“Rujuk lebih baik dari pada cerai, karena cerai adalah perbuatan yang halal tapi tidak disukai Allah”.
Segala puji syukur hanya kepada Allah tuhan semesta alam, yang senantiasa selalu memberikan taufiq dan hidayah kepada kita semua, dan juga semoga Allah menjadikan keluarga kita menjadi keluarga yang sakinah, mawadah, warahmah sampai ajal yang memisahkanya. Amin.
Shalawat beserta salam di haturkan kepada baginda Rasul Nabi Muhammad salallahu ‘alaihi wassalam sebagai suri tauladan bagi uamat manusia.
Dalam pernikahan mungkin banyak hal yang terjadi, masalah kecil menjadi besar dan masalah besar menjadi kecil itu semua tergantung kita cara menyikapinya, cekcok dalam rumah tangga kata orang mah.. itu termasuk bumbunya orang berumah tangga, akan tetapi ketika kita hendak memutuskan sesuatu Cobalah merenung sejenak mengingat-ingat kebaikan apa yang telah dilakukan baik oleh istrinya maupun suaminya, dan jangan memutuskan masalah ketika kita masih sedang di selimuti amarah, sangat disayangkan apabila kita salah memutuskan, rumah tangga yang sudah di bina sekian lama hancur karena masalah yang sepele, makanya pertimbangan harus di utamakan.
Rujuk ialah suami kembali kepada istrinya yang telah di cerai (bukan talak ba’in), yang masih dalam massa ‘iddah kepada nikah asal yang sebelum diceraikan dalam waktu tertentu.
Suami merujuk kepada istrinya selama masa ‘iddah yang boleh di rujuk.
Rukun Rujuk
Artinya ;
“Apabila mereka telah mendekati akhir ‘iddahnya, maka rujukilah mereka dengan baik atau lepaskanlah mereka dengan orang saksi yang adil di antara kamu dan hendaklah kamu tegakan kesaksian itu karena Allah” (At-Thalaq ayat 2).
Sabda Rasulullah salallahu ‘alaihi wassalam :
Artinya ;
Dari "Imran bin Hushain ra. Bahwasanya ia ditanya tentang seseorang lelaki yang mentalaq istrinya kemudian meruju’nya dengan tidak memakai saksi, maka ia berkata : “Saksikanlah atas talaqnya dan saksikan pula rujuknya" (H.R. Abu Dawud, mauquf sanadnya shahih).
Beberapa ‘ulama berpendapat bahwa rujuk tidak perlu dengan saksi, alasan mereka atas dasar firman Allah,
Artinya :
“Dan suami-suami mereka lebih berhak kembali kepada istri-istri mereka” (Q.S. Al-Baqarah ayat 228).
Ayat yang menyatakan "Dan persaksikanlah dengan dua orang saksi", Persaksian yang dimaksud ini adalah hanya sunat, bukan wajib, Qarinahnya menurut pendapat para ‘ulama ialah, mempersaksikan thalaq, sewaktu menthalaq tidak wajib, dengan demikian berarti mempersaksikan rujuk bukan wajib, melainkan hanya sunat.
Rujuk itu sah juga walaupun tanpa adanya kerelaan pihak perempuan dan tanpa sepengetahuanya, karena rujuk itu hanya mengembalikan dan mengukuhkan atau mengekalkan nikah yang sudah ada.
Syarat Rujuk
Dari Ibnu ‘Umar ra. Bahwasanya ketika ia mencerai istrinya, Nabi Salallahu ‘alaihi wassalam bersabda kepada ‘Umar :”Perintahkanlah agar ia meruju’ istrinya” (H.R. Bukhari dan Muslim).
Adapun istri yang belum dicampuri jika di thalaq terus putus pertalianya antara keduanya karena istri tidak mempunyai ‘iddah.
Ucapan Rujuk (Shighat)
Ucapan yang dipergunakan ruju’ ada dua :
Ruju’ dengan surat yang di tulis suaminya sendiri tapi tidak dibaca, termasuk rujuk dengan ucapan khinayah, artinya harus ada niat dari suamiitu.
Syarat Shighat (Ucapan)
Disyaratkan ucapan itu tidak berta’liq, berarti tidak digantungkan, misalnya : “Aku rujuk engkau jika engkau mau” . rujuk semacam ini tidak sah walaupun istrinya mau.
Rujuk yang terbatas waktunya tidak sah, misalnya : “Aku rujuk engkau sebulan”.
Semoga bermanfaat dan Selamat Merujuk, Jadikanlah keluargamu menjadi keluarga yang Samawah. Amin.
Segala puji syukur hanya kepada Allah tuhan semesta alam, yang senantiasa selalu memberikan taufiq dan hidayah kepada kita semua, dan juga semoga Allah menjadikan keluarga kita menjadi keluarga yang sakinah, mawadah, warahmah sampai ajal yang memisahkanya. Amin.
Shalawat beserta salam di haturkan kepada baginda Rasul Nabi Muhammad salallahu ‘alaihi wassalam sebagai suri tauladan bagi uamat manusia.
