Dalam kehidupan sehari-hari sebagai manusia di taqdirkan untuk saling membutuhkan satu sama dengan yang lainya yaitu yang lebih mudah kita sebut saja “Hablu minanas” atau hubungan antar manusia, di antaranya banyak sekali kita temukan hal-hal yang berkaitan dengan gadai menggadai, baik yang menggadaikan maupun yang menerima gadai, begitu juga banyak berdiri perkantoran, bank yang mengeluarkan prodak pegadaian untuk memenuhi kebutuhan hajat masyarakat yang membutuhkanya, dan gadai menggadai ini sudah menjadi kebutuhan kebanyakan masyarakat indonesia khususnya dan seluruh manusia pada umumnya.
Teman Media ngaji yang saya hormati, pada kesempatan ini saya akan membahas tentang bagaimana Tata cara gadai atau pegadaian menurut islam, yang tentunya ini sangat penting sekali untuk di ketahui sebagai pedoman awal bagi teman-teman yang barangkali pada saat ini sedang menjalani proses gadai menggadai.
Sebelum saya melanjutkan pembahasan kali ini, terlebih dahulu saya ingin mengawalinya dengan mengucapkan puji syukur kepada Allah, yang senantiasa selalu melimpahkan rahmatnya kepada kita semua yang pada saat ini masih di berikan kekuatan untuk bisa belajar mengamalkan ilmu pengetahuan tentang agama lewat tulisan yang sangat sederhana ini semoga bermanfaat amin.
Dan tak lupa saya haturkan sholawat beserta salam semoga senantiasa tercurahkan kepada junjungan alam yaitu Nabi Muhammad SAW. Dan semoga kita semua mendapat syafaatnya amin ya rabal’alamin.
Arti Pegadaian
Gadai atau dalam bahasa arabnya (Rahnu) ialah menjadikan suatu benda yang berupa harta dan ada harganya, sebagai jaminan hutang dan akan di jadikan pembayaran hutangnya jika hutang itu tidak dapat di bayar.
Semua barang yang boleh di perdagangkan boleh pula di gadaikan di dalam tanggungan hutangnya, apabila hutang telah tetap menjadi tanggungan orang yang berhutang, orang yang menggadaikan barangnya boleh menarik kembali barangnya, selagi barangnya belum di terima oleh penerima penggadaian.
Orang yang menerima gadai tidak menanggung kerugian atas rusak atau hilangnya barang gadai tersebut, kecuali dengan kelengahanya.
Jika orang yang menghutangi telah menerima sebahagian haknya/pembayaran hutang, tidaklah harus mengembalikan sebagian dari barang jaminan, kecuali sampai piutangnya itu lunas.
Syarat Gadai Menggadai
Ijab dan Qabul ; yakni tanda serah terima
Syarat harta yang di gadaikan ialah benda yang sah dijual
Orang yang menggadaikan dan yang menerima gadaian itu aqil baligh, dan tidak dilarang mempergunakan hartanya dan dilakukanya dengan kemauanya, maka tidaklah di perbolehkan wali menggadaikan barang milik anak kecil, misalnya anak yatim, harta benda orang gila dan lain sebagainya.
Tidak boleh merugikan orang yang menggadai, misalnya dengan perjanjian barangnya boleh di pakai oleh yang menerima gadai.
Tidak merugikan orang yang menerima gadai, misalnya gadai dengan perjanjian tidak boleh menjual benda yang digadaikan itu, setelah datang waktunya, sedang uang sudah sangat di perlukan bagi yang menerima gadai.
Kesimpulan dan Keteranganya
Harta benda yang digadaikan itu sebagai jaminan dan penguat kepercayaan dalam hutang piutang, harta benda yang digadaikan adalah suatu amanah bagi orang yang berhutang atas orang yang memberikan hutang, bukan menjadi milik sementara bagi yang memberi hutang, sungguhpun demikian ia harus menyimpan menurut yang sewajarnya, jika barang yang digadaikan itu di pelihara dengan penjagaan yang baik, tiba-tiba terdapat kerusakan atau hilang maka ia tidak menanggung kerugianya.
