu hanyalah suatu shodaqoh dari shodaqoh-shodaqoh biasa".

Yang Wajib Dizakati (Zakat Fitrah)
  • Untuk dirinya sendiri, tua, muda, baik laki-laki maupun perempuan
  • Orang-orang yang hidup di bawah tanggungan, seperti anak yang baru lahir sebelum matahari terbit pada hari raya idul fitri.
Syarat-syarat Wajib Zakat Fitrah
  1. Islam
  2. Mempunyai kelebihan makanan untuk sehari semalam bagi seluruh keluarganya pada waktu terbenam matahari dari penghabisan bulan ramadahn
  3. Orang-orang yang bersangkutan , hidup di kala matahari terbenam pada akhir bulan ramadhan
Zakat Yang Perlu Dikeluarkan
Zakat fitrah untuk tiap-tiap jiwa Isha' = 2,305 kg (Dibulatkan menjadi 2,5 kg) dari beras atau lainnya yang menjadi makanan pokok bagi penduduk negeri. Lebih utama dikeluarkan sebelum sholat idul fitri, boleh juga di keluarkan semenjak permulaan bulan ramadhan.

Yang Berhak Menerima Zakat
Yaitu sudah di jelaskan dalam Al-qur-an yang artinya :

"Sesungguhnya zakat-zakat itu, hanyalah untuk orang-orang fakir, orang-orang miskin, pengurus-pengurus zakat, para muĂ‚´allaf yang dibujuk hatinya, untuk (memerdekakan) budak, orang-orang yang berhutang, untuk jalan Allah dan untuk mereka yuang sedang dalam perjalanan, sebagai suatu ketetapan yang diwajibkan Allah, dan Allah Maha Mengetahui lagi Maha Bijaksana". (Q.S. At-Taubah : 60).

Dengan ayat tersebut dapat di jelaskan bahwa yang berhak menerima zakat ada 8 golongan (Asnaf). 

1. Fakir
Yaitu orang yang tidak mempunyai harta atau usaha yang dapat menjamin 50 % kebutuhan hidupnya sehari-hari

2. Miskin
Yaitu orang yang mempunyai harta atau usaha yang dapat menghasilkan lebih dari 50 % untuk kebutuhan hidupnya, tetapi tidak mencukupinya.

3. Amil
Yaitu panitia zakat yang dapat di percayakan untuk mengumpulkan dan membagi-bagikannya kepada yang berhak menerimanya sesuai dengan hukum islam.

4. Mu'allaf
Yaitu orang yang baru masuk islam

5. Hamba Sahaya
 Yang mempunyai perjanjian akan di merdekakan oleh tuannya dengan jalan menebus darinya.

6. Igtharim
Yaitu orang yang berhutang untuk sesuatu kepentingan yang bukan maksiat dan ia tidak sanggup untuk melunasinya.

7. Sabilillah
Yaitu orang yang berjuang dengan suka rela untuk menegakkan agama Allah SWT.

8. Musafir
Yaitu orang yang kekurangan perbekalan dalam perjalanan dengan maksud baik, seperti menuntut ilmu, menyiarkan agama dan lain sebagainya.

Teman-teman media ngaji semoga apa yang saya tulis ini bisa bermanfaat bagi kita semua. Mohon maaf apabila ada kesalahan dan kehilafan yang di sengaja ataupun tidak di sengaja, Media Ngaji selalu terbuka untuk anda, silahkan salurkan kritik dan sarannya melalui kontak kami atau teman-teman bisa langsung berkomentar di forum komentar, agar senantiasa kami bisa memberikan artikel-artikel yang lebih baik.

0 Response to "Zakat Bisa Ditunaikan Hanya Dengan Keimanan"

Posting Komentar