Kebutuhan hidup di dunia ini dalam keyakinan apapun menjadi suatu yang paling pertama dan utama, semua berlomba berusaha untuk bertahan mempertahankan kehidupan ini sampai batas waktu tertentu, yang semua orang tidak tahu kapan batas waktu itu berakhir alias mati, ini semua tak dapat di pungkiri apalagi di hindari setelah melihat apa yang telah terjadi.
Sementara itu kebutuhan untuk hidup setiap hari haruslah terpenuhi, sampai akhirnya hutang piutang dan pinjam meminjam sudah menjadi tradisi, namun Islam selalu memberkahi dengan solusi agar hidup menjadi berarti.
Teman media ngaji yang di rahmati Allah, inilah saya persembahkan tulisan yang telah lama fakum kini telah kembali Mediangaji dengan wajah baru akan mengupas tentang perbedaan putang piutang dan pinjam meminjam menurut islam.
Hutang piutang dan pinjam meminjam, sekilas hampir tak ada perbedaanya, akan tetapi menurut perincian Islam ternyata ada perbedaanya, ini sangat penting untuk di ketahui untuk teman mediangaji semuanya sebagai pedoman.
Sementara itu kebutuhan untuk hidup setiap hari haruslah terpenuhi, sampai akhirnya hutang piutang dan pinjam meminjam sudah menjadi tradisi, namun Islam selalu memberkahi dengan solusi agar hidup menjadi berarti.
Teman media ngaji yang di rahmati Allah, inilah saya persembahkan tulisan yang telah lama fakum kini telah kembali Mediangaji dengan wajah baru akan mengupas tentang perbedaan putang piutang dan pinjam meminjam menurut islam.
Hutang piutang dan pinjam meminjam, sekilas hampir tak ada perbedaanya, akan tetapi menurut perincian Islam ternyata ada perbedaanya, ini sangat penting untuk di ketahui untuk teman mediangaji semuanya sebagai pedoman.
Adapun keteranganya adalah, yang pertama akan saya sampaikan pengertian tentang :
Hutang Piutang menurut Islam
Hutang Piutang ialah memberikan sesuatu kepada seseorang dengan perjanjian dia akan membayar/Mengembalikan barang tersebut dengan jumlah yang sama, misalnya hutang Rp. 3000 dikembalikan Rp. 3000 atau jika hutang itu berujud beras misalnya, juga harus di bayar dengan beras yang jumlahnya sama.
Jika ada tambahan waktu pengembalian hutang itu, lebih dari jumlah semestinya harus diterima, dan tambahan itu telah menjadi perjanjian sewaktu akad, maka tambahan dari jumlah yang semestinya, tidak halal atas piutang mengambilnya.
Dalam hal ini Nabi Saw. Bersabda yang artinya :
"Tiap tiap piutang yang mengambil manfaat, maka ia termasuk riba" (H.R. Harits bin Usamah)
Hukumnya
Adapun hukum memberi hutang adalah berfariatif sangat tergantung kepada pemakaianya bisa Sunnat juga bisa Wajib sama halnya tolong menolong dalam bidang yang lain.
Sesuai dengan Sabda Nabi yang artinya :
"Allah akan menolong hambanya selama hamba itu suka menolong saudaranya" (H.R. Muslim).
Berarti dengan tolong menolong dengan jalan hutang piutang tidak di ragukan lagi bahwa hal ini adalah suatu pekerjaan yang amat besar faedahnya terhadap masyarakat, karena masyarakat satu sama lain hajat menghajatkan pertolongan.akan tetapi hutang piutang bisa juga hukumnya menjadi haram apabila untuk maksiat.
Nah inilah pengertian hutang piutang menurut ajaran Islam, lantas apa bedanya dengan pinjam meminjam, baiklah saya akan terangkan pinjam meminjam menurut Islam.
Pinjam Meminjam Menurut Islam
Adapun pinjam meminjam menurut Islam ialah membolehkan kepada orang lain mengambil manfaat sesuatu yang halaluntuk mengambil manfaatnya dengan tidak merusakan zatnya, dan di kembalikan setelah di ambil manfaatnya dalam keadaan tetap tidak rusak zatnya, pinjam meminjam itu boleh, baik secara mutlak artinya tidak di batasi dengan waktu,atau dibatasi oleh waktu.
Barang pinjaman kalau hilang atau rusak, menjadi tanggungan orang yang meminjam dengan harga pada hari rusaknya.
Pinjam ini wajib dikembalikan kepada yang meminjamkan.
Sabda Nabi saw. Yang artinya :
Dari Abu Hurairah ra. ; bahwasanya Rasulallah saw. Bersabda ; Tunaikanlah/kembalikanlah barang amanat itu kepada orang yang telah memberikan amanat kepadamu, dan janganlah engkau menyalahi janji [berkhianat] walaupun kepada orang yang pernah menyalahi janji kepadamu. (H.R. Abu Daud dan Turmudzi)
Sabda Nabi saw. Yang artinya :
Dari Abi Umamah ra. Dari Nabi saw. Ia berkata : Pinjaman itu wajib di kembalikan dan orang yang menjamin dialah yang berhutang, dan hutang itu wajib di bayar (H.R. Turmudzi dan Abu Daud).
Syarat syaratnya Pinjam Meminjam
Syarat orang yang meminjam dan yang meminjamkan ialah baligh,berakal dan melakukanya dengan kemauanya.
Manfaat barang yang di pinjamkan harus merupakan milik orang yang meminjamkan, oleh karena itu orang yang meminjam sesuatu barang tidak boleh meminjamkan barang itu kepada orang lain.
Orang yang meminjam sesuatu barang, hanya di bolehkan mengambil manfaatnya menurut apa yang diizinkanoleh orang yang meminjamkan.
Mengembalikan barang pinjaman, kalau di butuhkan ongkos, maka ongkosnya atas tanggungan peminjam.
Pinjaman yang di batasi waktunya, setelah habis waktunya, si peminjam wajib segera mengembalikanya, pengambilan manfaat setelah lewat batas yang di tentukan, adalah di luar ikatan pinjam meminjam, hilang atau rusaknya barang yang dipinjamkan penuh atas tanggungan yang meminjamkan.
Hukumnya
Meminjamkan sesuatu hukumnya sunnat, malah terkadang menjadi wajib, seperti meminjamkan sampan untuk menyelamatkan orang yang akan tenggelam, dan kadang kadang haram meminjamkan, seperti meminjamkan rumah untuk maksiat dan sebagainya.
Orang yang meminjamkan sewaktu waktu boleh minta kembali barang yang di pinjamkanya.
Sesudah yang meminjam mengetahui, bahwa yang meminjamkan sudah memutuskan akadnya, dia tidak boleh memakai barangyang di pinjamnya.
Pinjam meminjam sudah tidak berlaku (batal) dengan matinya atau gilanya salah seorang dari peminjam atau yang meminjamkan.
Hikmahnya
Dapat mencukupi keperluan seseorang terhadap manfaat sesuatu barang yang tidak ia miliki.
Nah, teman media ngaji semoga apa yang saya tulis ini bermanfaat bagi semuanya.
0 Response to "Perbedaan Hutang Piutang Dan Pinjam Meminjam Menurut Islam"
Posting Komentar