Nabi Muhamad saw. Bersabda yang artinya :
“Tidaklah gugur barang yang di gadaikan bagi pemiliknya, dialah tetap yang punya, dan dialah tetap orang yang berhutang samapai dibayarnya hutang itu” (H.R. Daruqutni, Hakim, Dan Rawi-rawinya orang terpercaya, tetapi yang terpelihara pada Abu Dawud ialah kemursalanya).
Harta benda yang digadaikan tidak terlepas dari gadaian sebelum hutang terbayar seluruhnya.
Harta benda yang digadaikan boleh dijual untuk pembayar hutang, jika hutang itu tidak terbayar pada waktu yang telah di tentukan, hasil penjualan barang yang digadaikan tadi, selebihnya dari jumlah hutang harus dikembalikan kepada pemilik barang tersebut.
Dalam ikatan gadai tidak boleh ada perjanjian melebihkan jumlah pembayaran hutang sebagai keuntungan orang yang meminjamkan uang, jadi dalam hal gadaiinipun terdapat riba yang dilarang.
Sabda Nabi SAW. Yang artinya “Setiap hutang yang menarik manfaat [keuntungan] maka termasuk Riba” (H.R. Harits bin Abi Usamah dan Isnadnya terlalu lemah).
Jika harta benda yang digadaikan itu menghendaki nafkah, seperti kerbau, sapi, kuda dll. Maka dalam hal ini tidak ada halangan bagi yang menerima gadai untuk mengambil manfaatnya, misalnya memerah susunya, untuk angkutan, dll.
Sabda Nabi saw. Yang artinya :
“Binatang tunggangan boleh ditunggangi sebab memberi nafkahnya bila ia digadaikan, dan susu boleh diminum sebab memberi nafkahnya bila digadaikan, dan wajib bagi orang yang menunggang dan meminumnya membari nafkah” (H.R. Bukhari).
Demikian tulisan yang sangat sederhana ini, yang mengulas tentang tata cara gadai atau pegadaian menurut Islam, semoga bermanfaat untuk semua amin.
Teman Media ngaji yang saya hormati, pada kesempatan ini saya akan membahas tentang bagaimana Tata cara gadai atau pegadaian menurut islam, yang tentunya ini sangat penting sekali untuk di ketahui sebagai pedoman awal bagi teman-teman yang barangkali pada saat ini sedang menjalani proses gadai menggadai.
Sebelum saya melanjutkan pembahasan kali ini, terlebih dahulu saya ingin mengawalinya dengan mengucapkan puji syukur kepada Allah, yang senantiasa selalu melimpahkan rahmatnya kepada kita semua yang pada saat ini masih di berikan kekuatan untuk bisa belajar mengamalkan ilmu pengetahuan tentang agama lewat tulisan yang sangat sederhana ini semoga bermanfaat amin.
Dan tak lupa saya haturkan sholawat beserta salam semoga senantiasa tercurahkan kepada junjungan alam yaitu Nabi Muhammad SAW. Dan semoga kita semua mendapat syafaatnya amin ya rabal’alamin.
Arti Pegadaian
Gadai atau dalam bahasa arabnya (Rahnu) ialah menjadikan suatu benda yang berupa harta dan ada harganya, sebagai jaminan hutang dan akan di jadikan pembayaran hutangnya jika hutang itu tidak dapat di bayar.
Semua barang yang boleh di perdagangkan boleh pula di gadaikan di dalam tanggungan hutangnya, apabila hutang telah tetap menjadi tanggungan orang yang berhutang, orang yang menggadaikan barangnya boleh menarik kembali barangnya, selagi barangnya belum di terima oleh penerima penggadaian.