Dalam pernikahan mungkin banyak hal yang terjadi, masalah kecil menjadi besar dan masalah besar menjadi kecil itu semua tergantung kita cara menyikapinya, cekcok dalam rumah tangga kata orang mah.. itu termasuk bumbunya orang berumah tangga, akan tetapi ketika kita hendak memutuskan sesuatu Cobalah merenung sejenak mengingat-ingat kebaikan apa yang telah dilakukan baik oleh istrinya maupun suaminya, dan jangan memutuskan masalah ketika kita masih sedang di selimuti amarah, sangat disayangkan apabila kita salah memutuskan, rumah tangga yang sudah di bina sekian lama hancur karena masalah yang sepele, makanya pertimbangan harus di utamakan.
Rujuk ialah suami kembali kepada istrinya yang telah di cerai (bukan talak ba’in), yang masih dalam massa ‘iddah kepada nikah asal yang sebelum diceraikan dalam waktu tertentu.
Suami merujuk kepada istrinya selama masa ‘iddah yang boleh di rujuk.
Rukun Rujuk
- Suami yang merujuk.
- Istri yang di rujuk
- Ucapan yang menyatakan rujuk (shighat).
- Saksi.
Artinya ;
“Apabila mereka telah mendekati akhir ‘iddahnya, maka rujukilah mereka dengan baik atau lepaskanlah mereka dengan orang saksi yang adil di antara kamu dan hendaklah kamu tegakan kesaksian itu karena Allah” (At-Thalaq ayat 2).
Sabda Rasulullah salallahu ‘alaihi wassalam :
Artinya ;
Dari "Imran bin Hushain ra. Bahwasanya ia ditanya tentang seseorang lelaki yang mentalaq istrinya kemudian meruju’nya dengan tidak memakai saksi, maka ia berkata : “Saksikanlah atas talaqnya dan saksikan pula rujuknya" (H.R. Abu Dawud, mauquf sanadnya shahih).
Beberapa ‘ulama berpendapat bahwa rujuk tidak perlu dengan saksi, alasan mereka atas dasar firman Allah,
Artinya :
“Dan suami-suami mereka lebih berhak kembali kepada istri-istri mereka” (Q.S. Al-Baqarah ayat 228).
Ayat yang menyatakan "Dan persaksikanlah dengan dua orang saksi", Persaksian yang dimaksud ini adalah hanya sunat, bukan wajib, Qarinahnya menurut pendapat para ‘ulama ialah, mempersaksikan thalaq, sewaktu menthalaq tidak wajib, dengan demikian berarti mempersaksikan rujuk bukan wajib, melainkan hanya sunat.
Rujuk itu sah juga walaupun tanpa adanya kerelaan pihak perempuan dan tanpa sepengetahuanya, karena rujuk itu hanya mengembalikan dan mengukuhkan atau mengekalkan nikah yang sudah ada.
Syarat Rujuk
- Suami yang merujuk dengan kehendak sendiri bukan karena paksaan.
- Istri yang di rujuk dalam keadaan thalaq raja’i yang masih dalam keadaan ‘iddah dan istri tersebut telah di campuri.
Dari Ibnu ‘Umar ra. Bahwasanya ketika ia mencerai istrinya, Nabi Salallahu ‘alaihi wassalam bersabda kepada ‘Umar :”Perintahkanlah agar ia meruju’ istrinya” (H.R. Bukhari dan Muslim).
Adapun istri yang belum dicampuri jika di thalaq terus putus pertalianya antara keduanya karena istri tidak mempunyai ‘iddah.
Ucapan Rujuk (Shighat)
Ucapan yang dipergunakan ruju’ ada dua :
- Ucapan yang sharih, ialah ucapan yang tegas maksudnya untuk rujuk misalnya : “Aku kembalikan engkau pada nikahku”atau “Aku rujuk engkau” atau “Aku terima kembali kepada engkau”.
- Ucapan yang khinayah, yaitu ucapan yang tidak tegas maksudnya untuk rujuk misalnya : “Aku nikahi engkau” atau “Aku pegang engkau” rujuk dengan ucapan khinayah memerlukan niat, yaitu apabila ia tidak niat maka tidak sah rujuknya itu.
Ruju’ dengan surat yang di tulis suaminya sendiri tapi tidak dibaca, termasuk rujuk dengan ucapan khinayah, artinya harus ada niat dari suamiitu.
Syarat Shighat (Ucapan)
Disyaratkan ucapan itu tidak berta’liq, berarti tidak digantungkan, misalnya : “Aku rujuk engkau jika engkau mau” . rujuk semacam ini tidak sah walaupun istrinya mau.
Rujuk yang terbatas waktunya tidak sah, misalnya : “Aku rujuk engkau sebulan”.
Semoga bermanfaat dan Selamat Merujuk, Jadikanlah keluargamu menjadi keluarga yang Samawah. Amin.
0 Response to "Perintah Rujuk Seorang Suami Kepada Istrinya Dan Tata Caranya"
Posting Komentar