Pengamalan tentang ilmu Fara'id yang telah di atur oleh syariat agama
islam, saya rasa masih sangat jarang sekali umat islam yang mempraktekan atau
mengamalkanya, penyebabnya adalah masih kurangnya pengetahuan umat islam
tentang farai'ad, akibat minimnya sosialisasi yang di lakukan oleh para pemuka
agama islam baik di kota maupun di desa-desa.
Ilmu fara'id hanya di pelajari oleh para santri-santri, itupun sangat
jarang dan tidak semua santri sampai pada mempelajari ilmu fara'id tersebut,
disini saya Media Ngaji '' tempatnya belajar ilmu Agama '' akan berbagi ilmu
tentang pembagian harta pusaka atau Faraidl, semoga berguna dan bermanfaat bagi
para pembaca semuanya.
Inilah BAB awal tentang ilmu Faraidl, sebelum sampai pada cara
pembagianya, saya akan menerangkan terlebih dahulu arti dari faraidl itu
tersebut.
Arti Faraidl :
Faraidl dalam bahasa indonesianya adalah Waris, di sebut juga pusaka
yaitu harta benda dan hak yang di tinggalkan oleh orang yang mati untuk di
bagikan kepada yang berhak menerimanya, pembagian itu lazim di sebut Faraidl,
arttinya menurut syara' ialah pembagian pusaka bagi yang berhak menerimanya.
Kalau seorang mati meninggalkan harta, maka diambil dari harta itu untuk
keperluan mengubur, kemudian di penuhi wasiatnya kalau ia berwasiat yang lebih
dari sepertiga dari hartanya, dalam Al-quran di sebutkan sebagai berikut yang
artinya ;
'' ....Sesudah di penuhi wasiat yang mereka buat atau [dan] sesudah di
bayar hutangnya'' (surat. An-Nisa, ayat 11).
Sesudah itu wajiblah di bagikan hartanya diantara ahli warisnya menurut
Al-quraan dan sunnah Nabi Muhammad saw.
Firman Allah dalam Al-quraan, yang artinya ;
'' Dan janganlah sebagian kamu memakan harta sebahagian yang lain di
antara kamu dengan jalan yang bhatil '' (S. Al-Baqarah, ayat 188)
Sabda Rasulullah saw, yang artinya ;
Dari ibnu 'Abbas ra., ia berkata ; Rasulullah saw., bersabda ; ''
Terimakanlah waris itu kepada ahlinya, maka kelebihanya (sisa) berikanlah
kepada ahli waris lelaki yang terdekat '' ( H.R Bukhari dan Muslim ).
Teman pembaca Media Ngaji yang dirahmati Allah SWT. Setelah saya sampaikan
dasar-dasar tentang Faraidl, tibalah saatnya siapa saja yang berhak menerima
waris, Insyaalla akan saya sebutkan satu persatu.
Laki-laki yang menjadi ahli waris
Orang yang berhak menerima waris dari golongan laki-laki ada sepuluh :
- Anak laki-laki.
- Anak laki-laki dari anak laki-laki (cucu) terus kebawah.
- Ayah.
- Datuk dan terus ke bawah.
- Saudara laki-laki dan terus ke atas.
- Anak laki-laki dan saudara laki-laki dan terus ke bawah.
- Paman (adik laki-laki dari ayah)
- Anak laki-laki dari paman tersebut, dan seterusnya sampai jauh.
- Suami
- Laki-laki yang memerdekakan (Al-Mu'tik)
Apabila dalam pembagian terdapat bersama anak laki-laki berkumpul dengan
anak perempuan sama-sama mengambil harta pusaka itu, maka cara pembagianya
ialah laki-laki mendapat dua bagian dan perempuan satu bagian, namun
teman-teman mediangaji, kenyataan yang berlaku di masyarakat tidaklah demikian (perempuan mendapatkan bagian sama dengan laki-laki) menurut keridhoan
masing-masing, Hukumnya hanya Allah yang tahu.
Firman Allah dalam Al-quraan, yang artinya ;
''Allah mensyari'atkan bagimu tentang (pembagian pusaka) untuk anak-anakmu,
yaitu ; bahagian seorang anak laki-laki sama dengan bahagian dua orang anak
perempuan ''(S. An-Nisa, ayat 11).
Perempuan yang jadi ahli waris
- Anak perempuan.
- Anak perempuan dari anak laki-laki.
- Ibu.
- Nenek perempuan.
- Saudara perempuan.
- Istri.
- Perempuan yang memerdekakan (Al-Mu'tik).
Keterangan
1. Jumlah laki-laki yang mendapat pusaka dengan perhitungan sepuluh
ialah menurut jumlah yang ringkas, sedang menurut jumlah yang terperinci ialah
lima belas orang, yaitu dalam menyebutkan :
No. 5). Saudara laki-laki dengan di perinci :
a. Saudara laki-laki seayah seibu.
b. Saudara laki-laki seayah.
c. Saudara laki-laki seibu.
No. 6). Anak laki-laki dari saudara laki-laki dan terus ke bawah dengan
di perinci ;
a. Anak laki-laki dari saudara laki-laki seayah seibu.
b. Anak laki-laki dari saudara laki-laki seayah.
No. 7). Paman dengan di perinci ;
a. Paman seayah seibu.
b. Paman seayah.
No. 8). Anak laki-laki dari paman tersebut dengan di perinci ;
a. Anak laki-laki paman seayah seibu.
b. Anak laki-laki bagi paman seayah.
2. Tujuh orang perempuan yang mendapat pusaka, ialah menurut jumlah yang
ringkas, sedang menurut jumlah yang terperinci sepuluh, yaitu dalam
menyebutkanya :
No. 4). Nenek perempuan, dengan di perinci ;
a. Nenek perempuan dari pihak ibu terus ke atas.
b. Nenek perempuan dari sebelah ibu (jaddah min jihatl ab).
No.5). Saudara perempuan, dengan di perinci :
a. Saudara perempuan seayah seibu.
b. Saudara perempuan seayah.
c. Saudara perempuan seibu.
Nah teman-teman Media Ngaji yang di rahmati Allah itulah
perincian-perincian yang mendapatkan waris dari pihak laki-laki dan dari pihak
perempuan, adapun jumlah hak dari harta waris masing-masingnya Insyaallah akan
saya tulis pada lain kesempatan, semoga artikel yang saya tulis ini dapat
berguna bagi para pembaca semuanya.
0 Response to "Yang Berhak Menerima Pusaka Pembagian Harta Warisan (Faraidl) Secara Islam"
Posting Komentar