Orang yang menerima gadai tidak menanggung kerugian atas rusak atau hilangnya barang gadai tersebut, kecuali dengan kelengahanya.
Jika orang yang menghutangi telah menerima sebahagian haknya/pembayaran hutang, tidaklah harus mengembalikan sebagian dari barang jaminan, kecuali sampai piutangnya itu lunas.
Syarat Gadai Menggadai
Ijab dan Qabul ; yakni tanda serah terima
Syarat harta yang di gadaikan ialah benda yang sah dijual
Orang yang menggadaikan dan yang menerima gadaian itu aqil baligh, dan tidak dilarang mempergunakan hartanya dan dilakukanya dengan kemauanya, maka tidaklah di perbolehkan wali menggadaikan barang milik anak kecil, misalnya anak yatim, harta benda orang gila dan lain sebagainya.
Tidak boleh merugikan orang yang menggadai, misalnya dengan perjanjian barangnya boleh di pakai oleh yang menerima gadai.
Tidak merugikan orang yang menerima gadai, misalnya gadai dengan perjanjian tidak boleh menjual benda yang digadaikan itu, setelah datang waktunya, sedang uang sudah sangat di perlukan bagi yang menerima gadai.
Kesimpulan dan Keteranganya
Harta benda yang digadaikan itu sebagai jaminan dan penguat kepercayaan dalam hutang piutang, harta benda yang digadaikan adalah suatu amanah bagi orang yang berhutang atas orang yang memberikan hutang, bukan menjadi milik sementara bagi yang memberi hutang, sungguhpun demikian ia harus menyimpan menurut yang sewajarnya, jika barang yang digadaikan itu di pelihara dengan penjagaan yang baik, tiba-tiba terdapat kerusakan atau hilang maka ia tidak menanggung kerugianya.
Nabi Muhamad saw. Bersabda yang artinya :
“Tidaklah gugur barang yang di gadaikan bagi pemiliknya, dialah tetap yang punya, dan dialah tetap orang yang berhutang samapai dibayarnya hutang itu” (H.R. Daruqutni, Hakim, Dan Rawi-rawinya orang terpercaya, tetapi yang terpelihara pada Abu Dawud ialah kemursalanya).
Harta benda yang digadaikan tidak terlepas dari gadaian sebelum hutang terbayar seluruhnya.
Harta benda yang digadaikan boleh dijual untuk pembayar hutang, jika hutang itu tidak terbayar pada waktu yang telah di tentukan, hasil penjualan barang yang digadaikan tadi, selebihnya dari jumlah hutang harus dikembalikan kepada pemilik barang tersebut.
Dalam ikatan gadai tidak boleh ada perjanjian melebihkan jumlah pembayaran hutang sebagai keuntungan orang yang meminjamkan uang, jadi dalam hal gadaiinipun terdapat riba yang dilarang.
Sabda Nabi SAW. Yang artinya “Setiap hutang yang menarik manfaat [keuntungan] maka termasuk Riba” (H.R. Harits bin Abi Usamah dan Isnadnya terlalu lemah).
Jika harta benda yang digadaikan itu menghendaki nafkah, seperti kerbau, sapi, kuda dll. Maka dalam hal ini tidak ada halangan bagi yang menerima gadai untuk mengambil manfaatnya, misalnya memerah susunya, untuk angkutan, dll.
Sabda Nabi saw. Yang artinya :
“Binatang tunggangan boleh ditunggangi sebab memberi nafkahnya bila ia digadaikan, dan susu boleh diminum sebab memberi nafkahnya bila digadaikan, dan wajib bagi orang yang menunggang dan meminumnya membari nafkah” (H.R. Bukhari).
Demikian tulisan yang sangat sederhana ini, yang mengulas tentang tata cara gadai atau pegadaian menurut Islam, semoga bermanfaat untuk semua amin.
0 Response to "Tata Cara Gadai Atau Pegadaian Menurut Islam"
Posting Komentar